Kamis, Agu 20, 2026
SOCIOHUB
  • Regional
    RegionalTampilkan Lebih Banyak
    Kebumen Buka Peluang Kerja Sama dengan Australia di Sektor Wisata, Pendidikan, dan Perdagangan
    Agustus 4, 2026
    Bupati Kebumen Sambut Peluang Kerja Sama dengan Australia
    Agustus 4, 2026
    Pemprov DKI Selidiki Pembuangan Sampah Ilegal di Lahan Kampung Dukuh
    Agustus 4, 2026
    Krisis Air Meluas, Pemkab Bandung Barat Percepat Pembangunan 48 Sumur Bor
    Juli 22, 2026
    Respons Keluhan Warga, Wali Kota Agustina Pastikan Perbaikan Jalan Kalipancur Terus Dilakukan
    Juli 7, 2026
  • Nasional
    NasionalTampilkan Lebih Banyak
    Tim Kesehatan TNI AU Siap Layani Warga di Wilayah Terdampak Gempa NTT
    Agustus 19, 2026
    Bagi Hasil 92:8 Jadi Poin Penting dalam Pembahasan Perpres Ojol
    Agustus 19, 2026
    Komisi III Klaim Maksimalkan Waktu untuk Terima Aspirasi Masyarakat
    Agustus 18, 2026
    Bengkulu, Kalsel, dan Jambi Lengkapi Tim Pengibar Bendera Pusaka
    Agustus 18, 2026
    Aparat Tingkatkan Kesiapsiagaan Menjelang Puncak Perayaan Kemerdekaan
    Agustus 5, 2026
  • Internasional
    InternasionalTampilkan Lebih Banyak
    Saudi, Turki, dan Pakistan Teken Pakta Pertahanan Bersama, Perkuat Keamanan Kolektif di Tengah Gejolak Timur Tengah
    Agustus 8, 2026
    Saudi, Turki, dan Pakistan Pererat Hubungan Militer Lewat Perjanjian Bersama
    Agustus 8, 2026
    Polisi Dalami Tujuan Tiga Wanita Malaysia Membawa Narkoba ke Indonesia
    Agustus 6, 2026
    Tiga Perempuan Malaysia Diamankan di Bandara Soetta, Narkoba Ditemukan dalam Sepatu dan Barang Bawaan
    Agustus 6, 2026
    Teheran Batal Lancarkan Serangan, Kyiv Janjikan Penyelesaian Diplomatik
    Agustus 5, 2026
  • Pendidikan
    PendidikanTampilkan Lebih Banyak
    Komisi X DPR Dukung Bahasa Asing Sejak SD dengan Sejumlah Catatan
    Agustus 15, 2026
    Pemkot Semarang Perluas Akses Pendidikan Lewat Program Sekolah Swasta Gratis
    Juni 24, 2026
    SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Semarang Sediakan 6.000 Kursi Sekolah Gratis
    Juni 9, 2026
    Pemkot Semarang Bayar Tunggakan SPP 122 Siswa dari Keluarga Tidak Mampu
    Februari 27, 2026
    LPDP Respons Polemik Alumni Pamer Status WN Inggris Anak
    Februari 23, 2026
  • Olahraga
    OlahragaTampilkan Lebih Banyak
    Spanyol Taklukkan Argentina dan Jadi Juara Piala Dunia 2026
    Juli 20, 2026
    Spanyol Hadapi Argentina di Final Bersejarah Piala Dunia 2026
    Juli 16, 2026
    Clean Sheet Beruntun, Prancis Makin Dekat dengan Final Piala Dunia 2026
    Juli 10, 2026
    Mesir Ajukan Protes Resmi ke FIFA atas Kepemimpinan Wasit Francois Letexier
    Juli 9, 2026
    Wali kota Agustina Benahi Stadion TLJ, Siapkan Semarang Jadi Magnet Sport Tourism Jawa Tengah
    Juni 11, 2026
  • Teknologi
    TeknologiTampilkan Lebih Banyak
    Masuk Jaringan ASEAN, Wali Kota Agustina Perkuat Tata Kelola Smart City Kota Semarang
    Juni 22, 2026
    Pemkot Semarang dan Ilkom Undip Gelar Kampanye #Ngadudilaporsemar untuk Percepat Respon Penanganan Banjir
    Oktober 26, 2025
    Terbaik dalam Transformasi Digital, Kota Semarang Boyong Penghargaan GM-DTGI Award 2025
    September 20, 2025
    Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Puji Dukungan Masyarakat Mewujudkan Semarang Wegah Nyampah
    September 13, 2025
    Aplikasi Ayo Kerjo, Buktikan Serapan Tenaga Kerja di Jateng Tertinggi Nasional
    Agustus 26, 2025
  • Lainnya
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Sosial & Budaya
Reading: Kasus Febrie Dilimpahkan ke Kejagung, KPK Jadi Supervisor
Share
SOCIOHUBSOCIOHUB
Font ResizerAa
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Lainnya
Search
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Lainnya
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Sosial & Budaya
Have an existing account? Sign In
Follow US
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Beranda » Blog » Kasus Febrie Dilimpahkan ke Kejagung, KPK Jadi Supervisor
Hukum

