Kamis, Agu 20, 2026
SOCIOHUB
  • Regional
    RegionalTampilkan Lebih Banyak
    Kebumen Buka Peluang Kerja Sama dengan Australia di Sektor Wisata, Pendidikan, dan Perdagangan
    Agustus 4, 2026
    Bupati Kebumen Sambut Peluang Kerja Sama dengan Australia
    Agustus 4, 2026
    Pemprov DKI Selidiki Pembuangan Sampah Ilegal di Lahan Kampung Dukuh
    Agustus 4, 2026
    Krisis Air Meluas, Pemkab Bandung Barat Percepat Pembangunan 48 Sumur Bor
    Juli 22, 2026
    Respons Keluhan Warga, Wali Kota Agustina Pastikan Perbaikan Jalan Kalipancur Terus Dilakukan
    Juli 7, 2026
  • Nasional
    NasionalTampilkan Lebih Banyak
    Tim Kesehatan TNI AU Siap Layani Warga di Wilayah Terdampak Gempa NTT
    Agustus 19, 2026
    Bagi Hasil 92:8 Jadi Poin Penting dalam Pembahasan Perpres Ojol
    Agustus 19, 2026
    Komisi III Klaim Maksimalkan Waktu untuk Terima Aspirasi Masyarakat
    Agustus 18, 2026
    Bengkulu, Kalsel, dan Jambi Lengkapi Tim Pengibar Bendera Pusaka
    Agustus 18, 2026
    Aparat Tingkatkan Kesiapsiagaan Menjelang Puncak Perayaan Kemerdekaan
    Agustus 5, 2026
  • Internasional
    InternasionalTampilkan Lebih Banyak
    Saudi, Turki, dan Pakistan Teken Pakta Pertahanan Bersama, Perkuat Keamanan Kolektif di Tengah Gejolak Timur Tengah
    Agustus 8, 2026
    Saudi, Turki, dan Pakistan Pererat Hubungan Militer Lewat Perjanjian Bersama
    Agustus 8, 2026
    Polisi Dalami Tujuan Tiga Wanita Malaysia Membawa Narkoba ke Indonesia
    Agustus 6, 2026
    Tiga Perempuan Malaysia Diamankan di Bandara Soetta, Narkoba Ditemukan dalam Sepatu dan Barang Bawaan
    Agustus 6, 2026
    Teheran Batal Lancarkan Serangan, Kyiv Janjikan Penyelesaian Diplomatik
    Agustus 5, 2026
  • Pendidikan
    PendidikanTampilkan Lebih Banyak
    Komisi X DPR Dukung Bahasa Asing Sejak SD dengan Sejumlah Catatan
    Agustus 15, 2026
    Pemkot Semarang Perluas Akses Pendidikan Lewat Program Sekolah Swasta Gratis
    Juni 24, 2026
    SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Semarang Sediakan 6.000 Kursi Sekolah Gratis
    Juni 9, 2026
    Pemkot Semarang Bayar Tunggakan SPP 122 Siswa dari Keluarga Tidak Mampu
    Februari 27, 2026
    LPDP Respons Polemik Alumni Pamer Status WN Inggris Anak
    Februari 23, 2026
  • Olahraga
    OlahragaTampilkan Lebih Banyak
    Spanyol Taklukkan Argentina dan Jadi Juara Piala Dunia 2026
    Juli 20, 2026
    Spanyol Hadapi Argentina di Final Bersejarah Piala Dunia 2026
    Juli 16, 2026
    Clean Sheet Beruntun, Prancis Makin Dekat dengan Final Piala Dunia 2026
    Juli 10, 2026
    Mesir Ajukan Protes Resmi ke FIFA atas Kepemimpinan Wasit Francois Letexier
    Juli 9, 2026
    Wali kota Agustina Benahi Stadion TLJ, Siapkan Semarang Jadi Magnet Sport Tourism Jawa Tengah
    Juni 11, 2026
  • Teknologi
    TeknologiTampilkan Lebih Banyak
    Masuk Jaringan ASEAN, Wali Kota Agustina Perkuat Tata Kelola Smart City Kota Semarang
    Juni 22, 2026
    Pemkot Semarang dan Ilkom Undip Gelar Kampanye #Ngadudilaporsemar untuk Percepat Respon Penanganan Banjir
    Oktober 26, 2025
    Terbaik dalam Transformasi Digital, Kota Semarang Boyong Penghargaan GM-DTGI Award 2025
    September 20, 2025
    Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Puji Dukungan Masyarakat Mewujudkan Semarang Wegah Nyampah
    September 13, 2025
    Aplikasi Ayo Kerjo, Buktikan Serapan Tenaga Kerja di Jateng Tertinggi Nasional
    Agustus 26, 2025
  • Lainnya
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Sosial & Budaya
Reading: Dugaan Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar Mulai Disidangkan, Yaqut Jadi Terdakwa
Share
SOCIOHUBSOCIOHUB
Font ResizerAa
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Lainnya
Search
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Lainnya
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Sosial & Budaya
Have an existing account? Sign In
Follow US
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Beranda » Blog » Dugaan Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar Mulai Disidangkan, Yaqut Jadi Terdakwa
Uncategorized

