FREE MEETING: KEY TRENDS AND RISKS IN NFT GAMES– REGISTER

  • CONTACT
  • MARKETCAP
  • BLOG
sociohub.id
  • BOOKMARKS

[ccpw id=”2210″]

sociohub.idsociohub.id
Font ResizerAa
Search
Have an existing account? Sign In
Follow US
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Ekonomi

Purbaya: PPh Final UMKM 0,5 Persen Tetap Dilindungi, Bukan Beban Baru

lawangwarta24jam@gmail.com
Last updated: Juni 8, 2026 1:30 pm
lawangwarta24jam@gmail.com
Published: Juni 8, 2026
Share
Aturan Baru Pajak UMKM: Fokus pada Keadilan Perpajakan

JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan terbaru terkait Pajak Penghasilan (PPh) final bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tidak dimaksudkan untuk memberatkan sektor tersebut. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.

Menurut Purbaya, masih terdapat kesalahpahaman di kalangan pelaku usaha mengenai perubahan skema tersebut. Ia memastikan bahwa kebijakan ini justru dirancang untuk menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan, khususnya bagi pelaku usaha yang telah berkembang.

Ia menjelaskan bahwa UMKM yang saat ini masih memanfaatkan tarif PPh final sebesar 0,5 persen tetap dapat menggunakan fasilitas tersebut hingga masa berlakunya habis, yakni maksimal sampai tahun 2029. Sementara itu, aturan baru lebih difokuskan pada pelaku usaha baru.

Purbaya juga menyoroti adanya praktik penyalahgunaan fasilitas pajak oleh pelaku usaha yang sebenarnya sudah tidak lagi masuk kategori UMKM. Menurutnya, pelaku usaha yang telah berkembang secara signifikan seharusnya beralih ke skema perpajakan umum dan membayar pajak sesuai dengan kapasitas usahanya.

Pemerintah, lanjutnya, tetap berkomitmen menjaga tarif PPh final 0,5 persen bagi UMKM yang benar-benar memenuhi kriteria. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk membebani, melainkan memastikan pelaku usaha yang naik kelas turut berkontribusi secara proporsional.

Selain itu, Kementerian Keuangan mengakui masih terbatasnya pemahaman publik terhadap implementasi aturan baru ini. Oleh karena itu, sosialisasi akan terus dilakukan agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat.

Sebagai informasi, melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah mempersempit kriteria wajib pajak yang dapat menikmati fasilitas PPh final 0,5 persen. Fasilitas ini kini hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, serta koperasi dengan omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar per tahun.

Aturan tersebut merupakan revisi dari PP Nomor 55 Tahun 2022 yang sebelumnya mengatur penyesuaian kebijakan di bidang Pajak Penghasilan.

You Might Also Like

New PM Resmi Dibuka di Pasar Johar, Wali kota Agustina Ingin Jadi Pusat Ekonomi, Kuliner, dan Kreativitas
Sensus Ekonomi 2026 Akan Petakan Kondisi Nyata Pelaku Usaha di Lapangan
Pemerintah Siapkan Solusi Harga Gas Industri, Puluhan Ribu Pekerja Terancam PHK
Dua Pabrik Komponen Otomotif Berpotensi Relokasi ke Vietnam, 7.000 Pekerja Terancam PHK
Rupiah Melemah ke Rp17.879 per Dolar AS Akibat Tensi Geopolitik Timur Tengah

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
[mc4wp_form]
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Email Copy Link Print
Previous Article Indonesia Akhiri Penantian 38 Tahun untuk Kembali Taklukkan Oman
Next Article Pelayanan Publik RT/RW Tak Boleh Terhambat Masalah Sosial, Lurah Punya Kewenangan Diskresi
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow US

Find US on Socials
FacebookLike
XFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
Subscribe to our newslettern

Get Newest Articles Instantly!

[mc4wp_form]
- Advertisement -
Ad image
Popular News
Tabrakan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur Tewaskan Tujuh Orang
Rupiah Kembali Tertekan, Dolar AS Sentuh Level Rp17.597
Pemkot Semarang Tekankan Pentingnya Kerja Sama Antardaerah Tangani Banjir dan Rob

Follow Us on Socials

We use social media to react to breaking news, update supporters and share information

Twitter Youtube Telegram Linkedin
sociohub.id

We influence 20 million users and is the number one business blockchain and crypto news network on the planet.

Subscribe to our newsletter

You can be the first to find out the latest news and tips about trading, markets...

[mc4wp_form id=”4″]
Ad image
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?