Kamis, Agu 20, 2026
SOCIOHUB
  • Regional
    RegionalTampilkan Lebih Banyak
    Kebumen Buka Peluang Kerja Sama dengan Australia di Sektor Wisata, Pendidikan, dan Perdagangan
    Agustus 4, 2026
    Bupati Kebumen Sambut Peluang Kerja Sama dengan Australia
    Agustus 4, 2026
    Pemprov DKI Selidiki Pembuangan Sampah Ilegal di Lahan Kampung Dukuh
    Agustus 4, 2026
    Krisis Air Meluas, Pemkab Bandung Barat Percepat Pembangunan 48 Sumur Bor
    Juli 22, 2026
    Respons Keluhan Warga, Wali Kota Agustina Pastikan Perbaikan Jalan Kalipancur Terus Dilakukan
    Juli 7, 2026
  • Nasional
    NasionalTampilkan Lebih Banyak
    Tim Kesehatan TNI AU Siap Layani Warga di Wilayah Terdampak Gempa NTT
    Agustus 19, 2026
    Bagi Hasil 92:8 Jadi Poin Penting dalam Pembahasan Perpres Ojol
    Agustus 19, 2026
    Komisi III Klaim Maksimalkan Waktu untuk Terima Aspirasi Masyarakat
    Agustus 18, 2026
    Bengkulu, Kalsel, dan Jambi Lengkapi Tim Pengibar Bendera Pusaka
    Agustus 18, 2026
    Aparat Tingkatkan Kesiapsiagaan Menjelang Puncak Perayaan Kemerdekaan
    Agustus 5, 2026
  • Internasional
    InternasionalTampilkan Lebih Banyak
    Saudi, Turki, dan Pakistan Teken Pakta Pertahanan Bersama, Perkuat Keamanan Kolektif di Tengah Gejolak Timur Tengah
    Agustus 8, 2026
    Saudi, Turki, dan Pakistan Pererat Hubungan Militer Lewat Perjanjian Bersama
    Agustus 8, 2026
    Polisi Dalami Tujuan Tiga Wanita Malaysia Membawa Narkoba ke Indonesia
    Agustus 6, 2026
    Tiga Perempuan Malaysia Diamankan di Bandara Soetta, Narkoba Ditemukan dalam Sepatu dan Barang Bawaan
    Agustus 6, 2026
    Teheran Batal Lancarkan Serangan, Kyiv Janjikan Penyelesaian Diplomatik
    Agustus 5, 2026
  • Pendidikan
    PendidikanTampilkan Lebih Banyak
    Komisi X DPR Dukung Bahasa Asing Sejak SD dengan Sejumlah Catatan
    Agustus 15, 2026
    Pemkot Semarang Perluas Akses Pendidikan Lewat Program Sekolah Swasta Gratis
    Juni 24, 2026
    SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Semarang Sediakan 6.000 Kursi Sekolah Gratis
    Juni 9, 2026
    Pemkot Semarang Bayar Tunggakan SPP 122 Siswa dari Keluarga Tidak Mampu
    Februari 27, 2026
    LPDP Respons Polemik Alumni Pamer Status WN Inggris Anak
    Februari 23, 2026
  • Olahraga
    OlahragaTampilkan Lebih Banyak
    Spanyol Taklukkan Argentina dan Jadi Juara Piala Dunia 2026
    Juli 20, 2026
    Spanyol Hadapi Argentina di Final Bersejarah Piala Dunia 2026
    Juli 16, 2026
    Clean Sheet Beruntun, Prancis Makin Dekat dengan Final Piala Dunia 2026
    Juli 10, 2026
    Mesir Ajukan Protes Resmi ke FIFA atas Kepemimpinan Wasit Francois Letexier
    Juli 9, 2026
    Wali kota Agustina Benahi Stadion TLJ, Siapkan Semarang Jadi Magnet Sport Tourism Jawa Tengah
    Juni 11, 2026
  • Teknologi
    TeknologiTampilkan Lebih Banyak
    Masuk Jaringan ASEAN, Wali Kota Agustina Perkuat Tata Kelola Smart City Kota Semarang
    Juni 22, 2026
    Pemkot Semarang dan Ilkom Undip Gelar Kampanye #Ngadudilaporsemar untuk Percepat Respon Penanganan Banjir
    Oktober 26, 2025
    Terbaik dalam Transformasi Digital, Kota Semarang Boyong Penghargaan GM-DTGI Award 2025
    September 20, 2025
    Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Puji Dukungan Masyarakat Mewujudkan Semarang Wegah Nyampah
    September 13, 2025
    Aplikasi Ayo Kerjo, Buktikan Serapan Tenaga Kerja di Jateng Tertinggi Nasional
    Agustus 26, 2025
  • Lainnya
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Sosial & Budaya
Reading: Trump Berlakukan Tarif Baru untuk 60 Mitra Dagang, Produk Indonesia Dikenai 10 Persen
Share
SOCIOHUBSOCIOHUB
Font ResizerAa
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Lainnya
Search
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Lainnya
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Sosial & Budaya
Have an existing account? Sign In
Follow US
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Beranda » Blog » Trump Berlakukan Tarif Baru untuk 60 Mitra Dagang, Produk Indonesia Dikenai 10 Persen
Internasional

