Kamis, Agu 20, 2026
SOCIOHUB
  • Regional
    RegionalTampilkan Lebih Banyak
    Kebumen Buka Peluang Kerja Sama dengan Australia di Sektor Wisata, Pendidikan, dan Perdagangan
    Agustus 4, 2026
    Bupati Kebumen Sambut Peluang Kerja Sama dengan Australia
    Agustus 4, 2026
    Pemprov DKI Selidiki Pembuangan Sampah Ilegal di Lahan Kampung Dukuh
    Agustus 4, 2026
    Krisis Air Meluas, Pemkab Bandung Barat Percepat Pembangunan 48 Sumur Bor
    Juli 22, 2026
    Respons Keluhan Warga, Wali Kota Agustina Pastikan Perbaikan Jalan Kalipancur Terus Dilakukan
    Juli 7, 2026
  • Nasional
    NasionalTampilkan Lebih Banyak
    Tim Kesehatan TNI AU Siap Layani Warga di Wilayah Terdampak Gempa NTT
    Agustus 19, 2026
    Bagi Hasil 92:8 Jadi Poin Penting dalam Pembahasan Perpres Ojol
    Agustus 19, 2026
    Komisi III Klaim Maksimalkan Waktu untuk Terima Aspirasi Masyarakat
    Agustus 18, 2026
    Bengkulu, Kalsel, dan Jambi Lengkapi Tim Pengibar Bendera Pusaka
    Agustus 18, 2026
    Aparat Tingkatkan Kesiapsiagaan Menjelang Puncak Perayaan Kemerdekaan
    Agustus 5, 2026
  • Internasional
    InternasionalTampilkan Lebih Banyak
    Saudi, Turki, dan Pakistan Teken Pakta Pertahanan Bersama, Perkuat Keamanan Kolektif di Tengah Gejolak Timur Tengah
    Agustus 8, 2026
    Saudi, Turki, dan Pakistan Pererat Hubungan Militer Lewat Perjanjian Bersama
    Agustus 8, 2026
    Polisi Dalami Tujuan Tiga Wanita Malaysia Membawa Narkoba ke Indonesia
    Agustus 6, 2026
    Tiga Perempuan Malaysia Diamankan di Bandara Soetta, Narkoba Ditemukan dalam Sepatu dan Barang Bawaan
    Agustus 6, 2026
    Teheran Batal Lancarkan Serangan, Kyiv Janjikan Penyelesaian Diplomatik
    Agustus 5, 2026
  • Pendidikan
    PendidikanTampilkan Lebih Banyak
    Komisi X DPR Dukung Bahasa Asing Sejak SD dengan Sejumlah Catatan
    Agustus 15, 2026
    Pemkot Semarang Perluas Akses Pendidikan Lewat Program Sekolah Swasta Gratis
    Juni 24, 2026
    SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Semarang Sediakan 6.000 Kursi Sekolah Gratis
    Juni 9, 2026
    Pemkot Semarang Bayar Tunggakan SPP 122 Siswa dari Keluarga Tidak Mampu
    Februari 27, 2026
    LPDP Respons Polemik Alumni Pamer Status WN Inggris Anak
    Februari 23, 2026
  • Olahraga
    OlahragaTampilkan Lebih Banyak
    Spanyol Taklukkan Argentina dan Jadi Juara Piala Dunia 2026
    Juli 20, 2026
    Spanyol Hadapi Argentina di Final Bersejarah Piala Dunia 2026
    Juli 16, 2026
    Clean Sheet Beruntun, Prancis Makin Dekat dengan Final Piala Dunia 2026
    Juli 10, 2026
    Mesir Ajukan Protes Resmi ke FIFA atas Kepemimpinan Wasit Francois Letexier
    Juli 9, 2026
    Wali kota Agustina Benahi Stadion TLJ, Siapkan Semarang Jadi Magnet Sport Tourism Jawa Tengah
    Juni 11, 2026
  • Teknologi
    TeknologiTampilkan Lebih Banyak
    Masuk Jaringan ASEAN, Wali Kota Agustina Perkuat Tata Kelola Smart City Kota Semarang
    Juni 22, 2026
    Pemkot Semarang dan Ilkom Undip Gelar Kampanye #Ngadudilaporsemar untuk Percepat Respon Penanganan Banjir
    Oktober 26, 2025
    Terbaik dalam Transformasi Digital, Kota Semarang Boyong Penghargaan GM-DTGI Award 2025
    September 20, 2025
    Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Puji Dukungan Masyarakat Mewujudkan Semarang Wegah Nyampah
    September 13, 2025
    Aplikasi Ayo Kerjo, Buktikan Serapan Tenaga Kerja di Jateng Tertinggi Nasional
    Agustus 26, 2025
  • Lainnya
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Sosial & Budaya
Reading: Komisi III Klaim Maksimalkan Waktu untuk Terima Aspirasi Masyarakat
Share
SOCIOHUBSOCIOHUB
Font ResizerAa
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Lainnya
Search
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Lainnya
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Sosial & Budaya
Have an existing account? Sign In
Follow US
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Beranda » Blog » Komisi III Klaim Maksimalkan Waktu untuk Terima Aspirasi Masyarakat
Nasional

