Kamis, Agu 20, 2026
SOCIOHUB
  • Regional
    RegionalTampilkan Lebih Banyak
    Kebumen Buka Peluang Kerja Sama dengan Australia di Sektor Wisata, Pendidikan, dan Perdagangan
    Agustus 4, 2026
    Bupati Kebumen Sambut Peluang Kerja Sama dengan Australia
    Agustus 4, 2026
    Pemprov DKI Selidiki Pembuangan Sampah Ilegal di Lahan Kampung Dukuh
    Agustus 4, 2026
    Krisis Air Meluas, Pemkab Bandung Barat Percepat Pembangunan 48 Sumur Bor
    Juli 22, 2026
    Respons Keluhan Warga, Wali Kota Agustina Pastikan Perbaikan Jalan Kalipancur Terus Dilakukan
    Juli 7, 2026
  • Nasional
    NasionalTampilkan Lebih Banyak
    Tim Kesehatan TNI AU Siap Layani Warga di Wilayah Terdampak Gempa NTT
    Agustus 19, 2026
    Bagi Hasil 92:8 Jadi Poin Penting dalam Pembahasan Perpres Ojol
    Agustus 19, 2026
    Komisi III Klaim Maksimalkan Waktu untuk Terima Aspirasi Masyarakat
    Agustus 18, 2026
    Bengkulu, Kalsel, dan Jambi Lengkapi Tim Pengibar Bendera Pusaka
    Agustus 18, 2026
    Aparat Tingkatkan Kesiapsiagaan Menjelang Puncak Perayaan Kemerdekaan
    Agustus 5, 2026
  • Internasional
    InternasionalTampilkan Lebih Banyak
    Saudi, Turki, dan Pakistan Teken Pakta Pertahanan Bersama, Perkuat Keamanan Kolektif di Tengah Gejolak Timur Tengah
    Agustus 8, 2026
    Saudi, Turki, dan Pakistan Pererat Hubungan Militer Lewat Perjanjian Bersama
    Agustus 8, 2026
    Polisi Dalami Tujuan Tiga Wanita Malaysia Membawa Narkoba ke Indonesia
    Agustus 6, 2026
    Tiga Perempuan Malaysia Diamankan di Bandara Soetta, Narkoba Ditemukan dalam Sepatu dan Barang Bawaan
    Agustus 6, 2026
    Teheran Batal Lancarkan Serangan, Kyiv Janjikan Penyelesaian Diplomatik
    Agustus 5, 2026
  • Pendidikan
    PendidikanTampilkan Lebih Banyak
    Komisi X DPR Dukung Bahasa Asing Sejak SD dengan Sejumlah Catatan
    Agustus 15, 2026
    Pemkot Semarang Perluas Akses Pendidikan Lewat Program Sekolah Swasta Gratis
    Juni 24, 2026
    SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Semarang Sediakan 6.000 Kursi Sekolah Gratis
    Juni 9, 2026
    Pemkot Semarang Bayar Tunggakan SPP 122 Siswa dari Keluarga Tidak Mampu
    Februari 27, 2026
    LPDP Respons Polemik Alumni Pamer Status WN Inggris Anak
    Februari 23, 2026
  • Olahraga
    OlahragaTampilkan Lebih Banyak
    Spanyol Taklukkan Argentina dan Jadi Juara Piala Dunia 2026
    Juli 20, 2026
    Spanyol Hadapi Argentina di Final Bersejarah Piala Dunia 2026
    Juli 16, 2026
    Clean Sheet Beruntun, Prancis Makin Dekat dengan Final Piala Dunia 2026
    Juli 10, 2026
    Mesir Ajukan Protes Resmi ke FIFA atas Kepemimpinan Wasit Francois Letexier
    Juli 9, 2026
    Wali kota Agustina Benahi Stadion TLJ, Siapkan Semarang Jadi Magnet Sport Tourism Jawa Tengah
    Juni 11, 2026
  • Teknologi
    TeknologiTampilkan Lebih Banyak
    Masuk Jaringan ASEAN, Wali Kota Agustina Perkuat Tata Kelola Smart City Kota Semarang
    Juni 22, 2026
    Pemkot Semarang dan Ilkom Undip Gelar Kampanye #Ngadudilaporsemar untuk Percepat Respon Penanganan Banjir
    Oktober 26, 2025
    Terbaik dalam Transformasi Digital, Kota Semarang Boyong Penghargaan GM-DTGI Award 2025
    September 20, 2025
    Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Puji Dukungan Masyarakat Mewujudkan Semarang Wegah Nyampah
    September 13, 2025
    Aplikasi Ayo Kerjo, Buktikan Serapan Tenaga Kerja di Jateng Tertinggi Nasional
    Agustus 26, 2025
  • Lainnya
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Sosial & Budaya
Reading: Kasus Chromebook Berujung Vonis 10 Tahun untuk Nadiem Makarim
Share
SOCIOHUBSOCIOHUB
Font ResizerAa
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Lainnya
Search
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Lainnya
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Sosial & Budaya
Have an existing account? Sign In
Follow US
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Beranda » Blog » Kasus Chromebook Berujung Vonis 10 Tahun untuk Nadiem Makarim
Nasional