Trump Berlakukan Tarif Baru untuk 60 Mitra Dagang, Produk Indonesia Dikenai 10 Persen

Muhammad Noorman
Terakhir diperbarui: Juli 24, 2026 2:18 pm
Muhammad Noorman
Dipublikasikan Juli 24, 2026
Share

Jakarta – Pemerintah Amerika Serikat di bawah Presiden Donald Trump resmi menerapkan tarif impor baru terhadap produk yang berasal dari 60 negara dan kawasan ekonomi. Besaran tarif yang diberlakukan terbagi menjadi dua kelompok utama, yakni 10 persen dan 12,5 persen.

Contents
AS Kaitkan Tarif dengan Persoalan Kerja PaksaIndonesia Masuk Kelompok Tarif 10 PersenNegara yang Dikenai Tarif 12,5 PersenTidak Semua Produk Terkena Tarif TambahanIndonesia Berpeluang Mendapat Kuota Khusus TekstilDampak terhadap Produk Ekspor Indonesia

Indonesia termasuk dalam kelompok negara yang produknya dikenai tarif tambahan sebesar 10 persen. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada Jumat, 24 Juli 2026, pukul 00.01 waktu Amerika Serikat bagian timur.

Tarif baru itu diterapkan bersamaan dengan berakhirnya kebijakan tarif global sementara sebesar 10 persen yang sebelumnya berlaku selama 150 hari. Melalui kebijakan terbaru ini, pemerintah AS berupaya mempertahankan tarif minimum terhadap hampir seluruh produk impor yang masuk ke negaranya.

AS Kaitkan Tarif dengan Persoalan Kerja Paksa

Pemerintah Amerika Serikat menyebut kebijakan tersebut berkaitan dengan lemahnya penerapan larangan impor barang yang diproduksi menggunakan tenaga kerja paksa.

Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat atau United States Trade Representative menyatakan telah melakukan penyelidikan terhadap 60 mitra dagang. Penyelidikan itu dilakukan berdasarkan Section 301 Trade Act of 1974, yaitu ketentuan yang memungkinkan AS mengambil tindakan terhadap kebijakan atau praktik perdagangan negara lain yang dianggap tidak adil dan merugikan kegiatan perdagangan Amerika.

Berdasarkan hasil penyelidikan, USTR menilai seluruh negara dan kawasan yang diperiksa belum sepenuhnya menerapkan atau menegakkan larangan terhadap barang yang diproduksi menggunakan tenaga kerja paksa.

Amerika Serikat menilai kondisi tersebut dapat menciptakan persaingan yang tidak seimbang. Perusahaan yang memanfaatkan tenaga kerja paksa dinilai dapat memproduksi barang dengan biaya lebih rendah dibandingkan perusahaan yang menjalankan standar ketenagakerjaan secara layak.

Indonesia Masuk Kelompok Tarif 10 Persen

Indonesia masuk ke kelompok negara yang dikenai tarif tambahan sebesar 10 persen. Selain Indonesia, terdapat 16 negara lain yang memperoleh tarif serupa.

