Kamis, Agu 20, 2026
SOCIOHUB
  • Regional
    RegionalTampilkan Lebih Banyak
    Kebumen Buka Peluang Kerja Sama dengan Australia di Sektor Wisata, Pendidikan, dan Perdagangan
    Agustus 4, 2026
    Bupati Kebumen Sambut Peluang Kerja Sama dengan Australia
    Agustus 4, 2026
    Pemprov DKI Selidiki Pembuangan Sampah Ilegal di Lahan Kampung Dukuh
    Agustus 4, 2026
    Krisis Air Meluas, Pemkab Bandung Barat Percepat Pembangunan 48 Sumur Bor
    Juli 22, 2026
    Respons Keluhan Warga, Wali Kota Agustina Pastikan Perbaikan Jalan Kalipancur Terus Dilakukan
    Juli 7, 2026
  • Nasional
    NasionalTampilkan Lebih Banyak
    Tim Kesehatan TNI AU Siap Layani Warga di Wilayah Terdampak Gempa NTT
    Agustus 19, 2026
    Bagi Hasil 92:8 Jadi Poin Penting dalam Pembahasan Perpres Ojol
    Agustus 19, 2026
    Komisi III Klaim Maksimalkan Waktu untuk Terima Aspirasi Masyarakat
    Agustus 18, 2026
    Bengkulu, Kalsel, dan Jambi Lengkapi Tim Pengibar Bendera Pusaka
    Agustus 18, 2026
    Aparat Tingkatkan Kesiapsiagaan Menjelang Puncak Perayaan Kemerdekaan
    Agustus 5, 2026
  • Internasional
    InternasionalTampilkan Lebih Banyak
    Saudi, Turki, dan Pakistan Teken Pakta Pertahanan Bersama, Perkuat Keamanan Kolektif di Tengah Gejolak Timur Tengah
    Agustus 8, 2026
    Saudi, Turki, dan Pakistan Pererat Hubungan Militer Lewat Perjanjian Bersama
    Agustus 8, 2026
    Polisi Dalami Tujuan Tiga Wanita Malaysia Membawa Narkoba ke Indonesia
    Agustus 6, 2026
    Tiga Perempuan Malaysia Diamankan di Bandara Soetta, Narkoba Ditemukan dalam Sepatu dan Barang Bawaan
    Agustus 6, 2026
    Teheran Batal Lancarkan Serangan, Kyiv Janjikan Penyelesaian Diplomatik
    Agustus 5, 2026
  • Pendidikan
    PendidikanTampilkan Lebih Banyak
    Komisi X DPR Dukung Bahasa Asing Sejak SD dengan Sejumlah Catatan
    Agustus 15, 2026
    Pemkot Semarang Perluas Akses Pendidikan Lewat Program Sekolah Swasta Gratis
    Juni 24, 2026
    SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Semarang Sediakan 6.000 Kursi Sekolah Gratis
    Juni 9, 2026
    Pemkot Semarang Bayar Tunggakan SPP 122 Siswa dari Keluarga Tidak Mampu
    Februari 27, 2026
    LPDP Respons Polemik Alumni Pamer Status WN Inggris Anak
    Februari 23, 2026
  • Olahraga
    OlahragaTampilkan Lebih Banyak
    Spanyol Taklukkan Argentina dan Jadi Juara Piala Dunia 2026
    Juli 20, 2026
    Spanyol Hadapi Argentina di Final Bersejarah Piala Dunia 2026
    Juli 16, 2026
    Clean Sheet Beruntun, Prancis Makin Dekat dengan Final Piala Dunia 2026
    Juli 10, 2026
    Mesir Ajukan Protes Resmi ke FIFA atas Kepemimpinan Wasit Francois Letexier
    Juli 9, 2026
    Wali kota Agustina Benahi Stadion TLJ, Siapkan Semarang Jadi Magnet Sport Tourism Jawa Tengah
    Juni 11, 2026
  • Teknologi
    TeknologiTampilkan Lebih Banyak
    Masuk Jaringan ASEAN, Wali Kota Agustina Perkuat Tata Kelola Smart City Kota Semarang
    Juni 22, 2026
    Pemkot Semarang dan Ilkom Undip Gelar Kampanye #Ngadudilaporsemar untuk Percepat Respon Penanganan Banjir
    Oktober 26, 2025
    Terbaik dalam Transformasi Digital, Kota Semarang Boyong Penghargaan GM-DTGI Award 2025
    September 20, 2025
    Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Puji Dukungan Masyarakat Mewujudkan Semarang Wegah Nyampah
    September 13, 2025
    Aplikasi Ayo Kerjo, Buktikan Serapan Tenaga Kerja di Jateng Tertinggi Nasional
    Agustus 26, 2025
  • Lainnya
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Sosial & Budaya
Reading: Terlibat Perampokan Toko Emas dengan Senjata Dinas, Briptu MZ Dipecat dari Polri
Share
SOCIOHUBSOCIOHUB
Font ResizerAa
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Lainnya
Search
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Lainnya
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Sosial & Budaya
Have an existing account? Sign In
Follow US
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Beranda » Blog » Terlibat Perampokan Toko Emas dengan Senjata Dinas, Briptu MZ Dipecat dari Polri
Nasional

Terlibat Perampokan Toko Emas dengan Senjata Dinas, Briptu MZ Dipecat dari Polri

Muhammad Noorman
Terakhir diperbarui: Juli 30, 2026 9:17 am
Muhammad Noorman
Dipublikasikan Juli 30, 2026
Share

ACEH SELATAN – Kepolisian Daerah Aceh resmi memberhentikan Briptu MZ secara tidak hormat setelah anggota Polres Aceh Selatan tersebut terseret kasus perampokan sebuah toko emas di Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan.

