Kamis, Agu 20, 2026
SOCIOHUB
  • Regional
    RegionalTampilkan Lebih Banyak
    Kebumen Buka Peluang Kerja Sama dengan Australia di Sektor Wisata, Pendidikan, dan Perdagangan
    Agustus 4, 2026
    Bupati Kebumen Sambut Peluang Kerja Sama dengan Australia
    Agustus 4, 2026
    Pemprov DKI Selidiki Pembuangan Sampah Ilegal di Lahan Kampung Dukuh
    Agustus 4, 2026
    Krisis Air Meluas, Pemkab Bandung Barat Percepat Pembangunan 48 Sumur Bor
    Juli 22, 2026
    Respons Keluhan Warga, Wali Kota Agustina Pastikan Perbaikan Jalan Kalipancur Terus Dilakukan
    Juli 7, 2026
  • Nasional
    NasionalTampilkan Lebih Banyak
    Tim Kesehatan TNI AU Siap Layani Warga di Wilayah Terdampak Gempa NTT
    Agustus 19, 2026
    Bagi Hasil 92:8 Jadi Poin Penting dalam Pembahasan Perpres Ojol
    Agustus 19, 2026
    Komisi III Klaim Maksimalkan Waktu untuk Terima Aspirasi Masyarakat
    Agustus 18, 2026
    Bengkulu, Kalsel, dan Jambi Lengkapi Tim Pengibar Bendera Pusaka
    Agustus 18, 2026
    Aparat Tingkatkan Kesiapsiagaan Menjelang Puncak Perayaan Kemerdekaan
    Agustus 5, 2026
  • Internasional
    InternasionalTampilkan Lebih Banyak
    Saudi, Turki, dan Pakistan Teken Pakta Pertahanan Bersama, Perkuat Keamanan Kolektif di Tengah Gejolak Timur Tengah
    Agustus 8, 2026
    Saudi, Turki, dan Pakistan Pererat Hubungan Militer Lewat Perjanjian Bersama
    Agustus 8, 2026
    Polisi Dalami Tujuan Tiga Wanita Malaysia Membawa Narkoba ke Indonesia
    Agustus 6, 2026
    Tiga Perempuan Malaysia Diamankan di Bandara Soetta, Narkoba Ditemukan dalam Sepatu dan Barang Bawaan
    Agustus 6, 2026
    Teheran Batal Lancarkan Serangan, Kyiv Janjikan Penyelesaian Diplomatik
    Agustus 5, 2026
  • Pendidikan
    PendidikanTampilkan Lebih Banyak
    Komisi X DPR Dukung Bahasa Asing Sejak SD dengan Sejumlah Catatan
    Agustus 15, 2026
    Pemkot Semarang Perluas Akses Pendidikan Lewat Program Sekolah Swasta Gratis
    Juni 24, 2026
    SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Semarang Sediakan 6.000 Kursi Sekolah Gratis
    Juni 9, 2026
    Pemkot Semarang Bayar Tunggakan SPP 122 Siswa dari Keluarga Tidak Mampu
    Februari 27, 2026
    LPDP Respons Polemik Alumni Pamer Status WN Inggris Anak
    Februari 23, 2026
  • Olahraga
    OlahragaTampilkan Lebih Banyak
    Spanyol Taklukkan Argentina dan Jadi Juara Piala Dunia 2026
    Juli 20, 2026
    Spanyol Hadapi Argentina di Final Bersejarah Piala Dunia 2026
    Juli 16, 2026
    Clean Sheet Beruntun, Prancis Makin Dekat dengan Final Piala Dunia 2026
    Juli 10, 2026
    Mesir Ajukan Protes Resmi ke FIFA atas Kepemimpinan Wasit Francois Letexier
    Juli 9, 2026
    Wali kota Agustina Benahi Stadion TLJ, Siapkan Semarang Jadi Magnet Sport Tourism Jawa Tengah
    Juni 11, 2026
  • Teknologi
    TeknologiTampilkan Lebih Banyak
    Masuk Jaringan ASEAN, Wali Kota Agustina Perkuat Tata Kelola Smart City Kota Semarang
    Juni 22, 2026
    Pemkot Semarang dan Ilkom Undip Gelar Kampanye #Ngadudilaporsemar untuk Percepat Respon Penanganan Banjir
    Oktober 26, 2025
    Terbaik dalam Transformasi Digital, Kota Semarang Boyong Penghargaan GM-DTGI Award 2025
    September 20, 2025
    Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Puji Dukungan Masyarakat Mewujudkan Semarang Wegah Nyampah
    September 13, 2025
    Aplikasi Ayo Kerjo, Buktikan Serapan Tenaga Kerja di Jateng Tertinggi Nasional
    Agustus 26, 2025
  • Lainnya
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Sosial & Budaya
Reading: Kasus Tata Kelola Minyak, Anak Riza Chalid Didenda dan Bayar Uang Pengganti
Share
SOCIOHUBSOCIOHUB
Font ResizerAa
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Lainnya
Search
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Lainnya
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Sosial & Budaya
Have an existing account? Sign In
Follow US
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Beranda » Blog » Kasus Tata Kelola Minyak, Anak Riza Chalid Didenda dan Bayar Uang Pengganti
Nasional