Berikut daftar negara yang dikenai tarif 10 persen:

  1. Argentina
  2. Bangladesh
  3. Kamboja
  4. Kanada
  5. Ekuador
  6. El Salvador
  7. Guatemala
  8. Honduras
  9. India
  10. Indonesia
  11. Yordania
  12. Malaysia
  13. Meksiko
  14. Pakistan
  15. Sri Lanka
  16. Trinidad dan Tobago
  17. Inggris Raya

Negara-negara tersebut memperoleh tarif lebih rendah karena dinilai telah memiliki larangan impor terhadap barang hasil kerja paksa, menerapkan sebagian kebijakan terkait, atau menyatakan komitmen untuk memperkuat aturan tersebut melalui kesepakatan perdagangan dengan Amerika Serikat.

Dalam penyelidikan awal, Indonesia bersama Kanada, Ekuador, Uni Eropa, Meksiko, dan Pakistan dinilai telah memiliki aturan larangan impor barang hasil kerja paksa. Namun, Amerika Serikat menilai penerapan dan pengawasannya masih belum efektif.

Negara yang Dikenai Tarif 12,5 Persen

Sementara itu, sebagian besar negara lainnya dikenai tarif tambahan sebesar 12,5 persen. Kelompok ini terdiri atas negara-negara yang menurut USTR belum memiliki atau belum menjalankan sistem larangan impor barang hasil kerja paksa secara memadai.

Negara-negara tersebut meliputi:

Aljazair, Angola, Australia, Bahama, Bahrain, Brasil, Chile, China, Kolombia, Kosta Rika, Republik Dominika, Mesir, Guyana, Hong Kong, Irak, Israel, Kazakhstan, Kuwait, Libya, Maroko, Selandia Baru, Nikaragua, Nigeria, Norwegia, Oman, Peru, Filipina, Qatar, Rusia, Arab Saudi, Singapura, Afrika Selatan, Thailand, Turki, Uni Emirat Arab, Uruguay, Venezuela, dan Vietnam.

Adapun Uni Eropa dan Taiwan mendapatkan skema khusus. Tarif Section 301 terhadap produk kedua kawasan tersebut akan disesuaikan agar total tarif, setelah digabungkan dengan tarif most-favored-nation, mencapai 10 persen.

Skema serupa berlaku untuk Jepang, Korea Selatan, dan Swiss. Namun, batas total tarif bagi produk dari ketiga negara tersebut ditetapkan sebesar 12,5 persen. Apabila tarif yang sebelumnya berlaku sudah mencapai atau melampaui batas tersebut, tarif tambahan Section 301 dapat ditetapkan sebesar nol.

Tidak Semua Produk Terkena Tarif Tambahan

Meskipun kebijakan tersebut mencakup sekitar 99,4 persen nilai impor Amerika Serikat, tidak seluruh jenis barang otomatis dikenai tarif tambahan.

Pemerintah AS memberikan pengecualian terhadap sejumlah komoditas dan produk yang dianggap penting bagi perekonomian domestik. Produk yang mendapat pengecualian antara lain minyak dan gas, pupuk, sejumlah bahan pangan, mineral penting, pesawat dan komponennya, serta barang yang sebelumnya telah dikenai tarif berdasarkan ketentuan keamanan nasional Section 232.

Produk otomotif, baja, aluminium, dan tembaga yang telah berada dalam skema tarif tersendiri juga termasuk dalam kelompok pengecualian tertentu.

Selain itu, barang yang memenuhi ketentuan dalam perjanjian perdagangan Amerika Serikat, Meksiko, dan Kanada atau USMCA juga tidak dikenai tarif tambahan tersebut. Pengecualian diberikan karena rantai pasok ketiga negara dinilai telah terintegrasi secara kuat.

Indonesia Berpeluang Mendapat Kuota Khusus Tekstil

Pemerintah Amerika Serikat juga berencana membentuk mekanisme kuota tarif atau tariff-rate quota untuk Indonesia, Bangladesh, Kamboja, dan Malaysia.

