Selasa, Okt 6, 2026
SOCIOHUB
  • Regional
    RegionalTampilkan Lebih Banyak
    Kebumen Buka Peluang Kerja Sama dengan Australia di Sektor Wisata, Pendidikan, dan Perdagangan
    Agustus 4, 2026
    Bupati Kebumen Sambut Peluang Kerja Sama dengan Australia
    Agustus 4, 2026
    Pemprov DKI Selidiki Pembuangan Sampah Ilegal di Lahan Kampung Dukuh
    Agustus 4, 2026
    Krisis Air Meluas, Pemkab Bandung Barat Percepat Pembangunan 48 Sumur Bor
    Juli 22, 2026
    Respons Keluhan Warga, Wali Kota Agustina Pastikan Perbaikan Jalan Kalipancur Terus Dilakukan
    Juli 7, 2026
  • Nasional
    NasionalTampilkan Lebih Banyak
    Ratusan Santri dan Pelajar Keracunan MBG, SPPG di Sidoarjo Disuspensi
    September 4, 2026
    Outlander Tabrak Warga di Jalan Gubernur Suryo, Polisi Ungkap Kronologinya
    Agustus 24, 2026
    Karhutla Kaltim Capai 936 Hektare, Pemerintah Diminta Tak Tunggu Kondisi Memburuk
    Agustus 22, 2026
    Dua Insiden Tertemper Ganggu KRL, Kini Perjalanan Berangsur Pulih
    Agustus 22, 2026
    Flores Diguncang M7,7, BMKG Catat 4.258 Gempa Susulan dalam Sepekan
    Agustus 21, 2026
  • Internasional
    InternasionalTampilkan Lebih Banyak
    Saudi, Turki, dan Pakistan Teken Pakta Pertahanan Bersama, Perkuat Keamanan Kolektif di Tengah Gejolak Timur Tengah
    Agustus 8, 2026
    Saudi, Turki, dan Pakistan Pererat Hubungan Militer Lewat Perjanjian Bersama
    Agustus 8, 2026
    Polisi Dalami Tujuan Tiga Wanita Malaysia Membawa Narkoba ke Indonesia
    Agustus 6, 2026
    Tiga Perempuan Malaysia Diamankan di Bandara Soetta, Narkoba Ditemukan dalam Sepatu dan Barang Bawaan
    Agustus 6, 2026
    Teheran Batal Lancarkan Serangan, Kyiv Janjikan Penyelesaian Diplomatik
    Agustus 5, 2026
  • Pendidikan
    PendidikanTampilkan Lebih Banyak
    Komisi X DPR Dukung Bahasa Asing Sejak SD dengan Sejumlah Catatan
    Agustus 15, 2026
    Pemkot Semarang Perluas Akses Pendidikan Lewat Program Sekolah Swasta Gratis
    Juni 24, 2026
    SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Semarang Sediakan 6.000 Kursi Sekolah Gratis
    Juni 9, 2026
    Pemkot Semarang Bayar Tunggakan SPP 122 Siswa dari Keluarga Tidak Mampu
    Februari 27, 2026
    LPDP Respons Polemik Alumni Pamer Status WN Inggris Anak
    Februari 23, 2026
  • Olahraga
    OlahragaTampilkan Lebih Banyak
    Spanyol Taklukkan Argentina dan Jadi Juara Piala Dunia 2026
    Juli 20, 2026
    Spanyol Hadapi Argentina di Final Bersejarah Piala Dunia 2026
    Juli 16, 2026
    Clean Sheet Beruntun, Prancis Makin Dekat dengan Final Piala Dunia 2026
    Juli 10, 2026
    Mesir Ajukan Protes Resmi ke FIFA atas Kepemimpinan Wasit Francois Letexier
    Juli 9, 2026
    Wali kota Agustina Benahi Stadion TLJ, Siapkan Semarang Jadi Magnet Sport Tourism Jawa Tengah
    Juni 11, 2026
  • Teknologi
    TeknologiTampilkan Lebih Banyak
    Masuk Jaringan ASEAN, Wali Kota Agustina Perkuat Tata Kelola Smart City Kota Semarang
    Juni 22, 2026
    Pemkot Semarang dan Ilkom Undip Gelar Kampanye #Ngadudilaporsemar untuk Percepat Respon Penanganan Banjir
    Oktober 26, 2025
    Terbaik dalam Transformasi Digital, Kota Semarang Boyong Penghargaan GM-DTGI Award 2025
    September 20, 2025
    Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Puji Dukungan Masyarakat Mewujudkan Semarang Wegah Nyampah
    September 13, 2025
    Aplikasi Ayo Kerjo, Buktikan Serapan Tenaga Kerja di Jateng Tertinggi Nasional
    Agustus 26, 2025
  • Lainnya
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Sosial & Budaya
Reading: Sidang Perdana Pejabat Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo Digelar 28 Juli
Share
SOCIOHUBSOCIOHUB
Font ResizerAa
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Lainnya
Search
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Lainnya
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Sosial & Budaya
Have an existing account? Sign In
Follow US
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Beranda » Blog » Sidang Perdana Pejabat Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo Digelar 28 Juli
Hukum