Kasus Tata Kelola Minyak, Anak Riza Chalid Didenda dan Bayar Uang Pengganti

Muhammad Noorman
Terakhir diperbarui: Februari 27, 2026 8:46 am
Muhammad Noorman
Dipublikasikan Februari 27, 2026
Share

Jakarta – Muhammad Kerry Adrianto Riza, putra pengusaha minyak Riza Chalid, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selain itu, ia dikenai denda Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan.

Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji pada Jumat (26/2) dini hari, Kerry dinyatakan bersalah dalam perkara dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina periode 2018–2023. Perkara tersebut disebut menimbulkan kerugian negara mencapai Rp285 triliun.

Kerry yang merupakan Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp2.905.420.003.854 atau sekitar Rp2,9 triliun. Apabila tidak dibayar, hukuman tersebut dapat diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut Kerry dengan pidana 18 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Jaksa juga meminta agar ia membayar uang pengganti senilai Rp13,4 triliun dengan ancaman tambahan 10 tahun penjara jika tidak dibayarkan.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyatakan Kerry terbukti melanggar ketentuan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP dan Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan utama. Perbuatannya dinilai merugikan keuangan serta perekonomian negara dalam jumlah sangat besar dan tidak sejalan dengan upaya pemerintah mewujudkan tata kelola yang bersih dari praktik korupsi.

Jaksa juga menilai Kerry tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya. Meski demikian, hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

Dalam perkara yang sama, hakim juga menjatuhkan vonis terhadap Dimas Werhaspati dan Gading Ramadhan Joedo. Keduanya masing-masing dihukum 13 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta pidana 16 tahun penjara dan pembayaran uang pengganti dalam jumlah besar.

Putusan majelis tidak sepenuhnya bulat. Salah satu hakim anggota, Mulyono Dwi Purwanto, menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion). Ia mempertanyakan metode penghitungan kerugian negara dalam perkara ini serta menilai tidak terdapat unsur niat jahat dalam penyewaan tangki yang menjadi bagian perkara. Menurut pandangannya, fasilitas tersebut tetap digunakan dan memberikan manfaat bagi negara.

Mulyono juga menyebut para terdakwa tidak memperoleh keuntungan pribadi dan tidak menimbulkan kerugian negara sebagaimana didakwakan. Oleh karena itu, ia menilai tidak tepat apabila para terdakwa dijatuhi hukuman pidana.

You Might Also Like

MK Buka Jalan Perlindungan Sisa Kuota Internet agar Tidak Hangus
Kota Semarang Pertahankan Status Kota Sehat Lewat Penguatan Program Berbasis Lingkungan
Tim Kesehatan TNI AU Siap Layani Warga di Wilayah Terdampak Gempa NTT
Kejagung Tetapkan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana sebagai Tersangka Dugaan Korupsi MBG
Polri Tegaskan Tak Beri Perlindungan kepada Jenderal yang Jadi Tersangka Korupsi MBG

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
[mc4wp_form]
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Email Copy Link Print
Artikel Sebelumnya Pengemudi Calya Lawan Arah di Gunung Sahari, Diduga Panik Gunakan Pelat Nomor Palsu
Artikel Berikutnya Pemkot Semarang Bayar Tunggakan SPP 122 Siswa dari Keluarga Tidak Mampu
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer
Komisi III Klaim Maksimalkan Waktu untuk Terima Aspirasi Masyarakat
Bengkulu, Kalsel, dan Jambi Lengkapi Tim Pengibar Bendera Pusaka
Telur Bukan Biang Kerok Bisul, Kepala BGN Tekankan Pentingnya Informasi Gizi
Twitter Youtube Telegram Linkedin
SOCIOHUB

Menyajikan berita dan video terkini dari regional, nasional dan internasional dengan sudut pandang dan nilai-nilai lokal. .

  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
  • Tentang Kami
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna atau Alamat Email
Kata Sandi

Lost your password?