Kamis, Agu 20, 2026
SOCIOHUB
  • Regional
    RegionalTampilkan Lebih Banyak
    Kebumen Buka Peluang Kerja Sama dengan Australia di Sektor Wisata, Pendidikan, dan Perdagangan
    Agustus 4, 2026
    Bupati Kebumen Sambut Peluang Kerja Sama dengan Australia
    Agustus 4, 2026
    Pemprov DKI Selidiki Pembuangan Sampah Ilegal di Lahan Kampung Dukuh
    Agustus 4, 2026
    Krisis Air Meluas, Pemkab Bandung Barat Percepat Pembangunan 48 Sumur Bor
    Juli 22, 2026
    Respons Keluhan Warga, Wali Kota Agustina Pastikan Perbaikan Jalan Kalipancur Terus Dilakukan
    Juli 7, 2026
  • Nasional
    NasionalTampilkan Lebih Banyak
    Tim Kesehatan TNI AU Siap Layani Warga di Wilayah Terdampak Gempa NTT
    Agustus 19, 2026
    Bagi Hasil 92:8 Jadi Poin Penting dalam Pembahasan Perpres Ojol
    Agustus 19, 2026
    Komisi III Klaim Maksimalkan Waktu untuk Terima Aspirasi Masyarakat
    Agustus 18, 2026
    Bengkulu, Kalsel, dan Jambi Lengkapi Tim Pengibar Bendera Pusaka
    Agustus 18, 2026
    Aparat Tingkatkan Kesiapsiagaan Menjelang Puncak Perayaan Kemerdekaan
    Agustus 5, 2026
  • Internasional
    InternasionalTampilkan Lebih Banyak
    Saudi, Turki, dan Pakistan Teken Pakta Pertahanan Bersama, Perkuat Keamanan Kolektif di Tengah Gejolak Timur Tengah
    Agustus 8, 2026
    Saudi, Turki, dan Pakistan Pererat Hubungan Militer Lewat Perjanjian Bersama
    Agustus 8, 2026
    Polisi Dalami Tujuan Tiga Wanita Malaysia Membawa Narkoba ke Indonesia
    Agustus 6, 2026
    Tiga Perempuan Malaysia Diamankan di Bandara Soetta, Narkoba Ditemukan dalam Sepatu dan Barang Bawaan
    Agustus 6, 2026
    Teheran Batal Lancarkan Serangan, Kyiv Janjikan Penyelesaian Diplomatik
    Agustus 5, 2026
  • Pendidikan
    PendidikanTampilkan Lebih Banyak
    Komisi X DPR Dukung Bahasa Asing Sejak SD dengan Sejumlah Catatan
    Agustus 15, 2026
    Pemkot Semarang Perluas Akses Pendidikan Lewat Program Sekolah Swasta Gratis
    Juni 24, 2026
    SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Semarang Sediakan 6.000 Kursi Sekolah Gratis
    Juni 9, 2026
    Pemkot Semarang Bayar Tunggakan SPP 122 Siswa dari Keluarga Tidak Mampu
    Februari 27, 2026
    LPDP Respons Polemik Alumni Pamer Status WN Inggris Anak
    Februari 23, 2026
  • Olahraga
    OlahragaTampilkan Lebih Banyak
    Spanyol Taklukkan Argentina dan Jadi Juara Piala Dunia 2026
    Juli 20, 2026
    Spanyol Hadapi Argentina di Final Bersejarah Piala Dunia 2026
    Juli 16, 2026
    Clean Sheet Beruntun, Prancis Makin Dekat dengan Final Piala Dunia 2026
    Juli 10, 2026
    Mesir Ajukan Protes Resmi ke FIFA atas Kepemimpinan Wasit Francois Letexier
    Juli 9, 2026
    Wali kota Agustina Benahi Stadion TLJ, Siapkan Semarang Jadi Magnet Sport Tourism Jawa Tengah
    Juni 11, 2026
  • Teknologi
    TeknologiTampilkan Lebih Banyak
    Masuk Jaringan ASEAN, Wali Kota Agustina Perkuat Tata Kelola Smart City Kota Semarang
    Juni 22, 2026
    Pemkot Semarang dan Ilkom Undip Gelar Kampanye #Ngadudilaporsemar untuk Percepat Respon Penanganan Banjir
    Oktober 26, 2025
    Terbaik dalam Transformasi Digital, Kota Semarang Boyong Penghargaan GM-DTGI Award 2025
    September 20, 2025
    Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Puji Dukungan Masyarakat Mewujudkan Semarang Wegah Nyampah
    September 13, 2025
    Aplikasi Ayo Kerjo, Buktikan Serapan Tenaga Kerja di Jateng Tertinggi Nasional
    Agustus 26, 2025
  • Lainnya
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Sosial & Budaya
Reading: Bagi Hasil 92:8 Jadi Poin Penting dalam Pembahasan Perpres Ojol
Share
SOCIOHUBSOCIOHUB
Font ResizerAa
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Lainnya
Search
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Lainnya
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Sosial & Budaya
Have an existing account? Sign In
Follow US
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Beranda » Blog » Bagi Hasil 92:8 Jadi Poin Penting dalam Pembahasan Perpres Ojol
Nasional

Bagi Hasil 92:8 Jadi Poin Penting dalam Pembahasan Perpres Ojol

Muhammad Noorman
Terakhir diperbarui: Agustus 19, 2026 8:37 am
Muhammad Noorman
Dipublikasikan Agustus 19, 2026
Share
Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia Igun Wicaksono. (Shafira Cendra Arini/detikcom)

Jakarta — Pembahasan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur transportasi berbasis aplikasi, termasuk ojek online (ojol), kembali dimatangkan oleh pemerintah bersama DPR RI. Asosiasi pengemudi ojol Garda Indonesia menyambut baik proses tersebut, tetapi meminta agar aturan yang nantinya diterbitkan tidak hanya mengatur aspek administratif.

