Jumat, Agu 21, 2026
SOCIOHUB
  • Regional
    RegionalTampilkan Lebih Banyak
    Kebumen Buka Peluang Kerja Sama dengan Australia di Sektor Wisata, Pendidikan, dan Perdagangan
    Agustus 4, 2026
    Bupati Kebumen Sambut Peluang Kerja Sama dengan Australia
    Agustus 4, 2026
    Pemprov DKI Selidiki Pembuangan Sampah Ilegal di Lahan Kampung Dukuh
    Agustus 4, 2026
    Krisis Air Meluas, Pemkab Bandung Barat Percepat Pembangunan 48 Sumur Bor
    Juli 22, 2026
    Respons Keluhan Warga, Wali Kota Agustina Pastikan Perbaikan Jalan Kalipancur Terus Dilakukan
    Juli 7, 2026
  • Nasional
    NasionalTampilkan Lebih Banyak
    Flores Diguncang M7,7, BMKG Catat 4.258 Gempa Susulan dalam Sepekan
    Agustus 21, 2026
    Dugaan Korupsi di Unsoed, KPK Amankan 14 Orang dalam OTT
    Agustus 21, 2026
    Malaysia Siaga Kabut Asap, 108 Sekolah di Serian Ditutup
    Agustus 20, 2026
    Tim Kesehatan TNI AU Siap Layani Warga di Wilayah Terdampak Gempa NTT
    Agustus 19, 2026
    Bagi Hasil 92:8 Jadi Poin Penting dalam Pembahasan Perpres Ojol
    Agustus 19, 2026
  • Internasional
    InternasionalTampilkan Lebih Banyak
    Saudi, Turki, dan Pakistan Teken Pakta Pertahanan Bersama, Perkuat Keamanan Kolektif di Tengah Gejolak Timur Tengah
    Agustus 8, 2026
    Saudi, Turki, dan Pakistan Pererat Hubungan Militer Lewat Perjanjian Bersama
    Agustus 8, 2026
    Polisi Dalami Tujuan Tiga Wanita Malaysia Membawa Narkoba ke Indonesia
    Agustus 6, 2026
    Tiga Perempuan Malaysia Diamankan di Bandara Soetta, Narkoba Ditemukan dalam Sepatu dan Barang Bawaan
    Agustus 6, 2026
    Teheran Batal Lancarkan Serangan, Kyiv Janjikan Penyelesaian Diplomatik
    Agustus 5, 2026
  • Pendidikan
    PendidikanTampilkan Lebih Banyak
    Komisi X DPR Dukung Bahasa Asing Sejak SD dengan Sejumlah Catatan
    Agustus 15, 2026
    Pemkot Semarang Perluas Akses Pendidikan Lewat Program Sekolah Swasta Gratis
    Juni 24, 2026
    SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Semarang Sediakan 6.000 Kursi Sekolah Gratis
    Juni 9, 2026
    Pemkot Semarang Bayar Tunggakan SPP 122 Siswa dari Keluarga Tidak Mampu
    Februari 27, 2026
    LPDP Respons Polemik Alumni Pamer Status WN Inggris Anak
    Februari 23, 2026
  • Olahraga
    OlahragaTampilkan Lebih Banyak
    Spanyol Taklukkan Argentina dan Jadi Juara Piala Dunia 2026
    Juli 20, 2026
    Spanyol Hadapi Argentina di Final Bersejarah Piala Dunia 2026
    Juli 16, 2026
    Clean Sheet Beruntun, Prancis Makin Dekat dengan Final Piala Dunia 2026
    Juli 10, 2026
    Mesir Ajukan Protes Resmi ke FIFA atas Kepemimpinan Wasit Francois Letexier
    Juli 9, 2026
    Wali kota Agustina Benahi Stadion TLJ, Siapkan Semarang Jadi Magnet Sport Tourism Jawa Tengah
    Juni 11, 2026
  • Teknologi
    TeknologiTampilkan Lebih Banyak
    Masuk Jaringan ASEAN, Wali Kota Agustina Perkuat Tata Kelola Smart City Kota Semarang
    Juni 22, 2026
    Pemkot Semarang dan Ilkom Undip Gelar Kampanye #Ngadudilaporsemar untuk Percepat Respon Penanganan Banjir
    Oktober 26, 2025
    Terbaik dalam Transformasi Digital, Kota Semarang Boyong Penghargaan GM-DTGI Award 2025
    September 20, 2025
    Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Puji Dukungan Masyarakat Mewujudkan Semarang Wegah Nyampah
    September 13, 2025
    Aplikasi Ayo Kerjo, Buktikan Serapan Tenaga Kerja di Jateng Tertinggi Nasional
    Agustus 26, 2025
  • Lainnya
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Sosial & Budaya
Reading: Polri Tegaskan Tak Beri Perlindungan kepada Jenderal yang Jadi Tersangka Korupsi MBG
Share
SOCIOHUBSOCIOHUB
Font ResizerAa
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Lainnya
Search
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Lainnya
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Sosial & Budaya
Have an existing account? Sign In
Follow US
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Beranda » Blog » Polri Tegaskan Tak Beri Perlindungan kepada Jenderal yang Jadi Tersangka Korupsi MBG
Nasional