Komisi III Klaim Maksimalkan Waktu untuk Terima Aspirasi Masyarakat

Muhammad Noorman
Terakhir diperbarui: Agustus 18, 2026 11:25 am
Muhammad Noorman
Dipublikasikan Agustus 18, 2026
Share
Foto Habiburokhman: (Ari Saputra/detikcom)

JAKARTA — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana terus dikebut oleh Komisi III DPR RI. Dewan menargetkan regulasi yang dinilai penting untuk memperkuat pemberantasan tindak pidana, khususnya korupsi, dapat disahkan sebelum Desember 2026.

Contents
DPR Intensif Menyerap Aspirasi PublikPembahasan Dinilai Lebih KompleksMasuk Prolegnas Prioritas 2026Diharapkan Perkuat Pemberantasan Korupsi

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pembahasan RUU tersebut akan terus dilanjutkan pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027. Komisi yang membidangi persoalan hukum dan penegakan hukum itu menargetkan proses pembahasan hingga pengesahan dapat diselesaikan dalam waktu paling lama dua masa sidang.

“Kami menargetkan RUU Perampasan Aset bisa disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lama dua kali masa sidang,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya pada Selasa (18/8/2026).

DPR Intensif Menyerap Aspirasi Publik

Dalam proses penyusunan RUU tersebut, Komisi III tidak hanya melakukan pembahasan internal. DPR juga membuka ruang bagi berbagai kelompok masyarakat untuk menyampaikan pandangan dan masukan melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

Habiburokhman menyebut cukup banyak elemen masyarakat yang mengajukan permintaan untuk mengikuti RDPU terkait RUU Perampasan Aset. Komisi III berkomitmen menyediakan ruang untuk mendengarkan berbagai pandangan tersebut sebagai bagian dari upaya memenuhi prinsip partisipasi publik yang bermakna.

Agenda RDPU bahkan direncanakan berlangsung secara rutin, sekitar dua hingga tiga kali dalam sepekan. Peserta yang dilibatkan berasal dari berbagai latar belakang, termasuk akademisi, praktisi hukum, serta kelompok masyarakat lainnya.

Langkah tersebut dinilai penting karena regulasi mengenai perampasan aset akan berkaitan dengan persoalan hukum yang kompleks sekaligus menyentuh kepentingan masyarakat luas.

Pembahasan Dinilai Lebih Kompleks

Habiburokhman menjelaskan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu relatif panjang dibandingkan dengan sejumlah regulasi lain yang sebelumnya dibahas Komisi III.

Salah satu alasannya adalah karena RUU Perampasan Aset memiliki konsep dan rancangan yang relatif baru dalam sistem hukum Indonesia. Kondisi tersebut berbeda dengan pembahasan revisi KUHAP maupun Undang-Undang Kepolisian yang sebelumnya telah memiliki kerangka hukum dan aturan yang sudah berjalan.

Karena itu, DPR perlu melakukan pembahasan secara lebih mendalam agar regulasi yang nantinya disahkan tidak hanya mampu menjawab kebutuhan pemberantasan tindak pidana, tetapi juga memiliki landasan hukum yang jelas.

