Selasa, Okt 6, 2026
SOCIOHUB
  • Regional
    RegionalTampilkan Lebih Banyak
    Kebumen Buka Peluang Kerja Sama dengan Australia di Sektor Wisata, Pendidikan, dan Perdagangan
    Agustus 4, 2026
    Bupati Kebumen Sambut Peluang Kerja Sama dengan Australia
    Agustus 4, 2026
    Pemprov DKI Selidiki Pembuangan Sampah Ilegal di Lahan Kampung Dukuh
    Agustus 4, 2026
    Krisis Air Meluas, Pemkab Bandung Barat Percepat Pembangunan 48 Sumur Bor
    Juli 22, 2026
    Respons Keluhan Warga, Wali Kota Agustina Pastikan Perbaikan Jalan Kalipancur Terus Dilakukan
    Juli 7, 2026
  • Nasional
    NasionalTampilkan Lebih Banyak
    Ratusan Santri dan Pelajar Keracunan MBG, SPPG di Sidoarjo Disuspensi
    September 4, 2026
    Outlander Tabrak Warga di Jalan Gubernur Suryo, Polisi Ungkap Kronologinya
    Agustus 24, 2026
    Karhutla Kaltim Capai 936 Hektare, Pemerintah Diminta Tak Tunggu Kondisi Memburuk
    Agustus 22, 2026
    Dua Insiden Tertemper Ganggu KRL, Kini Perjalanan Berangsur Pulih
    Agustus 22, 2026
    Flores Diguncang M7,7, BMKG Catat 4.258 Gempa Susulan dalam Sepekan
    Agustus 21, 2026
  • Internasional
    InternasionalTampilkan Lebih Banyak
    Saudi, Turki, dan Pakistan Teken Pakta Pertahanan Bersama, Perkuat Keamanan Kolektif di Tengah Gejolak Timur Tengah
    Agustus 8, 2026
    Saudi, Turki, dan Pakistan Pererat Hubungan Militer Lewat Perjanjian Bersama
    Agustus 8, 2026
    Polisi Dalami Tujuan Tiga Wanita Malaysia Membawa Narkoba ke Indonesia
    Agustus 6, 2026
    Tiga Perempuan Malaysia Diamankan di Bandara Soetta, Narkoba Ditemukan dalam Sepatu dan Barang Bawaan
    Agustus 6, 2026
    Teheran Batal Lancarkan Serangan, Kyiv Janjikan Penyelesaian Diplomatik
    Agustus 5, 2026
  • Pendidikan
    PendidikanTampilkan Lebih Banyak
    Komisi X DPR Dukung Bahasa Asing Sejak SD dengan Sejumlah Catatan
    Agustus 15, 2026
    Pemkot Semarang Perluas Akses Pendidikan Lewat Program Sekolah Swasta Gratis
    Juni 24, 2026
    SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Semarang Sediakan 6.000 Kursi Sekolah Gratis
    Juni 9, 2026
    Pemkot Semarang Bayar Tunggakan SPP 122 Siswa dari Keluarga Tidak Mampu
    Februari 27, 2026
    LPDP Respons Polemik Alumni Pamer Status WN Inggris Anak
    Februari 23, 2026
  • Olahraga
    OlahragaTampilkan Lebih Banyak
    Spanyol Taklukkan Argentina dan Jadi Juara Piala Dunia 2026
    Juli 20, 2026
    Spanyol Hadapi Argentina di Final Bersejarah Piala Dunia 2026
    Juli 16, 2026
    Clean Sheet Beruntun, Prancis Makin Dekat dengan Final Piala Dunia 2026
    Juli 10, 2026
    Mesir Ajukan Protes Resmi ke FIFA atas Kepemimpinan Wasit Francois Letexier
    Juli 9, 2026
    Wali kota Agustina Benahi Stadion TLJ, Siapkan Semarang Jadi Magnet Sport Tourism Jawa Tengah
    Juni 11, 2026
  • Teknologi
    TeknologiTampilkan Lebih Banyak
    Masuk Jaringan ASEAN, Wali Kota Agustina Perkuat Tata Kelola Smart City Kota Semarang
    Juni 22, 2026
    Pemkot Semarang dan Ilkom Undip Gelar Kampanye #Ngadudilaporsemar untuk Percepat Respon Penanganan Banjir
    Oktober 26, 2025
    Terbaik dalam Transformasi Digital, Kota Semarang Boyong Penghargaan GM-DTGI Award 2025
    September 20, 2025
    Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Puji Dukungan Masyarakat Mewujudkan Semarang Wegah Nyampah
    September 13, 2025
    Aplikasi Ayo Kerjo, Buktikan Serapan Tenaga Kerja di Jateng Tertinggi Nasional
    Agustus 26, 2025
  • Lainnya
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Sosial & Budaya
Reading: Nasabah yang Rekeningnya Diblokir Berhak Minta Penjelasan Tertulis dari Bank
Share
SOCIOHUBSOCIOHUB
Font ResizerAa
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Lainnya
Search
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Lainnya
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Sosial & Budaya
Have an existing account? Sign In
Follow US
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Beranda » Blog » Nasabah yang Rekeningnya Diblokir Berhak Minta Penjelasan Tertulis dari Bank
Uncategorized

