Kamis, Agu 20, 2026
SOCIOHUB
  • Regional
    RegionalTampilkan Lebih Banyak
    Kebumen Buka Peluang Kerja Sama dengan Australia di Sektor Wisata, Pendidikan, dan Perdagangan
    Agustus 4, 2026
    Bupati Kebumen Sambut Peluang Kerja Sama dengan Australia
    Agustus 4, 2026
    Pemprov DKI Selidiki Pembuangan Sampah Ilegal di Lahan Kampung Dukuh
    Agustus 4, 2026
    Krisis Air Meluas, Pemkab Bandung Barat Percepat Pembangunan 48 Sumur Bor
    Juli 22, 2026
    Respons Keluhan Warga, Wali Kota Agustina Pastikan Perbaikan Jalan Kalipancur Terus Dilakukan
    Juli 7, 2026
  • Nasional
    NasionalTampilkan Lebih Banyak
    Tim Kesehatan TNI AU Siap Layani Warga di Wilayah Terdampak Gempa NTT
    Agustus 19, 2026
    Bagi Hasil 92:8 Jadi Poin Penting dalam Pembahasan Perpres Ojol
    Agustus 19, 2026
    Komisi III Klaim Maksimalkan Waktu untuk Terima Aspirasi Masyarakat
    Agustus 18, 2026
    Bengkulu, Kalsel, dan Jambi Lengkapi Tim Pengibar Bendera Pusaka
    Agustus 18, 2026
    Aparat Tingkatkan Kesiapsiagaan Menjelang Puncak Perayaan Kemerdekaan
    Agustus 5, 2026
  • Internasional
    InternasionalTampilkan Lebih Banyak
    Saudi, Turki, dan Pakistan Teken Pakta Pertahanan Bersama, Perkuat Keamanan Kolektif di Tengah Gejolak Timur Tengah
    Agustus 8, 2026
    Saudi, Turki, dan Pakistan Pererat Hubungan Militer Lewat Perjanjian Bersama
    Agustus 8, 2026
    Polisi Dalami Tujuan Tiga Wanita Malaysia Membawa Narkoba ke Indonesia
    Agustus 6, 2026
    Tiga Perempuan Malaysia Diamankan di Bandara Soetta, Narkoba Ditemukan dalam Sepatu dan Barang Bawaan
    Agustus 6, 2026
    Teheran Batal Lancarkan Serangan, Kyiv Janjikan Penyelesaian Diplomatik
    Agustus 5, 2026
  • Pendidikan
    PendidikanTampilkan Lebih Banyak
    Komisi X DPR Dukung Bahasa Asing Sejak SD dengan Sejumlah Catatan
    Agustus 15, 2026
    Pemkot Semarang Perluas Akses Pendidikan Lewat Program Sekolah Swasta Gratis
    Juni 24, 2026
    SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Semarang Sediakan 6.000 Kursi Sekolah Gratis
    Juni 9, 2026
    Pemkot Semarang Bayar Tunggakan SPP 122 Siswa dari Keluarga Tidak Mampu
    Februari 27, 2026
    LPDP Respons Polemik Alumni Pamer Status WN Inggris Anak
    Februari 23, 2026
  • Olahraga
    OlahragaTampilkan Lebih Banyak
    Spanyol Taklukkan Argentina dan Jadi Juara Piala Dunia 2026
    Juli 20, 2026
    Spanyol Hadapi Argentina di Final Bersejarah Piala Dunia 2026
    Juli 16, 2026
    Clean Sheet Beruntun, Prancis Makin Dekat dengan Final Piala Dunia 2026
    Juli 10, 2026
    Mesir Ajukan Protes Resmi ke FIFA atas Kepemimpinan Wasit Francois Letexier
    Juli 9, 2026
    Wali kota Agustina Benahi Stadion TLJ, Siapkan Semarang Jadi Magnet Sport Tourism Jawa Tengah
    Juni 11, 2026
  • Teknologi
    TeknologiTampilkan Lebih Banyak
    Masuk Jaringan ASEAN, Wali Kota Agustina Perkuat Tata Kelola Smart City Kota Semarang
    Juni 22, 2026
    Pemkot Semarang dan Ilkom Undip Gelar Kampanye #Ngadudilaporsemar untuk Percepat Respon Penanganan Banjir
    Oktober 26, 2025
    Terbaik dalam Transformasi Digital, Kota Semarang Boyong Penghargaan GM-DTGI Award 2025
    September 20, 2025
    Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Puji Dukungan Masyarakat Mewujudkan Semarang Wegah Nyampah
    September 13, 2025
    Aplikasi Ayo Kerjo, Buktikan Serapan Tenaga Kerja di Jateng Tertinggi Nasional
    Agustus 26, 2025
  • Lainnya
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Sosial & Budaya
Reading: Motif Taufik Hidayat Sekap dan Aniaya Kekasih Selama Tiga Tahun Terungkap
Share
SOCIOHUBSOCIOHUB
Font ResizerAa
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Lainnya
Search
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Lainnya
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Sosial & Budaya
Have an existing account? Sign In
Follow US
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Beranda » Blog » Motif Taufik Hidayat Sekap dan Aniaya Kekasih Selama Tiga Tahun Terungkap
Hukum