Contents
Minta Dasar Perhitungan DiperjelasDitargetkan Terbit Akhir Agustus

Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, berharap Perpres tersebut dapat menjadi dasar hukum yang mampu menciptakan ekosistem transportasi online yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan. Menurutnya, regulasi juga perlu memberikan kepastian mengenai perlindungan serta hak ekonomi para pengemudi.

Salah satu poin yang dinilai penting adalah pengaturan mengenai pembagian pendapatan dengan skema 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk perusahaan aplikasi. Garda Indonesia meminta agar ketentuan tersebut dirumuskan secara jelas dan menyeluruh sehingga tidak berhenti sebagai angka dalam regulasi.

Igun menilai besaran 92 persen yang menjadi hak pengemudi dapat berkurang secara tidak langsung apabila sejumlah komponen dalam sistem aplikasi, seperti tarif, promosi, insentif, algoritma, maupun biaya lainnya, tidak memiliki mekanisme yang transparan.

Skema 92:8 sendiri mulai diterapkan sejak 1 Juli 2026 dan dipandang sebagai langkah untuk memperbaiki pembagian pendapatan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi. Namun, menurut Garda Indonesia, masih diperlukan pengawasan agar seluruh perusahaan aplikator menjalankan ketentuan tersebut secara konsisten.

Minta Dasar Perhitungan Diperjelas

Garda Indonesia juga mendorong agar Perpres memberikan definisi hukum yang tegas mengenai bagaimana skema 92:8 dihitung. Asosiasi ingin memastikan bahwa porsi 92 persen benar-benar dihitung berdasarkan nilai transaksi yang menjadi dasar pembagian pendapatan.

Selain itu, mekanisme perhitungan diharapkan dapat diaudit dan mudah dipahami oleh pengemudi. Dengan demikian, para mitra tidak hanya mengetahui persentase pembagiannya, tetapi juga dapat mengetahui secara transparan bagaimana jumlah pendapatan yang mereka terima dihitung.

Menurut Igun, pengemudi dan perusahaan aplikasi merupakan bagian dari ekosistem ekonomi yang sama. Karena itu, hubungan keduanya perlu dibangun dengan prinsip keterbukaan, terutama dalam hal pembagian pendapatan.

Ia juga menilai penggunaan istilah “bagi hasil” memiliki konsekuensi yang lebih luas dibandingkan sekadar mengganti istilah “potongan”. Perubahan tersebut seharusnya mencerminkan adanya hubungan ekonomi yang lebih seimbang antara pengemudi sebagai mitra dan perusahaan sebagai penyedia platform.

Ditargetkan Terbit Akhir Agustus

Sementara itu, pemerintah menargetkan Perpres mengenai transportasi online dapat segera diterbitkan. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut regulasi tersebut ditargetkan rampung pada akhir Agustus 2026 atau paling lambat awal September.

Menurut Prasetyo, pemerintah dan DPR telah mencapai kesepahaman dalam penyusunan regulasi tersebut setelah melalui serangkaian pembahasan. Koordinasi juga terus dilakukan untuk mempercepat proses finalisasi.

Dengan adanya Perpres tersebut, Garda Indonesia berharap aturan transportasi online tidak hanya menjadi payung hukum bagi penyelenggaraan layanan, tetapi juga memberikan kepastian bagi jutaan pengemudi terkait hak, pendapatan, dan mekanisme pembagian hasil.

Asosiasi menilai kejelasan aturan menjadi penting agar skema 92:8 benar-benar memberikan manfaat bagi pengemudi dan tidak hanya menjadi ketentuan normatif di atas kertas.

You Might Also Like

Bengkulu, Kalsel, dan Jambi Lengkapi Tim Pengibar Bendera Pusaka
Kasus Tata Kelola Minyak, Anak Riza Chalid Didenda dan Bayar Uang Pengganti
Komisi III Klaim Maksimalkan Waktu untuk Terima Aspirasi Masyarakat
Ribuan Koperasi Desa Merah Putih Mulai Terima Kendaraan Operasional
MUI Kembali Dorong Hukuman Mati bagi Koruptor Besar, Fatwa tentang Kejahatan Berat Terbit sejak 2005

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
[mc4wp_form]
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Email Copy Link Print
Artikel Sebelumnya Komisi III Klaim Maksimalkan Waktu untuk Terima Aspirasi Masyarakat
Artikel Berikutnya Tim Kesehatan TNI AU Siap Layani Warga di Wilayah Terdampak Gempa NTT
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer
Komisi III Klaim Maksimalkan Waktu untuk Terima Aspirasi Masyarakat
Bengkulu, Kalsel, dan Jambi Lengkapi Tim Pengibar Bendera Pusaka
Gempa M 7,7 Guncang NTT, Tiga Korban Ditemukan di Sikka
Twitter Youtube Telegram Linkedin
SOCIOHUB

Menyajikan berita dan video terkini dari regional, nasional dan internasional dengan sudut pandang dan nilai-nilai lokal. .

  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
  • Tentang Kami
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna atau Alamat Email
Kata Sandi

Lost your password?