Kasus Febrie Dilimpahkan ke Kejagung, KPK Jadi Supervisor

Muhammad Noorman
Terakhir diperbarui: Juli 13, 2026 3:52 pm
Muhammad Noorman
Dipublikasikan Juli 13, 2026
Share

Tiga perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, tidak ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus tersebut justru dilimpahkan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri dan Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Agung.

Keputusan tersebut mendapat sorotan dari kalangan akademisi dan aktivis antikorupsi karena dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Febrie diketahui pernah menduduki jabatan tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung, lembaga yang kini menerima pelimpahan perkara tersebut.

Kasus ini sebelumnya menyita perhatian publik setelah kepolisian menggeledah sedikitnya 12 lokasi. Beberapa lokasi yang diperiksa antara lain Kafe de’Clan, tempat penukaran uang di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, serta sebuah rumah mewah yang disebut milik Febrie di Sentul, Jawa Barat.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah aset yang jika dikonversikan diperkirakan mencapai Rp543 miliar. Barang yang diamankan mencakup uang tunai serta emas seberat 74 kilogram yang ditemukan di rumah kawasan Sentul.

Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Febrie Adriansyah dan seorang pihak swasta berinisial DR. Keduanya diduga berkaitan dengan perkara korupsi di PT Asabri, PT Krakatau Steel, serta dugaan penyimpangan dalam pasokan batu bara yang disebut menyebabkan pemadaman listrik di wilayah Sumatra.

Namun, bersamaan dengan pengumuman tersangka, kepolisian juga menyampaikan bahwa penanganan perkara tersebut telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung.

Guru Besar Hukum Kelembagaan Negara Universitas Gadjah Mada sekaligus aktivis antikorupsi, Zainal Arifin Mochtar, menilai situasi tersebut seperti sebuah drama dalam proses penegakan hukum.

Menurutnya, mekanisme hukum yang seharusnya berjalan secara independen justru terlihat tunduk pada berbagai kepentingan di balik penanganan perkara. Ia mempertanyakan mengapa KPK yang memiliki kewenangan dalam pemberantasan korupsi tidak menangani kasus tersebut sejak awal.

Zainal menyoroti adanya perpindahan penanganan perkara dari satu institusi ke institusi lainnya. Kasus tersebut awalnya ditangani kepolisian, tetapi setelah muncul tarik-menarik kepentingan, perkara kemudian diserahkan kepada Kejaksaan Agung.

Ia juga menilai terdapat potensi perlakuan berbeda karena tersangka merupakan mantan pejabat tinggi di lembaga penegak hukum. Penyerahan perkara kepada institusi tempat tersangka pernah menjabat dikhawatirkan dapat memengaruhi objektivitas proses penyidikan.

Pola Pelimpahan Perkara Pejabat Penegak Hukum

Pola serupa pernah terlihat dalam sejumlah perkara korupsi yang melibatkan pejabat dari institusi penegak hukum.

Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah perkara Komjen Pol Budi Gunawan. Pada 10 Januari 2015, Presiden Joko Widodo mengajukan Budi sebagai calon tunggal Kepala Kepolisian Republik Indonesia.

Penunjukan tersebut sempat memicu penolakan publik karena Budi dikaitkan dengan isu rekening mencurigakan sejumlah pejabat Polri. Kedekatannya dengan Megawati Soekarnoputri juga menjadi sorotan karena Budi pernah bertugas sebagai ajudan ketika Megawati menjabat presiden.

Tiga hari setelah pencalonannya, KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan transaksi mencurigakan.

Ketua KPK saat itu, Abraham Samad, menyampaikan bahwa penyidik telah menemukan sedikitnya dua alat bukti sehingga perkara ditingkatkan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

Dugaan tersebut berkaitan dengan penerimaan hadiah atau janji ketika Budi menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Mabes Polri pada periode 2003–2006 serta saat menduduki jabatan lainnya.

Status tersangka Budi Gunawan kemudian dibatalkan setelah ia memenangkan gugatan praperadilan. Setelah putusan tersebut, KPK menyerahkan berkas perkaranya kepada Kejaksaan Agung.

Kejaksaan Agung selanjutnya meneruskan perkara tersebut kepada Polri. Kepolisian kemudian menghentikan proses penyidikan dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3.

Pelimpahan itu sempat mendapat penolakan dari kalangan internal KPK karena dinilai membuka kemungkinan terjadinya konflik kepentingan.

Zainal menyebutkan, pola penanganan seperti itu tidak selalu diterapkan dalam kasus yang melibatkan aparat penegak hukum lainnya.

Salah satu contohnya adalah perkara mantan jaksa Urip Tri Gunawan. Kasus korupsi yang melibatkan ketua tim jaksa penyelidikan perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia tersebut tetap ditangani KPK dan tidak diserahkan kepada lembaga lain.

Urip ditangkap KPK pada 2 Maret 2008 ketika melakukan transaksi di kawasan Jalan Terusan Hang Lekir, Jakarta. Dalam penangkapan tersebut, penyidik menyita uang sebesar US$660 ribu yang diberikan oleh Artalyta Suryani.

Uang itu diduga sebagai suap untuk membantu pengurusan perkara BLBI yang berkaitan dengan Bank Dagang Nasional Indonesia.

Pada Juni 2008, Urip didakwa menerima suap senilai sekitar Rp6 miliar dari Artalyta. Selain itu, ia juga didakwa melakukan pemerasan terhadap mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional, Glenn Yusuf.

Perbandingan sejumlah perkara tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi dan independensi lembaga penegak hukum dalam menangani kasus korupsi yang melibatkan pejabat dari internal institusi mereka sendiri.

You Might Also Like

Sidang Perdana Pejabat Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo Digelar 28 Juli
KPK Tetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai Tersangka Kasus Pengadaan Jasa
Kepala Desa dan Bendahara di Situbondo Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa
Remaja Makassar Diduga Tertembak Saat Polisi Bubarkan Permainan Senjata Mainan
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras di Salemba

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
[mc4wp_form]
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Email Copy Link Print
Artikel Sebelumnya Rupiah Makin Melemah, Satu Dolar Kini Tembus Rp18.100
Artikel Berikutnya MBG Kembali Disalurkan Setelah Libur Sekolah, BGN Tinjau Sekolah dan SPPG
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer
Komisi III Klaim Maksimalkan Waktu untuk Terima Aspirasi Masyarakat
Bengkulu, Kalsel, dan Jambi Lengkapi Tim Pengibar Bendera Pusaka
Wellness bukan lagi tren musiman, tapi bagian gaya hidup harian.
Twitter Youtube Telegram Linkedin
SOCIOHUB

Menyajikan berita dan video terkini dari regional, nasional dan internasional dengan sudut pandang dan nilai-nilai lokal. .

  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
  • Tentang Kami
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna atau Alamat Email
Kata Sandi

Lost your password?