Komisi III berharap keberadaan UU Perampasan Aset nantinya dapat semakin memperkuat upaya negara dalam mengejar dan mengembalikan aset yang berkaitan dengan tindak pidana.

Masuk Prolegnas Prioritas 2026

RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana saat ini tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan menjadi salah satu agenda legislasi yang tengah digodok DPR.

Sebelumnya, pembahasan regulasi tersebut telah beberapa kali menjadi perhatian publik karena prosesnya berjalan cukup panjang. Pada 2026, DPR kembali menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan pembahasan hingga menjadi undang-undang.

Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa sebelumnya juga menyatakan bahwa RUU Perampasan Aset merupakan salah satu prioritas legislasi pada 2026. DPR, kata dia, akan berupaya maksimal agar pembahasannya dapat diselesaikan pada tahun ini.

Pernyataan tersebut sekaligus membantah anggapan yang berkembang di media sosial bahwa DPR menolak atau menghentikan pembahasan RUU Perampasan Aset. DPR menegaskan bahwa rancangan regulasi tersebut tetap berada dalam daftar Prolegnas Prioritas 2026.

Diharapkan Perkuat Pemberantasan Korupsi

Pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi perhatian karena regulasi ini diharapkan dapat memperkuat strategi negara dalam menangani kejahatan yang menghasilkan keuntungan ekonomi.

Tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, mekanisme perampasan aset diharapkan dapat memperluas kemampuan negara untuk memulihkan kerugian dan mengambil kembali aset yang berkaitan dengan tindak pidana sesuai ketentuan hukum.

Dengan demikian, keberadaan aturan khusus mengenai perampasan aset diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen tambahan bagi aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi dan tindak pidana lainnya.

Namun, proses penyusunannya tetap harus mempertimbangkan berbagai aspek hukum dan hak masyarakat. Karena itu, pelibatan akademisi, praktisi, serta kelompok masyarakat dalam RDPU menjadi bagian penting agar aturan yang dihasilkan memiliki legitimasi sekaligus dapat diterapkan secara efektif.

Komisi III DPR kini memiliki waktu hingga akhir 2026 untuk mengejar target tersebut. Jika seluruh tahapan pembahasan berjalan sesuai rencana, RUU Perampasan Aset ditargetkan dapat disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lambat dalam dua masa persidangan.

Target tersebut menjadi momentum penting bagi DPR untuk membuktikan komitmennya dalam memperkuat pemberantasan korupsi sekaligus memastikan aset yang berkaitan dengan tindak pidana dapat dipulihkan melalui mekanisme hukum yang jelas dan akuntabel.

You Might Also Like

Golkar Soroti Mahalnya Biaya Politik di Tengah Maraknya OTT Kepala Daerah
Bagi Hasil 92:8 Jadi Poin Penting dalam Pembahasan Perpres Ojol
Beri Layanan Pemeriksaan Kesehatan Terintegrasi 1.200 Pekerja Dalam 5 Hari, Pemkot Semarang Raih Rekor MURI
Krisis BBM Global, Pemerintah Cari Skema Terbaik Jaga Pasokan dan Harga
Tabrakan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur Tewaskan Tujuh Orang

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
[mc4wp_form]
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Email Copy Link Print
Artikel Sebelumnya Bengkulu, Kalsel, dan Jambi Lengkapi Tim Pengibar Bendera Pusaka
Artikel Berikutnya Bagi Hasil 92:8 Jadi Poin Penting dalam Pembahasan Perpres Ojol
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer
Komisi III Klaim Maksimalkan Waktu untuk Terima Aspirasi Masyarakat
Bengkulu, Kalsel, dan Jambi Lengkapi Tim Pengibar Bendera Pusaka
Gempa M 7,7 Guncang NTT, Tiga Korban Ditemukan di Sikka
Twitter Youtube Telegram Linkedin
SOCIOHUB

Menyajikan berita dan video terkini dari regional, nasional dan internasional dengan sudut pandang dan nilai-nilai lokal. .

  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
  • Tentang Kami
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna atau Alamat Email
Kata Sandi

Lost your password?