Kamis, Agu 20, 2026
SOCIOHUB
  • Regional
    RegionalTampilkan Lebih Banyak
    Kebumen Buka Peluang Kerja Sama dengan Australia di Sektor Wisata, Pendidikan, dan Perdagangan
    Agustus 4, 2026
    Bupati Kebumen Sambut Peluang Kerja Sama dengan Australia
    Agustus 4, 2026
    Pemprov DKI Selidiki Pembuangan Sampah Ilegal di Lahan Kampung Dukuh
    Agustus 4, 2026
    Krisis Air Meluas, Pemkab Bandung Barat Percepat Pembangunan 48 Sumur Bor
    Juli 22, 2026
    Respons Keluhan Warga, Wali Kota Agustina Pastikan Perbaikan Jalan Kalipancur Terus Dilakukan
    Juli 7, 2026
  • Nasional
    NasionalTampilkan Lebih Banyak
    Tim Kesehatan TNI AU Siap Layani Warga di Wilayah Terdampak Gempa NTT
    Agustus 19, 2026
    Bagi Hasil 92:8 Jadi Poin Penting dalam Pembahasan Perpres Ojol
    Agustus 19, 2026
    Komisi III Klaim Maksimalkan Waktu untuk Terima Aspirasi Masyarakat
    Agustus 18, 2026
    Bengkulu, Kalsel, dan Jambi Lengkapi Tim Pengibar Bendera Pusaka
    Agustus 18, 2026
    Aparat Tingkatkan Kesiapsiagaan Menjelang Puncak Perayaan Kemerdekaan
    Agustus 5, 2026
  • Internasional
    InternasionalTampilkan Lebih Banyak
    Saudi, Turki, dan Pakistan Teken Pakta Pertahanan Bersama, Perkuat Keamanan Kolektif di Tengah Gejolak Timur Tengah
    Agustus 8, 2026
    Saudi, Turki, dan Pakistan Pererat Hubungan Militer Lewat Perjanjian Bersama
    Agustus 8, 2026
    Polisi Dalami Tujuan Tiga Wanita Malaysia Membawa Narkoba ke Indonesia
    Agustus 6, 2026
    Tiga Perempuan Malaysia Diamankan di Bandara Soetta, Narkoba Ditemukan dalam Sepatu dan Barang Bawaan
    Agustus 6, 2026
    Teheran Batal Lancarkan Serangan, Kyiv Janjikan Penyelesaian Diplomatik
    Agustus 5, 2026
  • Pendidikan
    PendidikanTampilkan Lebih Banyak
    Komisi X DPR Dukung Bahasa Asing Sejak SD dengan Sejumlah Catatan
    Agustus 15, 2026
    Pemkot Semarang Perluas Akses Pendidikan Lewat Program Sekolah Swasta Gratis
    Juni 24, 2026
    SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Semarang Sediakan 6.000 Kursi Sekolah Gratis
    Juni 9, 2026
    Pemkot Semarang Bayar Tunggakan SPP 122 Siswa dari Keluarga Tidak Mampu
    Februari 27, 2026
    LPDP Respons Polemik Alumni Pamer Status WN Inggris Anak
    Februari 23, 2026
  • Olahraga
    OlahragaTampilkan Lebih Banyak
    Spanyol Taklukkan Argentina dan Jadi Juara Piala Dunia 2026
    Juli 20, 2026
    Spanyol Hadapi Argentina di Final Bersejarah Piala Dunia 2026
    Juli 16, 2026
    Clean Sheet Beruntun, Prancis Makin Dekat dengan Final Piala Dunia 2026
    Juli 10, 2026
    Mesir Ajukan Protes Resmi ke FIFA atas Kepemimpinan Wasit Francois Letexier
    Juli 9, 2026
    Wali kota Agustina Benahi Stadion TLJ, Siapkan Semarang Jadi Magnet Sport Tourism Jawa Tengah
    Juni 11, 2026
  • Teknologi
    TeknologiTampilkan Lebih Banyak
    Masuk Jaringan ASEAN, Wali Kota Agustina Perkuat Tata Kelola Smart City Kota Semarang
    Juni 22, 2026
    Pemkot Semarang dan Ilkom Undip Gelar Kampanye #Ngadudilaporsemar untuk Percepat Respon Penanganan Banjir
    Oktober 26, 2025
    Terbaik dalam Transformasi Digital, Kota Semarang Boyong Penghargaan GM-DTGI Award 2025
    September 20, 2025
    Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Puji Dukungan Masyarakat Mewujudkan Semarang Wegah Nyampah
    September 13, 2025
    Aplikasi Ayo Kerjo, Buktikan Serapan Tenaga Kerja di Jateng Tertinggi Nasional
    Agustus 26, 2025
  • Lainnya
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Sosial & Budaya
Reading: MK Buka Jalan Perlindungan Sisa Kuota Internet agar Tidak Hangus
Share
SOCIOHUBSOCIOHUB
Font ResizerAa
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Lainnya
Search
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Lainnya
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Sosial & Budaya
Have an existing account? Sign In
Follow US
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Beranda » Blog » MK Buka Jalan Perlindungan Sisa Kuota Internet agar Tidak Hangus
Nasional

MK Buka Jalan Perlindungan Sisa Kuota Internet agar Tidak Hangus

Muhammad Noorman
Terakhir diperbarui: Juli 25, 2026 10:37 am
Muhammad Noorman
Dipublikasikan Juli 25, 2026
Share

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan angin segar bagi masyarakat yang selama ini merasa dirugikan akibat sisa kuota internet hangus ketika masa aktif paket berakhir. Melalui putusan terbaru, MK menegaskan bahwa kuota yang telah dibeli dan belum digunakan sepenuhnya tetap memiliki nilai ekonomi yang harus dilindungi.

