Kamis, Agu 20, 2026
SOCIOHUB
  • Regional
    RegionalTampilkan Lebih Banyak
    Kebumen Buka Peluang Kerja Sama dengan Australia di Sektor Wisata, Pendidikan, dan Perdagangan
    Agustus 4, 2026
    Bupati Kebumen Sambut Peluang Kerja Sama dengan Australia
    Agustus 4, 2026
    Pemprov DKI Selidiki Pembuangan Sampah Ilegal di Lahan Kampung Dukuh
    Agustus 4, 2026
    Krisis Air Meluas, Pemkab Bandung Barat Percepat Pembangunan 48 Sumur Bor
    Juli 22, 2026
    Respons Keluhan Warga, Wali Kota Agustina Pastikan Perbaikan Jalan Kalipancur Terus Dilakukan
    Juli 7, 2026
  • Nasional
    NasionalTampilkan Lebih Banyak
    Tim Kesehatan TNI AU Siap Layani Warga di Wilayah Terdampak Gempa NTT
    Agustus 19, 2026
    Bagi Hasil 92:8 Jadi Poin Penting dalam Pembahasan Perpres Ojol
    Agustus 19, 2026
    Komisi III Klaim Maksimalkan Waktu untuk Terima Aspirasi Masyarakat
    Agustus 18, 2026
    Bengkulu, Kalsel, dan Jambi Lengkapi Tim Pengibar Bendera Pusaka
    Agustus 18, 2026
    Aparat Tingkatkan Kesiapsiagaan Menjelang Puncak Perayaan Kemerdekaan
    Agustus 5, 2026
  • Internasional
    InternasionalTampilkan Lebih Banyak
    Saudi, Turki, dan Pakistan Teken Pakta Pertahanan Bersama, Perkuat Keamanan Kolektif di Tengah Gejolak Timur Tengah
    Agustus 8, 2026
    Saudi, Turki, dan Pakistan Pererat Hubungan Militer Lewat Perjanjian Bersama
    Agustus 8, 2026
    Polisi Dalami Tujuan Tiga Wanita Malaysia Membawa Narkoba ke Indonesia
    Agustus 6, 2026
    Tiga Perempuan Malaysia Diamankan di Bandara Soetta, Narkoba Ditemukan dalam Sepatu dan Barang Bawaan
    Agustus 6, 2026
    Teheran Batal Lancarkan Serangan, Kyiv Janjikan Penyelesaian Diplomatik
    Agustus 5, 2026
  • Pendidikan
    PendidikanTampilkan Lebih Banyak
    Komisi X DPR Dukung Bahasa Asing Sejak SD dengan Sejumlah Catatan
    Agustus 15, 2026
    Pemkot Semarang Perluas Akses Pendidikan Lewat Program Sekolah Swasta Gratis
    Juni 24, 2026
    SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Semarang Sediakan 6.000 Kursi Sekolah Gratis
    Juni 9, 2026
    Pemkot Semarang Bayar Tunggakan SPP 122 Siswa dari Keluarga Tidak Mampu
    Februari 27, 2026
    LPDP Respons Polemik Alumni Pamer Status WN Inggris Anak
    Februari 23, 2026
  • Olahraga
    OlahragaTampilkan Lebih Banyak
    Spanyol Taklukkan Argentina dan Jadi Juara Piala Dunia 2026
    Juli 20, 2026
    Spanyol Hadapi Argentina di Final Bersejarah Piala Dunia 2026
    Juli 16, 2026
    Clean Sheet Beruntun, Prancis Makin Dekat dengan Final Piala Dunia 2026
    Juli 10, 2026
    Mesir Ajukan Protes Resmi ke FIFA atas Kepemimpinan Wasit Francois Letexier
    Juli 9, 2026
    Wali kota Agustina Benahi Stadion TLJ, Siapkan Semarang Jadi Magnet Sport Tourism Jawa Tengah
    Juni 11, 2026
  • Teknologi
    TeknologiTampilkan Lebih Banyak
    Masuk Jaringan ASEAN, Wali Kota Agustina Perkuat Tata Kelola Smart City Kota Semarang
    Juni 22, 2026
    Pemkot Semarang dan Ilkom Undip Gelar Kampanye #Ngadudilaporsemar untuk Percepat Respon Penanganan Banjir
    Oktober 26, 2025
    Terbaik dalam Transformasi Digital, Kota Semarang Boyong Penghargaan GM-DTGI Award 2025
    September 20, 2025
    Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Puji Dukungan Masyarakat Mewujudkan Semarang Wegah Nyampah
    September 13, 2025
    Aplikasi Ayo Kerjo, Buktikan Serapan Tenaga Kerja di Jateng Tertinggi Nasional
    Agustus 26, 2025
  • Lainnya
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Sosial & Budaya
Reading: Aturan Tiket Gratis Anak di Kereta Api Digugat ke MK, Batas Usia Diminta Menjadi Lima Tahun
Share
SOCIOHUBSOCIOHUB
Font ResizerAa
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Lainnya
Search
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Lainnya
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Sosial & Budaya
Have an existing account? Sign In
Follow US
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Beranda » Blog » Aturan Tiket Gratis Anak di Kereta Api Digugat ke MK, Batas Usia Diminta Menjadi Lima Tahun
Nasional

