Kamis, Agu 20, 2026
SOCIOHUB
  • Regional
    RegionalTampilkan Lebih Banyak
    Kebumen Buka Peluang Kerja Sama dengan Australia di Sektor Wisata, Pendidikan, dan Perdagangan
    Agustus 4, 2026
    Bupati Kebumen Sambut Peluang Kerja Sama dengan Australia
    Agustus 4, 2026
    Pemprov DKI Selidiki Pembuangan Sampah Ilegal di Lahan Kampung Dukuh
    Agustus 4, 2026
    Krisis Air Meluas, Pemkab Bandung Barat Percepat Pembangunan 48 Sumur Bor
    Juli 22, 2026
    Respons Keluhan Warga, Wali Kota Agustina Pastikan Perbaikan Jalan Kalipancur Terus Dilakukan
    Juli 7, 2026
  • Nasional
    NasionalTampilkan Lebih Banyak
    Tim Kesehatan TNI AU Siap Layani Warga di Wilayah Terdampak Gempa NTT
    Agustus 19, 2026
    Bagi Hasil 92:8 Jadi Poin Penting dalam Pembahasan Perpres Ojol
    Agustus 19, 2026
    Komisi III Klaim Maksimalkan Waktu untuk Terima Aspirasi Masyarakat
    Agustus 18, 2026
    Bengkulu, Kalsel, dan Jambi Lengkapi Tim Pengibar Bendera Pusaka
    Agustus 18, 2026
    Aparat Tingkatkan Kesiapsiagaan Menjelang Puncak Perayaan Kemerdekaan
    Agustus 5, 2026
  • Internasional
    InternasionalTampilkan Lebih Banyak
    Saudi, Turki, dan Pakistan Teken Pakta Pertahanan Bersama, Perkuat Keamanan Kolektif di Tengah Gejolak Timur Tengah
    Agustus 8, 2026
    Saudi, Turki, dan Pakistan Pererat Hubungan Militer Lewat Perjanjian Bersama
    Agustus 8, 2026
    Polisi Dalami Tujuan Tiga Wanita Malaysia Membawa Narkoba ke Indonesia
    Agustus 6, 2026
    Tiga Perempuan Malaysia Diamankan di Bandara Soetta, Narkoba Ditemukan dalam Sepatu dan Barang Bawaan
    Agustus 6, 2026
    Teheran Batal Lancarkan Serangan, Kyiv Janjikan Penyelesaian Diplomatik
    Agustus 5, 2026
  • Pendidikan
    PendidikanTampilkan Lebih Banyak
    Komisi X DPR Dukung Bahasa Asing Sejak SD dengan Sejumlah Catatan
    Agustus 15, 2026
    Pemkot Semarang Perluas Akses Pendidikan Lewat Program Sekolah Swasta Gratis
    Juni 24, 2026
    SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Semarang Sediakan 6.000 Kursi Sekolah Gratis
    Juni 9, 2026
    Pemkot Semarang Bayar Tunggakan SPP 122 Siswa dari Keluarga Tidak Mampu
    Februari 27, 2026
    LPDP Respons Polemik Alumni Pamer Status WN Inggris Anak
    Februari 23, 2026
  • Olahraga
    OlahragaTampilkan Lebih Banyak
    Spanyol Taklukkan Argentina dan Jadi Juara Piala Dunia 2026
    Juli 20, 2026
    Spanyol Hadapi Argentina di Final Bersejarah Piala Dunia 2026
    Juli 16, 2026
    Clean Sheet Beruntun, Prancis Makin Dekat dengan Final Piala Dunia 2026
    Juli 10, 2026
    Mesir Ajukan Protes Resmi ke FIFA atas Kepemimpinan Wasit Francois Letexier
    Juli 9, 2026
    Wali kota Agustina Benahi Stadion TLJ, Siapkan Semarang Jadi Magnet Sport Tourism Jawa Tengah
    Juni 11, 2026
  • Teknologi
    TeknologiTampilkan Lebih Banyak
    Masuk Jaringan ASEAN, Wali Kota Agustina Perkuat Tata Kelola Smart City Kota Semarang
    Juni 22, 2026
    Pemkot Semarang dan Ilkom Undip Gelar Kampanye #Ngadudilaporsemar untuk Percepat Respon Penanganan Banjir
    Oktober 26, 2025
    Terbaik dalam Transformasi Digital, Kota Semarang Boyong Penghargaan GM-DTGI Award 2025
    September 20, 2025
    Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Puji Dukungan Masyarakat Mewujudkan Semarang Wegah Nyampah
    September 13, 2025
    Aplikasi Ayo Kerjo, Buktikan Serapan Tenaga Kerja di Jateng Tertinggi Nasional
    Agustus 26, 2025
  • Lainnya
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Sosial & Budaya
Reading: Kasus Pelecehan Seksual di FH UI Disorot Nasional, Korban Capai 27 Orang
Share
SOCIOHUBSOCIOHUB
Font ResizerAa
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Lainnya
Search
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Lainnya
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Sosial & Budaya
Have an existing account? Sign In
Follow US
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Beranda » Blog » Kasus Pelecehan Seksual di FH UI Disorot Nasional, Korban Capai 27 Orang
Business

Kasus Pelecehan Seksual di FH UI Disorot Nasional, Korban Capai 27 Orang

Muhammad Noorman
Terakhir diperbarui: April 17, 2026 8:19 am
Muhammad Noorman
Dipublikasikan April 17, 2026
Share

JAKARTA – Kasus dugaan pelecehan seksual berbasis daring yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) menjadi perhatian luas di tingkat nasional. Perkembangan terbaru menunjukkan jumlah korban mencapai 27 orang, terdiri dari mahasiswa dan dosen. Sejumlah pihak, mulai dari DPR, pemerintah hingga Komnas Perempuan, mendesak agar kasus ini ditangani secara tegas dan korban mendapatkan perlindungan maksimal.

