Kamis, Agu 20, 2026
SOCIOHUB
  • Regional
    RegionalTampilkan Lebih Banyak
    Kebumen Buka Peluang Kerja Sama dengan Australia di Sektor Wisata, Pendidikan, dan Perdagangan
    Agustus 4, 2026
    Bupati Kebumen Sambut Peluang Kerja Sama dengan Australia
    Agustus 4, 2026
    Pemprov DKI Selidiki Pembuangan Sampah Ilegal di Lahan Kampung Dukuh
    Agustus 4, 2026
    Krisis Air Meluas, Pemkab Bandung Barat Percepat Pembangunan 48 Sumur Bor
    Juli 22, 2026
    Respons Keluhan Warga, Wali Kota Agustina Pastikan Perbaikan Jalan Kalipancur Terus Dilakukan
    Juli 7, 2026
  • Nasional
    NasionalTampilkan Lebih Banyak
    Tim Kesehatan TNI AU Siap Layani Warga di Wilayah Terdampak Gempa NTT
    Agustus 19, 2026
    Bagi Hasil 92:8 Jadi Poin Penting dalam Pembahasan Perpres Ojol
    Agustus 19, 2026
    Komisi III Klaim Maksimalkan Waktu untuk Terima Aspirasi Masyarakat
    Agustus 18, 2026
    Bengkulu, Kalsel, dan Jambi Lengkapi Tim Pengibar Bendera Pusaka
    Agustus 18, 2026
    Aparat Tingkatkan Kesiapsiagaan Menjelang Puncak Perayaan Kemerdekaan
    Agustus 5, 2026
  • Internasional
    InternasionalTampilkan Lebih Banyak
    Saudi, Turki, dan Pakistan Teken Pakta Pertahanan Bersama, Perkuat Keamanan Kolektif di Tengah Gejolak Timur Tengah
    Agustus 8, 2026
    Saudi, Turki, dan Pakistan Pererat Hubungan Militer Lewat Perjanjian Bersama
    Agustus 8, 2026
    Polisi Dalami Tujuan Tiga Wanita Malaysia Membawa Narkoba ke Indonesia
    Agustus 6, 2026
    Tiga Perempuan Malaysia Diamankan di Bandara Soetta, Narkoba Ditemukan dalam Sepatu dan Barang Bawaan
    Agustus 6, 2026
    Teheran Batal Lancarkan Serangan, Kyiv Janjikan Penyelesaian Diplomatik
    Agustus 5, 2026
  • Pendidikan
    PendidikanTampilkan Lebih Banyak
    Komisi X DPR Dukung Bahasa Asing Sejak SD dengan Sejumlah Catatan
    Agustus 15, 2026
    Pemkot Semarang Perluas Akses Pendidikan Lewat Program Sekolah Swasta Gratis
    Juni 24, 2026
    SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Semarang Sediakan 6.000 Kursi Sekolah Gratis
    Juni 9, 2026
    Pemkot Semarang Bayar Tunggakan SPP 122 Siswa dari Keluarga Tidak Mampu
    Februari 27, 2026
    LPDP Respons Polemik Alumni Pamer Status WN Inggris Anak
    Februari 23, 2026
  • Olahraga
    OlahragaTampilkan Lebih Banyak
    Spanyol Taklukkan Argentina dan Jadi Juara Piala Dunia 2026
    Juli 20, 2026
    Spanyol Hadapi Argentina di Final Bersejarah Piala Dunia 2026
    Juli 16, 2026
    Clean Sheet Beruntun, Prancis Makin Dekat dengan Final Piala Dunia 2026
    Juli 10, 2026
    Mesir Ajukan Protes Resmi ke FIFA atas Kepemimpinan Wasit Francois Letexier
    Juli 9, 2026
    Wali kota Agustina Benahi Stadion TLJ, Siapkan Semarang Jadi Magnet Sport Tourism Jawa Tengah
    Juni 11, 2026
  • Teknologi
    TeknologiTampilkan Lebih Banyak
    Masuk Jaringan ASEAN, Wali Kota Agustina Perkuat Tata Kelola Smart City Kota Semarang
    Juni 22, 2026
    Pemkot Semarang dan Ilkom Undip Gelar Kampanye #Ngadudilaporsemar untuk Percepat Respon Penanganan Banjir
    Oktober 26, 2025
    Terbaik dalam Transformasi Digital, Kota Semarang Boyong Penghargaan GM-DTGI Award 2025
    September 20, 2025
    Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Puji Dukungan Masyarakat Mewujudkan Semarang Wegah Nyampah
    September 13, 2025
    Aplikasi Ayo Kerjo, Buktikan Serapan Tenaga Kerja di Jateng Tertinggi Nasional
    Agustus 26, 2025
  • Lainnya
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Sosial & Budaya
Reading: MUI Kembali Dorong Hukuman Mati bagi Koruptor Besar, Fatwa tentang Kejahatan Berat Terbit sejak 2005
Share
SOCIOHUBSOCIOHUB
Font ResizerAa
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Lainnya
Search
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Lainnya
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Sosial & Budaya
Have an existing account? Sign In
Follow US
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Beranda » Blog » MUI Kembali Dorong Hukuman Mati bagi Koruptor Besar, Fatwa tentang Kejahatan Berat Terbit sejak 2005
Nasional