Sidang Perdana Pejabat Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo Digelar 28 Juli

Muhammad Noorman
Terakhir diperbarui: Juli 16, 2026 9:07 am
Muhammad Noorman
Dipublikasikan Juli 16, 2026
Share

Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan sidang perdana mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Budiman Bayu Prasojo, pada 28 Juli 2026. Budiman menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi terkait kegiatan importasi.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengatakan perkara tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 41.

“PN Jakarta Pusat telah meregister perkara nomor 41 atas nama terdakwa Budiman Bayu Prasojo dalam kasus Bea Cukai. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 28 Juli 2026,” kata Andi dalam keterangan tertulis, Kamis (16/7/2026).

Persidangan akan dipimpin oleh Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori sebagai ketua majelis hakim. Sementara itu, Edward Agus dan Hiashinta Manalu ditunjuk sebagai hakim anggota.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, M. Takdir Suhan, sebelumnya menyampaikan bahwa Budiman akan didakwa menerima gratifikasi dengan nilai lebih dari Rp5,7 miliar. Penerimaan tersebut diduga tidak hanya dalam bentuk rupiah, tetapi juga sejumlah mata uang asing.

Menurut Takdir, rincian mengenai pemberi gratifikasi dan uraian lengkap dakwaan akan disampaikan dalam agenda pembacaan surat dakwaan pada persidangan pertama.

Sebelum Budiman, tiga pejabat Bea Cukai lainnya telah lebih dahulu menjalani proses persidangan dalam perkara yang sama. Mereka adalah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, serta Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I.

Ketiganya didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp78,8 miliar. Saat ini, persidangan mereka telah memasuki tahap pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.

Sementara itu, tiga pihak yang didakwa sebagai pemberi suap telah menjalani persidangan dan dinyatakan bersalah oleh majelis hakim. Mereka terdiri atas pimpinan Blueray Cargo John Field, Manajer Operasional Blueray Cargo Deddy Kurniawan Sukolo, serta Ketua Tim Dokumen Blueray Cargo Andri.

John Field dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, hukumannya diganti dengan kurungan selama 100 hari.

Deddy Kurniawan Sukolo divonis satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Vonis serupa juga dijatuhkan kepada Andri, yakni satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

You Might Also Like

KPK Dalami Dugaan Amplop dari Suhardiman Amby untuk Menhut Berisi Dolar Singapura
Remaja Makassar Diduga Tertembak Saat Polisi Bubarkan Permainan Senjata Mainan
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras di Salemba
Motif Taufik Hidayat Sekap dan Aniaya Kekasih Selama Tiga Tahun Terungkap
Kasus Febrie Dilimpahkan ke Kejagung, KPK Jadi Supervisor

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
[mc4wp_form]
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Email Copy Link Print
Artikel Sebelumnya Dari B40 ke B50, Indonesia Masuk Babak Baru Biodiesel
Artikel Berikutnya Spanyol Hadapi Argentina di Final Bersejarah Piala Dunia 2026
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer
Twitter Youtube Telegram Linkedin
SOCIOHUB

Menyajikan berita dan video terkini dari regional, nasional dan internasional dengan sudut pandang dan nilai-nilai lokal. .

  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
  • Tentang Kami
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna atau Alamat Email
Kata Sandi

Lost your password?