Kamis, Agu 20, 2026
SOCIOHUB
  • Regional
    RegionalTampilkan Lebih Banyak
    Kebumen Buka Peluang Kerja Sama dengan Australia di Sektor Wisata, Pendidikan, dan Perdagangan
    Agustus 4, 2026
    Bupati Kebumen Sambut Peluang Kerja Sama dengan Australia
    Agustus 4, 2026
    Pemprov DKI Selidiki Pembuangan Sampah Ilegal di Lahan Kampung Dukuh
    Agustus 4, 2026
    Krisis Air Meluas, Pemkab Bandung Barat Percepat Pembangunan 48 Sumur Bor
    Juli 22, 2026
    Respons Keluhan Warga, Wali Kota Agustina Pastikan Perbaikan Jalan Kalipancur Terus Dilakukan
    Juli 7, 2026
  • Nasional
    NasionalTampilkan Lebih Banyak
    Malaysia Siaga Kabut Asap, 108 Sekolah di Serian Ditutup
    Agustus 20, 2026
    Tim Kesehatan TNI AU Siap Layani Warga di Wilayah Terdampak Gempa NTT
    Agustus 19, 2026
    Bagi Hasil 92:8 Jadi Poin Penting dalam Pembahasan Perpres Ojol
    Agustus 19, 2026
    Komisi III Klaim Maksimalkan Waktu untuk Terima Aspirasi Masyarakat
    Agustus 18, 2026
    Bengkulu, Kalsel, dan Jambi Lengkapi Tim Pengibar Bendera Pusaka
    Agustus 18, 2026
  • Internasional
    InternasionalTampilkan Lebih Banyak
    Saudi, Turki, dan Pakistan Teken Pakta Pertahanan Bersama, Perkuat Keamanan Kolektif di Tengah Gejolak Timur Tengah
    Agustus 8, 2026
    Saudi, Turki, dan Pakistan Pererat Hubungan Militer Lewat Perjanjian Bersama
    Agustus 8, 2026
    Polisi Dalami Tujuan Tiga Wanita Malaysia Membawa Narkoba ke Indonesia
    Agustus 6, 2026
    Tiga Perempuan Malaysia Diamankan di Bandara Soetta, Narkoba Ditemukan dalam Sepatu dan Barang Bawaan
    Agustus 6, 2026
    Teheran Batal Lancarkan Serangan, Kyiv Janjikan Penyelesaian Diplomatik
    Agustus 5, 2026
  • Pendidikan
    PendidikanTampilkan Lebih Banyak
    Komisi X DPR Dukung Bahasa Asing Sejak SD dengan Sejumlah Catatan
    Agustus 15, 2026
    Pemkot Semarang Perluas Akses Pendidikan Lewat Program Sekolah Swasta Gratis
    Juni 24, 2026
    SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Semarang Sediakan 6.000 Kursi Sekolah Gratis
    Juni 9, 2026
    Pemkot Semarang Bayar Tunggakan SPP 122 Siswa dari Keluarga Tidak Mampu
    Februari 27, 2026
    LPDP Respons Polemik Alumni Pamer Status WN Inggris Anak
    Februari 23, 2026
  • Olahraga
    OlahragaTampilkan Lebih Banyak
    Spanyol Taklukkan Argentina dan Jadi Juara Piala Dunia 2026
    Juli 20, 2026
    Spanyol Hadapi Argentina di Final Bersejarah Piala Dunia 2026
    Juli 16, 2026
    Clean Sheet Beruntun, Prancis Makin Dekat dengan Final Piala Dunia 2026
    Juli 10, 2026
    Mesir Ajukan Protes Resmi ke FIFA atas Kepemimpinan Wasit Francois Letexier
    Juli 9, 2026
    Wali kota Agustina Benahi Stadion TLJ, Siapkan Semarang Jadi Magnet Sport Tourism Jawa Tengah
    Juni 11, 2026
  • Teknologi
    TeknologiTampilkan Lebih Banyak
    Masuk Jaringan ASEAN, Wali Kota Agustina Perkuat Tata Kelola Smart City Kota Semarang
    Juni 22, 2026
    Pemkot Semarang dan Ilkom Undip Gelar Kampanye #Ngadudilaporsemar untuk Percepat Respon Penanganan Banjir
    Oktober 26, 2025
    Terbaik dalam Transformasi Digital, Kota Semarang Boyong Penghargaan GM-DTGI Award 2025
    September 20, 2025
    Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Puji Dukungan Masyarakat Mewujudkan Semarang Wegah Nyampah
    September 13, 2025
    Aplikasi Ayo Kerjo, Buktikan Serapan Tenaga Kerja di Jateng Tertinggi Nasional
    Agustus 26, 2025
  • Lainnya
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Sosial & Budaya
Reading: Kejagung Tetapkan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana sebagai Tersangka Dugaan Korupsi MBG
Share
SOCIOHUBSOCIOHUB
Font ResizerAa
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Lainnya
Search
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Lainnya
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Sosial & Budaya
Have an existing account? Sign In
Follow US
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Beranda » Blog » Kejagung Tetapkan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana sebagai Tersangka Dugaan Korupsi MBG
Nasional