MUI Kembali Dorong Hukuman Mati bagi Koruptor Besar, Fatwa tentang Kejahatan Berat Terbit sejak 2005

Muhammad Noorman
Terakhir diperbarui: Juli 28, 2026 1:40 pm
Muhammad Noorman
Dipublikasikan Juli 28, 2026
Share

Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali mendorong penerapan hukuman mati terhadap pelaku korupsi berskala besar. Usulan tersebut mengemuka dalam rangkaian Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII sebagai respons atas praktik korupsi yang dinilai masih menjadi persoalan serius di Indonesia.

Contents
Fatwa MUI Terbit Sejak 2005Fatwa Tidak Otomatis Menjadi Hukum NegaraUU Tipikor Sebenarnya Membuka Ancaman Hukuman MatiPemberantasan Korupsi Tidak Cukup Mengandalkan Hukuman Berat

MUI berpandangan bahwa korupsi tidak hanya menyebabkan kerugian keuangan negara, tetapi juga memberikan dampak luas terhadap kehidupan masyarakat. Anggaran yang seharusnya digunakan untuk pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur, bantuan sosial, dan pelayanan publik dapat berkurang atau tidak sampai kepada masyarakat akibat dikorupsi.

Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar sebelumnya menyampaikan bahwa korupsi dalam jumlah besar dapat merampas hak hidup banyak orang secara tidak langsung. Menurutnya, hilangnya anggaran publik akibat korupsi bisa memperbesar kemiskinan, membatasi akses masyarakat terhadap pelayanan dasar, serta menciptakan kesengsaraan secara luas.

Atas dasar tersebut, MUI menilai korupsi besar dapat dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa yang membutuhkan hukuman tegas. MUI juga mengkritik pihak-pihak yang hanya menggunakan alasan hak asasi manusia untuk menolak hukuman berat, tetapi mengabaikan hak masyarakat yang dirugikan oleh tindakan korupsi.

Fatwa MUI Terbit Sejak 2005

Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan menjelaskan bahwa pembahasan mengenai hukuman mati bukanlah sikap yang baru muncul. MUI telah menerbitkan Fatwa Nomor 10/MUNAS VII/MUI/14/2005 tentang Hukuman Mati dalam Tindak Pidana Tertentu.

Fatwa tersebut ditetapkan dalam Musyawarah Nasional VII MUI yang berlangsung di Jakarta pada 26–29 Juli 2005. Dalam fatwa itu, MUI menyatakan bahwa negara diperbolehkan menerapkan hukuman mati terhadap pelaku tindak pidana tertentu yang menimbulkan kerusakan besar, mengancam keselamatan masyarakat, dan memenuhi ketentuan hukum serta syariat Islam.

Namun, fatwa tersebut tidak secara khusus menyebutkan bahwa setiap pelaku korupsi harus dihukum mati. MUI kemudian menilai substansi fatwa itu dapat dikaitkan dengan kasus korupsi besar karena dampaknya berpotensi merusak sistem pemerintahan, memperburuk kemiskinan, dan menghilangkan hak masyarakat terhadap pelayanan publik.

Penerapan hukuman paling berat juga tidak dimaksudkan untuk seluruh kasus korupsi. Hukuman mati diposisikan sebagai langkah terakhir bagi kejahatan yang dampaknya sangat luas, dilakukan berulang kali, mengancam negara dan masyarakat, serta tidak dapat dihentikan dengan hukuman yang lebih ringan.

Fatwa Tidak Otomatis Menjadi Hukum Negara

MUI mengingatkan bahwa fatwa berbeda dengan undang-undang. Fatwa merupakan pandangan dan ketetapan keagamaan, tetapi tidak otomatis mempunyai kekuatan mengikat seperti hukum positif negara.

Karena itu, penerapan hukuman mati terhadap koruptor tetap menjadi kewenangan negara melalui pemerintah, DPR, serta lembaga penegak hukum. Setiap hukuman harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan, proses pengadilan yang adil, pembuktian yang kuat, dan putusan hakim.