Kasus Chromebook Berujung Vonis 10 Tahun untuk Nadiem Makarim

Muhammad Noorman
Terakhir diperbarui: Juli 2, 2026 9:53 am
Muhammad Noorman
Dipublikasikan Juli 2, 2026
Share

JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Majelis hakim menilai tindakan Nadiem dilakukan secara terencana dan terbukti memenuhi unsur dalam dakwaan subsider jaksa.

Contents
Dibebankan Uang Pengganti Rp809,5 MiliarHakim Tolak Tuntutan Uang Pengganti Rp4,8 TriliunHakim Sebut Perbuatan Dilakukan Secara SistematisNadiem Nyatakan Banding

Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 30 Juni 2026. Ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah menyatakan Nadiem secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun kepada Nadiem. Selain hukuman badan, ia diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, hukumannya diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Dalam putusannya, hakim menyatakan dakwaan primer jaksa tidak terbukti. Namun, Nadiem dinilai bersalah berdasarkan dakwaan subsider, yakni melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dibebankan Uang Pengganti Rp809,5 Miliar

Selain pidana penjara dan denda, Nadiem juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000.

Hakim menyatakan uang pengganti tersebut harus dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayarkan, jaksa dapat menyita dan melelang harta benda milik Nadiem untuk menutupi kewajiban tersebut.

Apabila harta yang dimiliki tidak mencukupi, hukuman uang pengganti akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Majelis hakim menjelaskan bahwa pengadaan Chromebook dan penggunaan sistem operasi Chrome OS dinilai berkaitan dengan kepentingan Nadiem agar Google meningkatkan investasi pada PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau AKAB, perusahaan yang turut didirikannya.

Menurut hakim, Nadiem ketika menjabat sebagai menteri menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021. Kebijakan tersebut mengatur spesifikasi penggunaan Chrome OS dalam pengadaan Chromebook dengan nilai lebih dari Rp1,5 triliun.

Hakim menilai kebijakan itu memberikan keuntungan secara signifikan kepada Google sebagai pemilik lisensi Chrome OS.

Dalam persidangan juga disebutkan bahwa Google merealisasikan investasi kepada PT AKAB pada Agustus 2021, beberapa bulan setelah peraturan menteri tersebut diterbitkan. Hakim menilai hubungan waktu dan substansi antara kebijakan yang menguntungkan Google dan investasi kepada perusahaan yang berkaitan dengan Nadiem bukan sekadar kebetulan.

Majelis hakim menyatakan terdapat hubungan antara kebijakan pengadaan perangkat pendidikan dan aliran investasi Google ke dalam ekosistem korporasi yang didirikan Nadiem.

Hakim juga menguraikan bahwa dana investasi yang diterima PT AKAB kemudian berkaitan dengan transaksi penyertaan modal kepada PT Gojek Indonesia sebesar Rp809,5 miliar pada Oktober 2021.

Menurut hakim, rangkaian transaksi tersebut dapat ditelusuri mulai dari penerbitan kebijakan hingga aliran dana dalam ekosistem perusahaan. Pertimbangan itu kemudian menjadi dasar pembebanan uang pengganti kepada Nadiem.

Hakim Tolak Tuntutan Uang Pengganti Rp4,8 Triliun

Di sisi lain, majelis hakim tidak mengabulkan tuntutan jaksa yang meminta Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp4,8 triliun.

Hakim menilai penerapan uang pengganti dengan nominal tersebut tidak tepat apabila dibebankan melalui perkara korupsi pengadaan Chromebook yang sedang disidangkan.

Majelis hakim menegaskan penolakan tersebut bukan berarti meniadakan dugaan adanya kekayaan yang tidak seimbang. Namun, hakim menilai proses hukum yang digunakan jaksa untuk menuntut nominal itu tidak sesuai.

Karena itu, majelis hakim merekomendasikan agar Kejaksaan Agung melanjutkan penelusuran terhadap dana Rp4,8 triliun melalui penyidikan perkara tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Penyidikan tersebut dapat menggunakan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 3 Undang-Undang Tipikor sebagai tindak pidana asal.

Hakim Sebut Perbuatan Dilakukan Secara Sistematis

Dalam membacakan pertimbangan putusan, hakim menyampaikan sejumlah keadaan yang memberatkan hukuman Nadiem.

Majelis menilai perbuatan tersebut dilaksanakan secara terencana, terstruktur, dan sistematis. Tindakan itu juga dinilai menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar serta berdampak terhadap penyelenggaraan pendidikan, khususnya bagi anak-anak di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar.