Kuasa hukum korban, Timotius Rajaguguk, menyebutkan bahwa dari total korban tersebut, sebanyak 20 orang merupakan mahasiswa yang ia wakili, sementara tujuh lainnya berasal dari kalangan dosen. Ia juga mengindikasikan kemungkinan adanya korban lain yang belum menyadari bahwa mereka menjadi objek dalam percakapan yang bermasalah tersebut.

Dari sisi legislatif, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayanti, menegaskan bahwa penanganan kasus tidak cukup hanya melalui sanksi internal kampus. Ia mendorong adanya proses hukum agar memberikan efek jera dan keadilan bagi korban. Menurutnya, tindakan para pelaku telah memenuhi unsur tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam UU TPKS, khususnya terkait kekerasan seksual berbasis elektronik yang memiliki ancaman pidana penjara dan denda.

Esti juga menekankan bahwa pelecehan, termasuk yang terjadi dalam percakapan digital, tidak dapat dianggap sebagai candaan. Ia mengingatkan bahwa lingkungan pendidikan harus menjadi ruang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan, serta menerapkan prinsip tanpa toleransi terhadap tindakan tersebut.

Senada dengan itu, anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, meminta pihak kampus untuk berpihak kepada korban, menyediakan akses pelaporan yang aman, dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum. Ia menegaskan bahwa menjaga reputasi institusi tidak boleh mengorbankan keadilan.

Sementara itu, anggota Komisi X DPR RI, Habib Syarief Muhammad, mendorong langkah tegas dari pihak kampus, termasuk kemungkinan sanksi berat seperti pemberhentian atau drop out bagi pelaku. Ia menilai kekerasan seksual di lingkungan kampus merupakan pelanggaran serius terhadap nilai kemanusiaan dan dunia pendidikan.

Dari pihak pemerintah, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan di perguruan tinggi. Ia menyatakan bahwa kampus harus menjadi ruang yang aman, bermartabat, dan berintegritas bagi seluruh sivitas akademika. Penanganan kasus ini, lanjutnya, mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 yang mencakup berbagai bentuk kekerasan, termasuk seksual, verbal, psikis, dan berbasis digital.

Brian juga memastikan bahwa kementerian terus memantau perkembangan kasus serta menjamin korban memperoleh perlindungan dan pendampingan yang diperlukan.

Sementara itu, Komnas Perempuan melalui anggotanya, Devi Rahayu, menilai kasus ini masuk dalam kategori Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) atau Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO). Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut memiliki dampak psikologis serius dan tidak dapat dibenarkan dengan alasan bercanda.

Kasus ini bermula dari beredarnya percakapan dalam grup Line yang berisi 16 mahasiswa FH UI dan kemudian viral di media sosial. Isi percakapan tersebut diduga mengandung unsur pelecehan seksual terhadap sejumlah korban. Informasi awal justru dibocorkan oleh salah satu anggota grup yang juga termasuk dalam kelompok pelaku.

Para korban sebenarnya telah mengetahui adanya percakapan tersebut sejak 2025, namun sempat memilih untuk tidak melanjutkan perkara dengan harapan tindakan tersebut tidak berulang. Seiring waktu, korban mulai mengumpulkan bukti hingga akhirnya isi percakapan lengkap terungkap dan dianalisis bersama kuasa hukum.

Para terduga pelaku sempat menyampaikan permintaan maaf melalui grup angkatan tanpa penjelasan yang jelas. Menindaklanjuti kasus ini, pihak Universitas Indonesia mengambil langkah awal dengan menonaktifkan sementara 16 mahasiswa terduga pelaku dari kegiatan akademik selama periode 15 April hingga 30 Mei 2026.

Direktur Humas UI, Erwin Agustian Panigoro, menyatakan bahwa kebijakan tersebut diambil untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif, melindungi semua pihak yang terlibat, serta menjaga kondusivitas lingkungan akademik.

You Might Also Like

Utang pemerintah tembus Rp10.293 triliun per akhir Juni 2026.
Delapan Jam Belum Dapat Kamar, Pasien Malah Disindir.
Raih Predikat Sangat Memuaskan, Pemkot Semarang Jadi yang Terbaik dalam Pengawasan Kearsipan Tingkat Nasional
Kenalkan Kanal Aduan dan Layanan Darurat, Pemkot Semarang Gelar Lapor Semarang Goes to School
Polisi Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Remaja 15 Tahun di Bogor

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
[mc4wp_form]
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Email Copy Link Print
Artikel Sebelumnya 63 ASN Pemkot Semarang Diberangkatkan ke Tanah Suci, Wali Kota Agustina Tekankan Peran Teladan dan Pelayanan Jemaah
Artikel Berikutnya Karnaval Paskah 2026, Jalan Pemuda Ditutup Sementara
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer
Komisi III Klaim Maksimalkan Waktu untuk Terima Aspirasi Masyarakat
Bengkulu, Kalsel, dan Jambi Lengkapi Tim Pengibar Bendera Pusaka
Telur Bukan Biang Kerok Bisul, Kepala BGN Tekankan Pentingnya Informasi Gizi
Twitter Youtube Telegram Linkedin
SOCIOHUB

Menyajikan berita dan video terkini dari regional, nasional dan internasional dengan sudut pandang dan nilai-nilai lokal. .

  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
  • Tentang Kami
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna atau Alamat Email
Kata Sandi

Lost your password?