Kamis, Agu 20, 2026
SOCIOHUB
  • Regional
    RegionalTampilkan Lebih Banyak
    Kebumen Buka Peluang Kerja Sama dengan Australia di Sektor Wisata, Pendidikan, dan Perdagangan
    Agustus 4, 2026
    Bupati Kebumen Sambut Peluang Kerja Sama dengan Australia
    Agustus 4, 2026
    Pemprov DKI Selidiki Pembuangan Sampah Ilegal di Lahan Kampung Dukuh
    Agustus 4, 2026
    Krisis Air Meluas, Pemkab Bandung Barat Percepat Pembangunan 48 Sumur Bor
    Juli 22, 2026
    Respons Keluhan Warga, Wali Kota Agustina Pastikan Perbaikan Jalan Kalipancur Terus Dilakukan
    Juli 7, 2026
  • Nasional
    NasionalTampilkan Lebih Banyak
    Tim Kesehatan TNI AU Siap Layani Warga di Wilayah Terdampak Gempa NTT
    Agustus 19, 2026
    Bagi Hasil 92:8 Jadi Poin Penting dalam Pembahasan Perpres Ojol
    Agustus 19, 2026
    Komisi III Klaim Maksimalkan Waktu untuk Terima Aspirasi Masyarakat
    Agustus 18, 2026
    Bengkulu, Kalsel, dan Jambi Lengkapi Tim Pengibar Bendera Pusaka
    Agustus 18, 2026
    Aparat Tingkatkan Kesiapsiagaan Menjelang Puncak Perayaan Kemerdekaan
    Agustus 5, 2026
  • Internasional
    InternasionalTampilkan Lebih Banyak
    Saudi, Turki, dan Pakistan Teken Pakta Pertahanan Bersama, Perkuat Keamanan Kolektif di Tengah Gejolak Timur Tengah
    Agustus 8, 2026
    Saudi, Turki, dan Pakistan Pererat Hubungan Militer Lewat Perjanjian Bersama
    Agustus 8, 2026
    Polisi Dalami Tujuan Tiga Wanita Malaysia Membawa Narkoba ke Indonesia
    Agustus 6, 2026
    Tiga Perempuan Malaysia Diamankan di Bandara Soetta, Narkoba Ditemukan dalam Sepatu dan Barang Bawaan
    Agustus 6, 2026
    Teheran Batal Lancarkan Serangan, Kyiv Janjikan Penyelesaian Diplomatik
    Agustus 5, 2026
  • Pendidikan
    PendidikanTampilkan Lebih Banyak
    Komisi X DPR Dukung Bahasa Asing Sejak SD dengan Sejumlah Catatan
    Agustus 15, 2026
    Pemkot Semarang Perluas Akses Pendidikan Lewat Program Sekolah Swasta Gratis
    Juni 24, 2026
    SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Semarang Sediakan 6.000 Kursi Sekolah Gratis
    Juni 9, 2026
    Pemkot Semarang Bayar Tunggakan SPP 122 Siswa dari Keluarga Tidak Mampu
    Februari 27, 2026
    LPDP Respons Polemik Alumni Pamer Status WN Inggris Anak
    Februari 23, 2026
  • Olahraga
    OlahragaTampilkan Lebih Banyak
    Spanyol Taklukkan Argentina dan Jadi Juara Piala Dunia 2026
    Juli 20, 2026
    Spanyol Hadapi Argentina di Final Bersejarah Piala Dunia 2026
    Juli 16, 2026
    Clean Sheet Beruntun, Prancis Makin Dekat dengan Final Piala Dunia 2026
    Juli 10, 2026
    Mesir Ajukan Protes Resmi ke FIFA atas Kepemimpinan Wasit Francois Letexier
    Juli 9, 2026
    Wali kota Agustina Benahi Stadion TLJ, Siapkan Semarang Jadi Magnet Sport Tourism Jawa Tengah
    Juni 11, 2026
  • Teknologi
    TeknologiTampilkan Lebih Banyak
    Masuk Jaringan ASEAN, Wali Kota Agustina Perkuat Tata Kelola Smart City Kota Semarang
    Juni 22, 2026
    Pemkot Semarang dan Ilkom Undip Gelar Kampanye #Ngadudilaporsemar untuk Percepat Respon Penanganan Banjir
    Oktober 26, 2025
    Terbaik dalam Transformasi Digital, Kota Semarang Boyong Penghargaan GM-DTGI Award 2025
    September 20, 2025
    Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Puji Dukungan Masyarakat Mewujudkan Semarang Wegah Nyampah
    September 13, 2025
    Aplikasi Ayo Kerjo, Buktikan Serapan Tenaga Kerja di Jateng Tertinggi Nasional
    Agustus 26, 2025
  • Lainnya
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Sosial & Budaya
Reading: Dasco Pimpin Rapat DPR Bersama Sejumlah Menteri Bahas Tindak Lanjut Perpres Ojol
Share
SOCIOHUBSOCIOHUB
Font ResizerAa
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Lainnya
Search
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Lainnya
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Sosial & Budaya
Have an existing account? Sign In
Follow US
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Beranda » Blog » Dasco Pimpin Rapat DPR Bersama Sejumlah Menteri Bahas Tindak Lanjut Perpres Ojol
Nasional

Dasco Pimpin Rapat DPR Bersama Sejumlah Menteri Bahas Tindak Lanjut Perpres Ojol

Muhammad Noorman
Terakhir diperbarui: Juli 23, 2026 11:37 am
Muhammad Noorman
Dipublikasikan Juli 23, 2026
Share

JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat bersama sejumlah menteri dan perwakilan pemerintah untuk membahas kelanjutan penyusunan Peraturan Presiden atau Perpres mengenai pengemudi ojek online.