Putusan tersebut dibacakan dalam perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh tiga pemohon, yaitu pengemudi ojek daring Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, serta dosen sekaligus advokat Rega Felix.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan majelis hakim mengabulkan sebagian permohonan para pemohon. MK kemudian memberikan pemaknaan bersyarat terhadap ketentuan mengenai penetapan tarif layanan telekomunikasi dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Melalui putusan tersebut, penyelenggara jaringan maupun jasa telekomunikasi diwajibkan menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota milik pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan. Artinya, operator telekomunikasi perlu memberikan skema layanan yang memungkinkan konsumen tetap memperoleh manfaat dari paket data yang sudah dibayarkan.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan kuota internet yang belum digunakan sepenuhnya harus tetap dilindungi sebagai hak pengguna jasa telekomunikasi. Konsumen harus diberikan kesempatan untuk menggunakan kuota tersebut hingga habis tanpa dikenai biaya tambahan dengan alasan memperpanjang masa aktif ataupun alasan lainnya.

MK menilai penentuan tarif dan skema layanan telekomunikasi tidak boleh semata-mata berorientasi pada kepentingan komersial perusahaan. Pemerintah dan operator juga harus memperhatikan perlindungan konsumen serta memberikan kepastian hukum yang adil bagi pengguna layanan.

Meski demikian, perlindungan terhadap sisa kuota tidak harus diterapkan melalui satu model layanan yang sama untuk seluruh operator. MK memberikan ruang bagi perusahaan telekomunikasi untuk menyediakan sejumlah pilihan yang lebih fleksibel kepada pelanggan.

Pilihan tersebut dapat berupa sistem akumulasi atau rollover kuota ke periode berikutnya, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat kuota, pemberian kompensasi, pengembalian dana atau refund, maupun bentuk perlindungan lain yang dinilai sesuai.

MK juga meminta pemerintah lebih responsif terhadap perkembangan teknologi, perubahan model bisnis industri telekomunikasi, serta kebutuhan dan kemampuan ekonomi masyarakat. Apabila terdapat penyesuaian tarif, pemerintah pusat dan operator telekomunikasi dinilai perlu melibatkan kelompok pemerhati layanan telekomunikasi serta lembaga perlindungan konsumen.

Selain persoalan sisa kuota, MK menyoroti pentingnya keterbukaan informasi dari operator. Informasi mengenai harga paket, jumlah kuota, masa berlaku, pembagian penggunaan, kebijakan pemakaian wajar, masa berakhirnya layanan, hingga perlakuan terhadap kuota yang tersisa harus disampaikan secara sederhana, transparan, dan mudah dipahami pelanggan.

Operator juga diminta menyediakan sarana yang memudahkan pengguna untuk memantau pemakaian dan jumlah kuota yang masih tersedia. Mekanisme tersebut perlu dilengkapi dengan kanal pengaduan yang efektif, mudah diakses, dan dievaluasi secara berkala.

Dalam pertimbangannya, MK menilai sisa kuota internet tetap memiliki nilai ekonomi karena konsumen telah membayar untuk memperoleh akses layanan dalam jumlah tertentu. Oleh karena itu, hak yang perlu dilindungi bukan hanya kuota sebagai data, tetapi juga manfaat ekonomi dari layanan yang telah dibeli namun belum sepenuhnya dinikmati.

Putusan ini diharapkan menjadi dasar bagi pemerintah dan perusahaan telekomunikasi untuk menyusun kebijakan paket internet yang lebih adil. Konsumen tidak lagi hanya diposisikan sebagai pembeli layanan, tetapi juga sebagai pemilik manfaat ekonomi atas kuota yang telah dibayarkan.

You Might Also Like

Dasco Pimpin Rapat DPR Bersama Sejumlah Menteri Bahas Tindak Lanjut Perpres Ojol
Nanik S. Deyang Mundur dari Kepala BGN untuk Fokus Jalani Pengobatan Jantung
Ruas Jalan Strategis di Jateng Dikebut, Target Rampung Desember
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Bangga Kota Semarang Jadi Tuan Rumah JCI Indonesia National Convention
Kota Semarang Sabet Penghargaan Nasional Creative Financing dari Kemendagri

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
[mc4wp_form]
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Email Copy Link Print
Artikel Sebelumnya Trump Berlakukan Tarif Baru untuk 60 Mitra Dagang, Produk Indonesia Dikenai 10 Persen
Artikel Berikutnya Harga Minyak Dunia Melonjak Hampir 10 Persen dalam Sepekan
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer
Komisi III Klaim Maksimalkan Waktu untuk Terima Aspirasi Masyarakat
Bengkulu, Kalsel, dan Jambi Lengkapi Tim Pengibar Bendera Pusaka
Telur Bukan Biang Kerok Bisul, Kepala BGN Tekankan Pentingnya Informasi Gizi
Twitter Youtube Telegram Linkedin
SOCIOHUB

Menyajikan berita dan video terkini dari regional, nasional dan internasional dengan sudut pandang dan nilai-nilai lokal. .

  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
  • Tentang Kami
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna atau Alamat Email
Kata Sandi

Lost your password?