Kejagung Tetapkan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana sebagai Tersangka Dugaan Korupsi MBG

lawangwarta24jam@gmail.com
Terakhir diperbarui: Juni 4, 2026 3:07 pm
lawangwarta24jam@gmail.com
Dipublikasikan Juni 4, 2026
Share
Skandal BGN: Dugaan Korupsi Program MBG Terungkap

JAKARTA – Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Selain Dadan, dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaiman, menjelaskan bahwa penyidik menemukan indikasi penyimpangan dalam proses penunjukan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra diduga tidak memenuhi persyaratan, namun tetap lolos verifikasi karena adanya intervensi dan pengaturan dalam sistem seleksi mitra.

Menurut penyidik, yayasan-yayasan tersebut memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari dan diketahui memiliki keterkaitan dengan para tersangka. Dugaan ini menjadi salah satu fokus utama dalam penyelidikan kasus yang tengah berjalan.

Selain persoalan penunjukan mitra, Kejagung juga menemukan dugaan pelanggaran dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Para tersangka diduga memengaruhi proses penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) sehingga tidak sesuai dengan kebutuhan operasional di lapangan. Praktik tersebut diduga membuka ruang terjadinya penggelembungan harga yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Beberapa pengadaan yang menjadi sorotan dalam kasus ini meliputi ribuan unit motor listrik, puluhan ribu pasang sepatu, puluhan ribu tablet, serta ribuan televisi berukuran 75 inci yang dinilai tidak sepenuhnya mendukung kebutuhan pelaksanaan program MBG.

Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penyidik juga melakukan penahanan terhadap mereka selama 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah melakukan penggeledahan di kantor BGN di Jakarta. Penggeledahan tersebut berlangsung sejak dini hari dan membuat aktivitas perkantoran sempat terhenti karena pegawai tidak diperkenankan memasuki gedung selama proses berlangsung.

Perkembangan kasus ini terjadi tidak lama setelah Presiden Prabowo Subianto melakukan perombakan jajaran pimpinan BGN. Dadan Hindayana bersama dua wakil kepala BGN dicopot dari jabatannya dan digantikan oleh Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN, didampingi Agustina Arumsari serta Mayjen TNI Trenggono sebagai wakil kepala.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa pergantian tersebut merupakan hasil evaluasi dan pemantauan terhadap kinerja BGN selama sekitar satu setengah tahun terakhir. Pemerintah berharap langkah tersebut dapat memperkuat tata kelola lembaga dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan program yang menjadi salah satu prioritas nasional tersebut.

You Might Also Like

Polri Tegaskan Tak Beri Perlindungan kepada Jenderal yang Jadi Tersangka Korupsi MBG
MBG Kembali Disalurkan Setelah Libur Sekolah, BGN Tinjau Sekolah dan SPPG
Pramono Minta Warga Tetap Tenang dan Waspada Hadapi Ancaman Bom di Sekolah
Beri Layanan Pemeriksaan Kesehatan Terintegrasi 1.200 Pekerja Dalam 5 Hari, Pemkot Semarang Raih Rekor MURI
Kota Semarang Raih Apresiasi Kemendagri atas Keberhasilan Perluas Akses Pendidikan

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
[mc4wp_form]
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Email Copy Link Print
Artikel Sebelumnya Rupiah Melemah ke Rp17.879 per Dolar AS Akibat Tensi Geopolitik Timur Tengah
Artikel Berikutnya Kota Semarang Sabet Penghargaan Nasional Creative Financing dari Kemendagri
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer
Komisi III Klaim Maksimalkan Waktu untuk Terima Aspirasi Masyarakat
Bengkulu, Kalsel, dan Jambi Lengkapi Tim Pengibar Bendera Pusaka
Gempa M 7,7 Guncang NTT, Tiga Korban Ditemukan di Sikka
Twitter Youtube Telegram Linkedin
SOCIOHUB

Menyajikan berita dan video terkini dari regional, nasional dan internasional dengan sudut pandang dan nilai-nilai lokal. .

  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
  • Tentang Kami
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna atau Alamat Email
Kata Sandi

Lost your password?