Buya Amirsyah mengatakan MUI hanya dapat memberikan pandangan dan rekomendasi. Sementara itu, keputusan untuk memasukkan atau memperluas penerapan hukuman mati dalam sistem hukum nasional harus dibahas serta ditetapkan oleh pemerintah bersama DPR.

UU Tipikor Sebenarnya Membuka Ancaman Hukuman Mati

Dalam hukum Indonesia, peluang menjatuhkan hukuman mati terhadap pelaku korupsi sebenarnya sudah tercantum dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketentuan tersebut menyatakan bahwa pidana mati dapat dijatuhkan apabila tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan dalam “keadaan tertentu”.

Penjelasan undang-undang menyebut keadaan tertentu tersebut antara lain korupsi yang dilakukan ketika negara dalam keadaan bahaya, saat terjadi bencana alam nasional, ketika negara mengalami krisis ekonomi dan moneter, atau dilakukan oleh pelaku yang mengulangi tindak pidana korupsi.

Meskipun ancaman tersebut telah tersedia dalam undang-undang, penerapannya memiliki persyaratan yang sangat terbatas. Tidak semua perkara korupsi dapat langsung dituntut menggunakan hukuman mati karena penegak hukum harus membuktikan bahwa perkara tersebut memenuhi seluruh unsur yang ditentukan undang-undang.

Pemberantasan Korupsi Tidak Cukup Mengandalkan Hukuman Berat

Usulan MUI kembali membuka perdebatan mengenai efektivitas hukuman mati dalam memberikan efek jera. Sebagian pihak memandang hukuman paling berat diperlukan karena korupsi dapat menyebabkan kerusakan sosial dan ekonomi dalam skala besar. Sementara itu, pihak lainnya menekankan pentingnya perlindungan hak hidup, kehati-hatian dalam proses peradilan, dan risiko kesalahan penghukuman.

Terlepas dari perdebatan tersebut, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan beratnya hukuman. Pemerintah dan aparat penegak hukum juga perlu memperkuat pencegahan, transparansi anggaran, pengawasan pengadaan barang dan jasa, perlindungan pelapor, perampasan aset hasil korupsi, serta konsistensi penegakan hukum.

MUI menilai perang melawan korupsi membutuhkan kerja bersama antara pemerintah, aparat penegak hukum, tokoh agama, lembaga pendidikan, dan masyarakat. Penegakan hukum juga harus dilaksanakan secara adil tanpa membedakan jabatan, kekuasaan, maupun latar belakang pelaku.

Dorongan hukuman mati bagi koruptor pada akhirnya menjadi pengingat bahwa korupsi bukan sekadar kejahatan keuangan. Korupsi dapat menghilangkan kesempatan masyarakat memperoleh pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, dan kehidupan yang layak. Oleh karena itu, penanganannya harus dilakukan secara tegas sekaligus tetap menjunjung prinsip hukum, keadilan, dan proses peradilan yang dapat dipertanggungjawabkan.

You Might Also Like

Kota Semarang Pertahankan Status Kota Sehat Lewat Penguatan Program Berbasis Lingkungan
Dasco Pimpin Rapat DPR Bersama Sejumlah Menteri Bahas Tindak Lanjut Perpres Ojol
Menko Pangan: Pemilahan Sampah Jadi Fondasi Pengolahan Sampah Menjadi Energi
Kasus Chromebook Berujung Vonis 10 Tahun untuk Nadiem Makarim
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Bangga Kota Semarang Jadi Tuan Rumah JCI Indonesia National Convention

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
[mc4wp_form]
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Email Copy Link Print
Artikel Sebelumnya Legislator Minta Pelaku Pengeroyokan Terduga Pencuri Ayam Dihukum Berat
Artikel Berikutnya Retorika Prabowo Dinilai Ikut Menggerus Popularitas di Tengah Menurunnya Kepuasan Publik
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer
Komisi III Klaim Maksimalkan Waktu untuk Terima Aspirasi Masyarakat
Bengkulu, Kalsel, dan Jambi Lengkapi Tim Pengibar Bendera Pusaka
Telur Bukan Biang Kerok Bisul, Kepala BGN Tekankan Pentingnya Informasi Gizi
Twitter Youtube Telegram Linkedin
SOCIOHUB

Menyajikan berita dan video terkini dari regional, nasional dan internasional dengan sudut pandang dan nilai-nilai lokal. .

  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
  • Tentang Kami
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna atau Alamat Email
Kata Sandi

Lost your password?