Aturan Tiket Gratis Anak di Kereta Api Digugat ke MK, Batas Usia Diminta Menjadi Lima Tahun

Muhammad Noorman
Terakhir diperbarui: Juli 29, 2026 9:03 am
Muhammad Noorman
Dipublikasikan Juli 29, 2026
Share

Kebijakan pemberian tiket gratis bagi anak-anak dalam layanan kereta api kini menjadi objek pengujian di Mahkamah Konstitusi. Seorang warga negara bernama Jangkung Sido Sentosa mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Permohonan tersebut tercatat sebagai Perkara Nomor 288/PUU-XXIV/2026. Berdasarkan data registrasi Mahkamah Konstitusi, perkara itu berkaitan dengan pengujian materiil UU Perkeretaapian dan telah diregistrasi pada 28 Juli 2026.

Ketentuan yang dipersoalkan adalah Pasal 131 ayat (1) UU Perkeretaapian. Pasal tersebut mewajibkan penyelenggara sarana perkeretaapian memberikan fasilitas dan kemudahan khusus kepada sejumlah kelompok, termasuk penyandang disabilitas, perempuan hamil, orang sakit, lanjut usia, serta anak di bawah lima tahun.

Pemohon menilai ketentuan tersebut belum diterapkan secara maksimal, khususnya dalam kebijakan tarif bagi penumpang anak. Menurut dalil yang disampaikan dalam permohonan, fasilitas khusus untuk anak di bawah lima tahun seharusnya juga dimaknai sebagai pembebasan biaya perjalanan atau pemberian tiket dengan tarif Rp0.

Persoalan muncul karena kebijakan yang berlaku disebut hanya membebaskan tiket bagi anak berusia di bawah tiga tahun. Anak yang telah berusia tiga tahun atau lebih harus memiliki tiket sendiri dan dikenakan tarif perjalanan sebagaimana penumpang lainnya.

Kebijakan serupa dapat ditemukan dalam ketentuan LRT Jabodebek. Anak berusia di bawah tiga tahun atau memiliki tinggi badan kurang dari 90 sentimeter dapat menggunakan layanan tanpa membeli tiket. Sementara itu, anak berusia tiga tahun ke atas atau memiliki tinggi lebih dari 90 sentimeter diwajibkan memiliki tiket.

Pemohon menganggap pembatasan tersebut tidak sejalan dengan penyebutan “anak di bawah lima tahun” dalam UU Perkeretaapian. Karena itu, ia meminta Mahkamah Konstitusi memberikan penafsiran yang lebih tegas agar fasilitas khusus tersebut mencakup tiket gratis bagi anak dalam rentang usia yang dimohonkan.

Dalam permohonannya, Jangkung juga mendalilkan adanya potensi kerugian konstitusional bagi masyarakat, khususnya orang tua yang harus membayar tiket penuh untuk anak yang telah melewati batas usia tiga tahun. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan adanya ketidakselarasan antara norma yang tercantum dalam undang-undang dan kebijakan tarif yang diterapkan oleh operator.