Nasabah yang Rekeningnya Diblokir Berhak Minta Penjelasan Tertulis dari Bank

Muhammad Noorman
Terakhir diperbarui: Agustus 24, 2026 4:37 pm
Muhammad Noorman
Dipublikasikan Agustus 24, 2026
Share
Ilustrasi Bank Mandiri (BMRI).

Jakarta — Pemblokiran rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, menjadi perhatian publik. Rekening Bank Mandiri tersebut diketahui menampung dana pribadi sekaligus donasi masyarakat yang dihimpun untuk mendukung rencana aksi warga Pati di Jakarta.

Contents
Bank Mandiri Sebut Ada Permintaan AparatPPATK Tegaskan Bukan Pihak yang MemblokirPemblokiran Tidak Otomatis Berarti Ada Tindak PidanaRekening Digunakan untuk Menampung DonasiPublik Menunggu Kejelasan Dasar Pemblokiran

Saat pemblokiran dilakukan pada Jumat, 21 Agustus 2026, saldo rekening tersebut disebut mencapai sekitar Rp80,9 juta. Dana itu rencananya digunakan untuk kebutuhan operasional, akomodasi, dan logistik warga Pati yang akan mengikuti aksi di depan Gedung DPR RI.

Supriyono mengaku keberatan dengan pemblokiran tersebut. Ia mempertanyakan alasan rekening yang menurutnya berisi uang pribadi dan dana donasi masyarakat tersebut tidak dapat digunakan.

Pemblokiran itu juga terjadi menjelang rencana aksi AMPB di Jakarta yang dijadwalkan berlangsung pada 27 Agustus 2026. Meski rekening yang digunakan untuk menghimpun dana mengalami pembatasan, pihak AMPB menyatakan rencana penyampaian aspirasi tetap akan dilanjutkan.

Bank Mandiri Sebut Ada Permintaan Aparat

Bank Mandiri kemudian memberikan klarifikasi mengenai persoalan tersebut. Bank menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami nasabah dan menjelaskan bahwa pemblokiran dilakukan sebagai tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum.

Bank Mandiri menegaskan tindakan tersebut telah dilakukan dengan mengacu pada prosedur dan ketentuan yang berlaku. Bank juga menyatakan tetap mengedepankan prinsip good corporate governance (GCG), kepatuhan, dan kehati-hatian dalam menjalankan kegiatan perbankan.

Namun, hingga Senin, 24 Agustus 2026, belum terdapat informasi terbuka mengenai aparat atau institusi mana yang secara spesifik mengajukan permintaan pemblokiran tersebut. Hal ini kemudian memunculkan pertanyaan mengenai dasar dan kewenangan tindakan tersebut.

PPATK Tegaskan Bukan Pihak yang Memblokir

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) turut memberikan penjelasan setelah isu pemblokiran rekening tersebut ramai diperbincangkan.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan bahwa pihaknya tidak meminta penghentian transaksi maupun pemblokiran rekening AMPB. Menurutnya, kewenangan untuk melakukan tindakan tersebut dapat berada pada aparat penegak hukum atau penyidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ivan menjelaskan, penyidik dapat melakukan penundaan transaksi berdasarkan ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kewenangan tersebut juga dapat berkaitan dengan aturan mengenai tindak pidana asal yang sedang ditangani oleh masing-masing aparat penegak hukum.