Contents
Diduga Merampok Menggunakan Senjata Api PolriPerbuatan Dinilai Dilakukan Secara Sadar dan TerencanaProses Pidana Tetap Berjalan

Sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dijatuhkan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri yang berlangsung di Ruang Sidang Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Aceh pada Selasa, 28 Juli 2026. Dalam persidangan tersebut, komisi menyatakan tindakan Briptu MZ sebagai perbuatan tercela yang bertentangan dengan kewajiban dan etika profesi kepolisian.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, menjelaskan bahwa sidang etik dilakukan melalui sejumlah tahapan. Proses tersebut mencakup pembacaan persangkaan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan terhadap terduga pelanggar, penelaahan barang bukti, hingga pembacaan putusan oleh komisi.

Diduga Merampok Menggunakan Senjata Api Polri

Kasus tersebut bermula ketika Toko Emas Amin Setia di Tapaktuan menjadi sasaran perampokan pada Sabtu, 18 Juli 2026. Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga menggunakan senjata api organik milik Polri untuk merusak atau menembak bagian etalase toko sebelum mengambil sejumlah perhiasan emas dan melarikan diri.

Rekaman kamera pengawas atau CCTV, keterangan para saksi, barang bukti yang ditemukan penyidik, serta pengakuan tersangka menjadi bagian dari dasar kepolisian dalam menetapkan Briptu MZ sebagai tersangka.

Tim gabungan dari Polres Aceh Selatan dan Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh kemudian melakukan pengejaran. Briptu MZ berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah perampokan berlangsung. Polisi juga mengamankan senjata api yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.

Penanganan perkara pidana selanjutnya diambil alih oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh. Pemeriksaan masih dilakukan untuk mendalami rangkaian kejadian, motif tindakan, barang hasil perampokan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Perbuatan Dinilai Dilakukan Secara Sadar dan Terencana

Dalam pertimbangannya, Komisi Kode Etik Polri menilai tindakan Briptu MZ dilakukan secara sengaja, sadar, dan terencana. Perbuatannya dianggap tidak hanya merugikan pemilik toko emas secara materiil, tetapi juga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Tindakan tersebut juga dinilai mencoreng nama baik, kehormatan, dan martabat kepolisian. Terlebih, senjata api yang diduga digunakan dalam aksi perampokan merupakan senjata organik Polri yang semestinya dipakai untuk mendukung pelaksanaan tugas dan melindungi masyarakat.

Dalam sidang etik, Briptu MZ dinyatakan melanggar ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Ia juga dinilai melanggar sejumlah ketentuan dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Atas pelanggaran tersebut, komisi menjatuhkan dua bentuk sanksi, yaitu pernyataan bahwa Briptu MZ telah melakukan perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari institusi Polri.

Briptu MZ menerima putusan tersebut dan menyatakan tidak mengajukan banding. Dengan demikian, statusnya sebagai anggota kepolisian resmi berakhir setelah putusan sidang etik dibacakan.

Proses Pidana Tetap Berjalan

Meski telah dipecat, proses hukum terhadap Briptu MZ belum selesai. Sidang kode etik hanya menentukan status dan pertanggungjawabannya sebagai anggota Polri, sedangkan dugaan tindak pidana perampokan tetap diproses secara terpisah oleh penyidik.

Polda Aceh menegaskan bahwa pemberian sanksi etik tidak menghentikan penyidikan pidana yang sedang berlangsung. Briptu MZ tetap harus mempertanggungjawabkan dugaan perbuatannya melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepolisian menyebut pemecatan tersebut sebagai bentuk ketegasan terhadap anggota yang melakukan pelanggaran berat dan menyalahgunakan kewenangannya. Polda Aceh juga menegaskan bahwa setiap anggota yang terlibat tindak pidana akan diproses tanpa memandang pangkat maupun jabatannya.

Penanganan kasus ini menjadi ujian bagi komitmen internal kepolisian dalam menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat. Transparansi dalam proses penyidikan serta konsistensi penegakan hukum dinilai penting agar perkara tersebut tidak berhenti pada sanksi administratif, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi korban.

You Might Also Like

Rute Baru Semarang-Kuala Lumpur Buka Peluang Wisata, Singapura Jadi Target Berikutnya
Sinergi Pemkot – Kejari Semarang Dorong Peningkatan Pelayanan Publik
Semarang Raih Harmony Award, Pemerintah Kota Tegaskan Komitmen Rawat Kerukunan
Catat Tanggalnya! Semarang Jadi Tuan Rumah Event Olahraga Nasional, Sepanjang April 2026
Wamenag Sebut Edukasi Pencegahan Penyebaran Budaya LGBTQ Akan Dimasukkan ke Pendidikan Agama

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
[mc4wp_form]
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Email Copy Link Print
Artikel Sebelumnya Gempa Magnitudo 7,1 Guncang Jepang, Operasi Pencarian Korban Berpacu dengan Waktu
Artikel Berikutnya Xi Jinping Ingatkan Ancaman Ketidakadilan Baru dalam Perkembangan AI Global
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer
Komisi III Klaim Maksimalkan Waktu untuk Terima Aspirasi Masyarakat
Bengkulu, Kalsel, dan Jambi Lengkapi Tim Pengibar Bendera Pusaka
Telur Bukan Biang Kerok Bisul, Kepala BGN Tekankan Pentingnya Informasi Gizi
Twitter Youtube Telegram Linkedin
SOCIOHUB

Menyajikan berita dan video terkini dari regional, nasional dan internasional dengan sudut pandang dan nilai-nilai lokal. .

  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
  • Tentang Kami
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna atau Alamat Email
Kata Sandi

Lost your password?