Pemohon berpandangan bahwa pemberian tiket gratis kepada anak bukan hanya persoalan keringanan biaya. Kebijakan tersebut dinilai dapat menjadi bentuk perlindungan dan tindakan afirmatif bagi kelompok rentan. Anak-anak yang belum mandiri secara fisik masih membutuhkan pendampingan orang tua selama menggunakan transportasi umum.

Sebagai bagian dari argumentasinya, pemohon turut membandingkan kebijakan tarif kereta api untuk anak di beberapa negara. Inggris disebut membebaskan tarif bagi anak berusia di bawah lima tahun, sedangkan Jepang dinilai memiliki kebijakan yang memberikan pembebasan tarif kepada anak dalam kelompok usia tertentu hingga enam tahun. Perbandingan tersebut digunakan untuk menunjukkan bahwa kebijakan transportasi ramah keluarga juga telah diterapkan di negara lain.

Melalui permohonannya, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 131 ayat (1) UU Perkeretaapian bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 apabila tidak dimaknai bahwa fasilitas khusus bagi anak di bawah lima tahun mencakup pemberian tiket gratis.

Selain itu, pemohon meminta adanya penegasan mengenai batas usia anak yang berhak memperoleh fasilitas tersebut. Penegasan dari MK dianggap diperlukan untuk mencegah munculnya perbedaan penafsiran antara ketentuan undang-undang dan aturan operasional yang diberlakukan penyelenggara transportasi kereta api.

Perkara ini masih berada dalam proses pengujian di Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian, permintaan agar batas usia penerima tiket gratis ditingkatkan belum menjadi aturan yang berlaku dan belum dapat dianggap sebagai keputusan final.

Apabila permohonan tersebut dikabulkan, putusan MK berpotensi mendorong perubahan kebijakan tarif penumpang anak pada layanan kereta api. Operator kemungkinan perlu menyesuaikan sistem pemesanan, pengelompokan penumpang anak, hingga mekanisme pemberian tiket tanpa biaya.

Di sisi lain, perubahan tersebut juga dapat membuka pembahasan lebih luas mengenai keseimbangan antara perlindungan kelompok rentan, akses transportasi yang ramah keluarga, ketersediaan tempat duduk, serta biaya operasional penyelenggaraan angkutan kereta api.

Keputusan akhir tetap berada di tangan majelis hakim konstitusi setelah memeriksa kedudukan hukum pemohon, alasan permohonan, serta kesesuaian ketentuan yang diuji dengan Undang-Undang Dasar 1945.

You Might Also Like

Kota Semarang Raih Apresiasi Kemendagri atas Keberhasilan Perluas Akses Pendidikan
Kapolri Pastikan Situasi Keamanan Menjelang HUT Ke-81 RI Tetap Kondusif
Bengkulu, Kalsel, dan Jambi Lengkapi Tim Pengibar Bendera Pusaka
Prabowo Perintahkan Kapolri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus
MUI Kembali Dorong Hukuman Mati bagi Koruptor Besar, Fatwa tentang Kejahatan Berat Terbit sejak 2005

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
[mc4wp_form]
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Email Copy Link Print
Artikel Sebelumnya Retorika Prabowo Dinilai Ikut Menggerus Popularitas di Tengah Menurunnya Kepuasan Publik
Artikel Berikutnya Gempa Magnitudo 7,1 Guncang Jepang, Operasi Pencarian Korban Berpacu dengan Waktu
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer
Komisi III Klaim Maksimalkan Waktu untuk Terima Aspirasi Masyarakat
Bengkulu, Kalsel, dan Jambi Lengkapi Tim Pengibar Bendera Pusaka
Telur Bukan Biang Kerok Bisul, Kepala BGN Tekankan Pentingnya Informasi Gizi
Twitter Youtube Telegram Linkedin
SOCIOHUB

Menyajikan berita dan video terkini dari regional, nasional dan internasional dengan sudut pandang dan nilai-nilai lokal. .

  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
  • Tentang Kami
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna atau Alamat Email
Kata Sandi

Lost your password?