Motif Taufik Hidayat Sekap dan Aniaya Kekasih Selama Tiga Tahun Terungkap

Muhammad Noorman
Terakhir diperbarui: Juli 3, 2026 10:12 am
Muhammad Noorman
Dipublikasikan Juli 3, 2026
Share

BANDUNG – Polisi mengungkap motif di balik tindakan Taufik Hidayat (30) yang diduga menyekap dan menganiaya kekasihnya, YTR (29), selama kurang lebih tiga tahun di sebuah kamar kos di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tindakan kekerasan tersebut diduga dipicu oleh sifat emosional dan rasa cemburu yang berlebihan. Taufik juga disebut kerap melampiaskan kemarahannya kepada korban ketika menghadapi masalah dalam pekerjaannya sebagai penagih utang atau debt collector.

Kapolda Jawa Barat Irjen Ruddi Setiawan mengatakan, keterangan korban menunjukkan bahwa pertengkaran sering terjadi akibat kecemburuan pelaku serta tekanan yang dialaminya dalam pekerjaan.

“Korban memberikan keterangan adanya kecemburuan yang besar. Selain itu, ketika pelaku mengalami hambatan dalam pekerjaannya sebagai debt collector, kerap terjadi cekcok,” ujar Ruddi, seperti dilansir detikJabar, Sabtu, 27 Juni 2026.

Pemeriksaan terhadap orang tua Taufik juga mengungkap bahwa pelaku diduga memiliki karakter temperamental. Polisi menyebut Taufik bahkan pernah melakukan kekerasan terhadap ayahnya sendiri ketika keinginannya tidak terpenuhi.

Menurut Ruddi, pelaku dapat marah apabila tidak memperoleh makanan sesuai keinginannya saat pulang ke rumah. Dalam kondisi tersebut, Taufik disebut mencari ayahnya dan melakukan pemukulan.

“Perilakunya cenderung temperamental dan emosional,” katanya.

Taufik ditangkap polisi di wilayah Ciparay, Kabupaten Bandung, pada Rabu, 23 Juni 2026. Sebelumnya, ia telah masuk dalam daftar pencarian orang terkait kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR.

Sementara itu, kondisi korban dilaporkan terus mengalami perkembangan positif setelah mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung. YTR disebut mulai dapat berkomunikasi, makan, dan duduk secara mandiri.

Resmi Jadi Tersangka

Polisi telah menetapkan Taufik sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Ia dijerat dengan sejumlah pasal terkait penganiayaan berat, penyanderaan, dan perampasan kemerdekaan.

Salah satu pasal yang dikenakan berkaitan dengan penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka berat. Dalam perkara ini, YTR disebut mengalami cedera fisik serius, termasuk kerusakan permanen pada fungsi penglihatannya.

Taufik juga dijerat dengan pasal mengenai penyanderaan yang memiliki ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Selain itu, penyidik menerapkan ketentuan dalam KUHP Baru mengenai perampasan kemerdekaan. Pasal tersebut mengatur tindakan penyekapan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

You Might Also Like

Legislator Minta Pelaku Pengeroyokan Terduga Pencuri Ayam Dihukum Berat
Anggota Komisi III DPR Dorong Pengusutan Kasus Febrie Adriansyah Berjalan Transparan
Pemkab Pati Pastikan Pelayanan Pajak dan PBB Kembali ke Aturan 2024
Kasus Febrie Dilimpahkan ke Kejagung, KPK Jadi Supervisor
BNN Musnahkan 3,37 Ton Narkotika Bertepatan dengan Peringatan HANI

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
[mc4wp_form]
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Email Copy Link Print
Artikel Sebelumnya Polri Tegaskan Tak Beri Perlindungan kepada Jenderal yang Jadi Tersangka Korupsi MBG
Artikel Berikutnya Tenaga Kerja Asing Beramai-ramai Tinggalkan Jerman, Ini Penyebabnya
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer
Komisi III Klaim Maksimalkan Waktu untuk Terima Aspirasi Masyarakat
Bengkulu, Kalsel, dan Jambi Lengkapi Tim Pengibar Bendera Pusaka
Telur Bukan Biang Kerok Bisul, Kepala BGN Tekankan Pentingnya Informasi Gizi
Twitter Youtube Telegram Linkedin
SOCIOHUB

Menyajikan berita dan video terkini dari regional, nasional dan internasional dengan sudut pandang dan nilai-nilai lokal. .

  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
  • Tentang Kami
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna atau Alamat Email
Kata Sandi

Lost your password?