Pertemuan tersebut berlangsung di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/7/2026). Dalam rapat itu, Dasco didampingi Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati dan Cucun Ahmad Syamsurijal.

Sejumlah pejabat pemerintah turut hadir dalam pembahasan tersebut. Mereka di antaranya Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Maman Abdurrahman, serta Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.

Selain jajaran menteri, rapat juga dihadiri Chief Operating Officer Danantara Dony Oskaria. Kehadiran sejumlah kementerian menunjukkan bahwa rancangan kebijakan mengenai pengemudi ojol melibatkan berbagai sektor, mulai dari ketenagakerjaan, hukum, pemerintahan, hingga pemberdayaan usaha mikro.

Rapat tersebut membahas tindak lanjut rancangan Perpres Ojol yang tengah dipersiapkan pemerintah. Salah satu poin penting yang sedang dirumuskan adalah rencana menempatkan pengemudi ojek online sebagai pelaku usaha mikro.

Skema tersebut diharapkan dapat memberikan dasar kebijakan yang lebih jelas terhadap posisi pengemudi ojol dalam ekosistem transportasi berbasis aplikasi. Selama ini, status dan perlindungan terhadap pengemudi ojol menjadi salah satu isu yang kerap dibahas oleh pemerintah, DPR, perusahaan aplikasi, dan para pengemudi.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman sebelumnya menyampaikan bahwa rancangan Perpres tersebut akan mendorong agar pengemudi ojol memperoleh perlakuan sebagai pengusaha mikro.

“Sekarang di dalam perpres itu juga mendorong agar treatment kepada ojol itu di-treatment sebagai pengusaha mikro,” kata Maman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (20/7/2026) malam.

Dengan status tersebut, pengemudi ojol berpotensi ditempatkan sebagai pelaku usaha mandiri yang menjalankan kegiatan ekonomi melalui platform digital. Namun, pengaturan lebih lanjut masih perlu dibahas, terutama mengenai hak, kewajiban, perlindungan, serta hubungan antara pengemudi dengan perusahaan penyedia aplikasi.

Selain mengatur status pengemudi, rancangan Perpres Ojol juga akan memuat ketentuan mengenai tarif layanan. Pengaturan tarif menjadi salah satu bagian penting karena berkaitan langsung dengan pendapatan pengemudi sekaligus biaya yang harus dibayarkan oleh konsumen.

Pemerintah dan DPR perlu memastikan bahwa skema tarif yang disusun mampu memberikan keseimbangan bagi seluruh pihak. Tarif diharapkan tetap terjangkau bagi masyarakat, tetapi pada saat yang sama juga dapat menjamin pendapatan yang layak bagi para pengemudi.

Pembahasan lintas kementerian tersebut juga diperlukan untuk menyelaraskan aspek hukum dan ketenagakerjaan dalam rancangan peraturan. Pemerintah harus memastikan bahwa penetapan pengemudi sebagai pelaku usaha mikro tidak mengurangi perlindungan yang seharusnya diterima oleh para pengemudi.

Selain persoalan tarif dan status, kebijakan mengenai ojol juga berkaitan dengan jaminan perlindungan sosial, keselamatan kerja, mekanisme kemitraan, pembagian biaya layanan, serta keberlanjutan penghasilan pengemudi.

Rapat yang dipimpin Dasco menjadi bagian dari upaya koordinasi antara DPR dan pemerintah sebelum rancangan Perpres Ojol ditetapkan. Hasil pembahasan tersebut diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan terhadap pengemudi transportasi daring.

Perpres tersebut nantinya diharapkan tidak hanya mengatur kepentingan perusahaan aplikasi, tetapi juga mengakomodasi aspirasi pengemudi serta kebutuhan masyarakat sebagai pengguna layanan.

Pemerintah masih akan melanjutkan pembahasan untuk menyempurnakan substansi rancangan Perpres, termasuk mengenai status pengemudi sebagai pelaku usaha mikro dan ketentuan tarif layanan ojek online.

You Might Also Like

Kota Semarang Sabet Penghargaan Nasional Creative Financing dari Kemendagri
Menko Pangan: Pemilahan Sampah Jadi Fondasi Pengolahan Sampah Menjadi Energi
Bengkulu, Kalsel, dan Jambi Lengkapi Tim Pengibar Bendera Pusaka
Sinergi Pemkot – Kejari Semarang Dorong Peningkatan Pelayanan Publik
Pemkot Semarang Perkuat Pengusulan KH Sholeh Darat Jadi Pahlawan Nasional Lewat Seminar Internasional

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
[mc4wp_form]
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Email Copy Link Print
Artikel Sebelumnya BNN Musnahkan 3,37 Ton Narkotika Bertepatan dengan Peringatan HANI
Artikel Berikutnya Temui ICW, Mensos Siap Evaluasi Pengadaan Program Sekolah Rakyat
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer
Komisi III Klaim Maksimalkan Waktu untuk Terima Aspirasi Masyarakat
Bengkulu, Kalsel, dan Jambi Lengkapi Tim Pengibar Bendera Pusaka
Telur Bukan Biang Kerok Bisul, Kepala BGN Tekankan Pentingnya Informasi Gizi
Twitter Youtube Telegram Linkedin
SOCIOHUB

Menyajikan berita dan video terkini dari regional, nasional dan internasional dengan sudut pandang dan nilai-nilai lokal. .

  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
  • Tentang Kami
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna atau Alamat Email
Kata Sandi

Lost your password?