Hakim juga menilai tindakan Nadiem tidak sejalan dengan komitmen pemerintah dan masyarakat dalam memberantas korupsi.

Sebagai seorang menteri, Nadiem seharusnya memberikan teladan kepada masyarakat. Namun, hakim menilai ia justru menyalahgunakan jabatan yang dimilikinya.

Majelis turut mempertimbangkan kondisi ekonomi Nadiem yang dinilai sangat berkecukupan. Karena itu, hakim menyatakan tidak terdapat alasan kebutuhan ekonomi yang dapat dijadikan faktor pendorong perbuatannya.

Sementara itu, sejumlah hal turut menjadi pertimbangan yang meringankan hukuman. Nadiem tercatat belum pernah dijatuhi hukuman pidana sebelumnya.

Ia juga dinilai bersikap sopan dan kooperatif selama proses persidangan. Selain itu, hakim mempertimbangkan rekam jejak Nadiem sebagai tokoh yang pernah memberikan kontribusi dalam bidang inovasi pendidikan dan teknologi.

Nadiem Nyatakan Banding

Setelah persidangan, Nadiem menyatakan tidak menerima vonis 10 tahun penjara tersebut. Ia memastikan akan mengajukan upaya hukum banding.

Nadiem mengatakan dirinya akan terus memperjuangkan kebenaran demi keluarga, anak-anaknya, generasi muda, serta para profesional yang menurutnya mengalami kriminalisasi.

Ia menilai fakta-fakta yang dijadikan dasar putusan tidak masuk akal dan tetap meyakini dirinya tidak bersalah dalam perkara pengadaan Chromebook serta Chrome Device Management.

Nadiem juga menyoroti sikap para hakim yang menjatuhkan vonis kepadanya. Menurutnya, para hakim tidak berani menatap langsung ke arahnya ketika membacakan putusan bersalah.

Selain itu, ia menyinggung adanya pendapat berbeda atau dissenting opinion yang disampaikan hakim anggota Andi Saputra.

Nadiem mengatakan secara praktis dirinya berpotensi menjalani hukuman selama 15 tahun. Hal itu karena selain pidana penjara 10 tahun, terdapat tambahan hukuman lima tahun apabila ia tidak mampu membayar uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar.

Ia mengaku tidak memiliki dana sebesar nominal tersebut. Nadiem merujuk pada laporan harta kekayaannya pada akhir masa jabatan sebagai menteri untuk memperkuat pernyataannya.

Menurut Nadiem, dana Rp809,5 miliar yang dipermasalahkan tidak pernah masuk atau dinikmati olehnya secara pribadi. Ia menyatakan uang tersebut tetap berada dalam rekening PT AKAB atau GoTo dan merupakan bagian dari transaksi bisnis perusahaan.

Nadiem menegaskan tidak menerima keuntungan sepeser pun dari perkara yang menjeratnya. Ia juga mengklaim sejumlah dokumen dan keterangan saksi selama persidangan telah menunjukkan bahwa dana tersebut tidak pernah keluar dari rekening perusahaan untuk diberikan kepadanya.

Meski telah dijatuhi hukuman, Nadiem menegaskan akan melanjutkan perlawanan hukum melalui proses banding.

You Might Also Like

Ribuan Koperasi Desa Merah Putih Mulai Terima Kendaraan Operasional
Dalam 2 Bulan Tiga Ketua KONI di Jateng Mundur, Bernuansa Politis dan Dampak Permenpora 14
Kapolri Pastikan Situasi Keamanan Menjelang HUT Ke-81 RI Tetap Kondusif
Aparat Tingkatkan Kesiapsiagaan Menjelang Puncak Perayaan Kemerdekaan
Bagi Hasil 92:8 Jadi Poin Penting dalam Pembahasan Perpres Ojol

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
[mc4wp_form]
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Email Copy Link Print
Artikel Sebelumnya Pemerintah Mulai Tarik Bertahap Dana SAL Rp300 Triliun dari Bank BUMN
Artikel Berikutnya Nggak Cuma Seremoni, Hari Bhayangkara Diisi Aksi Nyata untuk Warga
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer
Komisi III Klaim Maksimalkan Waktu untuk Terima Aspirasi Masyarakat
Bengkulu, Kalsel, dan Jambi Lengkapi Tim Pengibar Bendera Pusaka
Telur Bukan Biang Kerok Bisul, Kepala BGN Tekankan Pentingnya Informasi Gizi
Twitter Youtube Telegram Linkedin
SOCIOHUB

Menyajikan berita dan video terkini dari regional, nasional dan internasional dengan sudut pandang dan nilai-nilai lokal. .

  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
  • Tentang Kami
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna atau Alamat Email
Kata Sandi

Lost your password?