Polri Tegaskan Tak Beri Perlindungan kepada Jenderal yang Jadi Tersangka Korupsi MBG

Muhammad Noorman
Terakhir diperbarui: Juli 3, 2026 8:43 am
Muhammad Noorman
Dipublikasikan Juli 3, 2026
Share

JAKARTA – Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan tidak akan memberikan perlindungan kepada Brigadir Jenderal Lalu Muhammad Iwan Mahardan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis atau MBG.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Inspektur Jenderal Johnny Eddizon Isir, mengatakan institusinya menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.

Menurut Johnny, Polri berkomitmen mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi serta memastikan tidak ada anggota kepolisian yang memperoleh kekebalan hukum.

“Polri mendukung dan menghormati proses penegakan hukum,” ujar Johnny melalui keterangan tertulis pada Kamis, 2 Juli 2026.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaiman Nahdi, mengatakan Lalu masih tercatat sebagai anggota aktif Polri. Namun, saat perkara tersebut terjadi, Lalu sedang bertugas di Badan Gizi Nasional atau BGN.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Lalu diduga pernah meminta dua saksi berinisial YCS dan RD untuk mendirikan sebuah perusahaan pada 2025. Perusahaan tersebut kemudian diarahkan untuk menjual food tray atau ompreng kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.

Syarief menjelaskan harga penjualan ompreng tersebut diduga telah ditentukan oleh Lalu. Dalam harga itu, penyidik menduga terdapat sejumlah uang yang menjadi bagian untuk Lalu.

Kejaksaan Agung telah menetapkan Lalu sebagai tersangka beberapa hari sebelumnya. Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, atau huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Lalu ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk masa penahanan awal selama 20 hari.

Dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG tersebut, Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan enam tersangka lainnya.

Mereka antara lain mantan Ketua BGN Dadan Hindayana serta dua mantan wakilnya, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung. Penyidik juga menetapkan Asep Yusuf Somantri, yang disebut sebagai orang dekat Sony, sebagai tersangka.

Dua tersangka lainnya ialah Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono, yang perusahaannya menjadi penyedia motor listrik untuk BGN, serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing.

You Might Also Like

Temui ICW, Mensos Siap Evaluasi Pengadaan Program Sekolah Rakyat
Hendardji Apresiasi Kemajuan Semarang yang Tetap Menjaga Budaya dan Kerukunan Masyarakat
Kemenag Umumkan Penetapan 1 Ramadhan Usai Sidang Isbat
Tim Kesehatan TNI AU Siap Layani Warga di Wilayah Terdampak Gempa NTT
Dugaan Korupsi di Unsoed, KPK Amankan 14 Orang dalam OTT

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
[mc4wp_form]
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Email Copy Link Print
Artikel Sebelumnya Pemprov DKI Kaji Pembangunan Flyover Baru di Pejompongan, Pancasila, dan Bintaro
Artikel Berikutnya Motif Taufik Hidayat Sekap dan Aniaya Kekasih Selama Tiga Tahun Terungkap
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer
Komisi III Klaim Maksimalkan Waktu untuk Terima Aspirasi Masyarakat
Bengkulu, Kalsel, dan Jambi Lengkapi Tim Pengibar Bendera Pusaka
Tim Kesehatan TNI AU Siap Layani Warga di Wilayah Terdampak Gempa NTT
Twitter Youtube Telegram Linkedin
SOCIOHUB

Menyajikan berita dan video terkini dari regional, nasional dan internasional dengan sudut pandang dan nilai-nilai lokal. .

  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
  • Tentang Kami
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna atau Alamat Email
Kata Sandi

Lost your password?