Dengan demikian, PPATK memastikan bahwa pemblokiran rekening Supriyono bukan merupakan tindakan yang diminta oleh lembaga tersebut.

Pemblokiran Tidak Otomatis Berarti Ada Tindak Pidana

Pemblokiran atau penundaan transaksi pada rekening tidak serta-merta berarti pemilik rekening telah terbukti melakukan tindak pidana. Tindakan tersebut dapat menjadi bagian dari proses penyelidikan atau penyidikan ketika aparat membutuhkan pembatasan transaksi untuk kepentingan penegakan hukum.

Karena itu, dasar pemblokiran menjadi hal penting yang perlu diketahui. Publik juga perlu membedakan antara pemblokiran rekening dengan penetapan seseorang sebagai tersangka.

Dalam kasus rekening Supriyono, Bank Mandiri menyatakan tindakan tersebut dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum. Namun, identitas aparat yang mengajukan permintaan serta alasan spesifik yang menjadi dasar tindakan tersebut belum disampaikan secara terbuka.

Rekening Digunakan untuk Menampung Donasi

Rekening tersebut sebelumnya digunakan untuk mengumpulkan dana dari masyarakat yang ingin mendukung rencana keberangkatan warga Pati ke Jakarta.

Dana yang terkumpul disebut berasal dari gabungan uang pribadi dan donasi masyarakat. Penggunaannya direncanakan untuk menunjang kebutuhan selama aksi, termasuk akomodasi, operasional, dan logistik peserta.

Pemblokiran rekening kemudian dinilai dapat memengaruhi persiapan aksi. Meski demikian, AMPB menyatakan rencana penyampaian aspirasi tetap berjalan.

Aksi tersebut dijadwalkan berlangsung di depan Gedung DPR RI dengan sejumlah tuntutan, termasuk dorongan agar RUU Perampasan Aset segera disahkan serta tuntutan terkait pemberantasan korupsi.

Publik Menunggu Kejelasan Dasar Pemblokiran

Kasus ini kini menjadi perhatian karena Bank Mandiri menyebut pemblokiran dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum, sementara PPATK telah memastikan bahwa pihaknya tidak meminta pemblokiran rekening tersebut.

Kejelasan mengenai siapa yang mengajukan permintaan, apa dasar hukumnya, dan untuk kepentingan penyidikan perkara apa menjadi informasi yang masih dinantikan publik.

Dengan adanya penjelasan dari pihak bank dan PPATK, persoalan selanjutnya adalah memastikan proses pemblokiran tersebut berjalan sesuai prosedur hukum. Transparansi mengenai dasar tindakan tersebut juga penting agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak menimbulkan spekulasi.

You Might Also Like

Pria Lansia Jadi Tersangka, Korban Kekerasan Seksual di Bogor Dapat Perlindungan
Pelapor Siapkan Saksi Tambahan dalam Kasus Konten Vape Bigmo
Dugaan Pemerasan Rp145,5 Miliar, KPK Telusuri Aset yang Telah Disita
Wellness bukan lagi tren musiman, tapi bagian gaya hidup harian.
Polisi Amankan 600 Batang Besi Hasil Curian dan Tangkap Para Pelaku

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
[mc4wp_form]
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Email Copy Link Print
Artikel Sebelumnya Karhutla Kaltim Capai 936 Hektare, Pemerintah Diminta Tak Tunggu Kondisi Memburuk
Artikel Berikutnya Outlander Tabrak Warga di Jalan Gubernur Suryo, Polisi Ungkap Kronologinya
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer
Twitter Youtube Telegram Linkedin
SOCIOHUB

Menyajikan berita dan video terkini dari regional, nasional dan internasional dengan sudut pandang dan nilai-nilai lokal. .

  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
  • Tentang Kami
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna atau Alamat Email
Kata Sandi

Lost your password?