Melalui skema tersebut, sejumlah produk tekstil dan pakaian dari keempat negara dapat memperoleh pembebasan tarif Section 301 dalam jumlah tertentu. Namun, fasilitas itu akan dikaitkan dengan penggunaan kapas, bahan baku tekstil, atau produk tekstil asal Amerika Serikat.

Skema tersebut dirancang untuk mendorong negara-negara eksportir meningkatkan pembelian bahan baku dari AS sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap sumber bahan baku yang dianggap berisiko terhubung dengan praktik kerja paksa.

Sebelum mekanisme kuota itu resmi ditetapkan, produk tekstil dan pakaian Indonesia yang masuk dalam cakupan kebijakan tetap dikenai tarif tambahan sebesar 10 persen. Kuota tersebut nantinya direncanakan memiliki masa berlaku awal selama tiga tahun.

Dampak terhadap Produk Ekspor Indonesia

Pengenaan tarif tambahan berpotensi memengaruhi daya saing produk Indonesia di pasar Amerika Serikat. Tarif dapat membuat harga barang Indonesia menjadi lebih mahal ketika memasuki pasar AS, terutama apabila tambahan biaya tersebut diteruskan kepada importir, distributor, atau konsumen.

Namun, posisi Indonesia relatif lebih baik dibandingkan sejumlah negara pesaing yang dikenai tarif 12,5 persen. Perbedaan tarif tersebut dapat memberikan ruang bagi produk Indonesia untuk mempertahankan daya saing pada sektor tertentu.

Di sisi lain, keberadaan daftar produk yang dikecualikan dan rencana pemberian kuota khusus tekstil membuat dampak kebijakan tidak akan sama pada setiap komoditas. Pengaruhnya akan bergantung pada jenis produk, struktur tarif yang telah berlaku sebelumnya, penggunaan bahan baku, dan ketentuan teknis dalam daftar pengecualian.

Pemerintah dan pelaku usaha Indonesia perlu mencermati rincian produk yang terdampak, khususnya pada sektor padat karya seperti tekstil, pakaian jadi, alas kaki, furnitur, elektronik, serta produk manufaktur lainnya yang menjadikan Amerika Serikat sebagai pasar ekspor utama.

Kebijakan terbaru Trump tersebut juga menunjukkan bahwa tarif kembali menjadi instrumen utama dalam strategi perdagangan Amerika Serikat. Selain untuk melindungi kepentingan ekonomi domestik, tarif kini digunakan Washington untuk mendorong negara mitra memperketat standar ketenagakerjaan dan pengawasan terhadap rantai pasok global.

You Might Also Like

Sengketa Tarif Memanas, Trump Respons Putusan Mahkamah Agung
Iran Klaim Drone Serang Kapal Induk USS Abraham Lincoln di Dekat Selat Hormuz
Polisi Dalami Tujuan Tiga Wanita Malaysia Membawa Narkoba ke Indonesia
Serangan Drone Iran Rusak Pabrik Desalinasi di Bahrain, Mengapa Fasilitas Ini Sangat Penting?
Prabowo Bertemu Macron, Bahas Kerja Sama dan Stabilitas Dunia

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
[mc4wp_form]
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Email Copy Link Print
Artikel Sebelumnya Temui ICW, Mensos Siap Evaluasi Pengadaan Program Sekolah Rakyat
Artikel Berikutnya MK Buka Jalan Perlindungan Sisa Kuota Internet agar Tidak Hangus
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer
Komisi III Klaim Maksimalkan Waktu untuk Terima Aspirasi Masyarakat
Bengkulu, Kalsel, dan Jambi Lengkapi Tim Pengibar Bendera Pusaka
Telur Bukan Biang Kerok Bisul, Kepala BGN Tekankan Pentingnya Informasi Gizi
Twitter Youtube Telegram Linkedin
SOCIOHUB

Menyajikan berita dan video terkini dari regional, nasional dan internasional dengan sudut pandang dan nilai-nilai lokal. .

  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
  • Tentang Kami
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna atau Alamat Email
Kata Sandi

Lost your password?