Dugaan Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar Mulai Disidangkan, Yaqut Jadi Terdakwa

Muhammad Noorman
Terakhir diperbarui: Agustus 11, 2026 10:59 am
Muhammad Noorman
Dipublikasikan Agustus 11, 2026
Share
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas kembali diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/7/2026).(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI )

Jakarta — Perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memasuki babak baru. Yaqut bersama tiga terdakwa lainnya dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa, 11 Agustus 2026.

Sidang perdana tersebut mengagendakan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain Yaqut, tiga terdakwa lain yang akan menghadapi persidangan adalah mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Asrul Aziz Taba.

KPK menyatakan proses persidangan akan menjadi ruang untuk mengungkap secara lebih terang konstruksi perkara tersebut. Mulai dari kebijakan yang menjadi awal persoalan, keterlibatan masing-masing pihak hingga dugaan aliran dana akan diuji melalui fakta dan alat bukti di depan majelis hakim. Sebelumnya, KPK juga mengajak masyarakat mengikuti jalannya persidangan karena berbagai fakta perkara akan mulai dibuka secara terbuka.

Kasus ini berawal dari tambahan 20.000 kuota haji yang diperoleh Indonesia untuk penyelenggaraan haji 2024. Tambahan tersebut pada awalnya diharapkan dapat membantu mengurangi panjangnya masa tunggu jemaah haji reguler di sejumlah daerah Indonesia.

Namun, pembagian kuota tambahan kemudian menjadi sorotan. Dari tambahan 20.000 kuota tersebut, sebanyak 10.000 dialokasikan untuk haji reguler dan 10.000 lainnya diberikan untuk haji khusus. Pembagian ini menjadi salah satu titik utama yang diperiksa penyidik karena ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengatur porsi haji khusus sebesar delapan persen dari kuota haji Indonesia.

KPK menduga perubahan komposisi tersebut berdampak terhadap jemaah reguler yang sebelumnya telah lama berada dalam antrean. Penyidik menyebut sekitar 8.400 jemaah reguler yang telah menunggu lebih dari 14 tahun semestinya berpeluang berangkat setelah Indonesia memperoleh tambahan kuota, tetapi keberangkatan mereka akhirnya tertunda.

Penyidikan kemudian berkembang tidak hanya pada persoalan kebijakan pembagian kuota. KPK turut menelusuri dugaan adanya pemberian uang yang berkaitan dengan pengalokasian kuota haji khusus tambahan.

Dalam perkembangan penyidikan, Ismail Adham antara lain diduga memberikan uang sebesar 30.000 dolar AS kepada Ishfah Abidal Aziz dan 5.000 dolar AS kepada mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief. Menurut penyidik, pemberian tersebut diduga berhubungan dengan upaya memperoleh jatah tambahan kuota haji khusus. Tuduhan tersebut selanjutnya harus dibuktikan dalam proses persidangan.

KPK juga sebelumnya menyatakan dugaan aliran dana dalam perkara ini tidak selalu berlangsung secara langsung. Penyidik menduga terdapat tahapan maupun perantara, termasuk pihak penyelenggara ibadah haji khusus atau PIHK, sebelum dana disebut mengalir kepada pihak-pihak di lingkungan Kementerian Agama. KPK menyatakan konstruksi mengenai jalur uang serta pihak yang diduga menerima manfaat akan dipaparkan lebih lengkap di persidangan.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), KPK menyebut kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi kuota haji ini mencapai sekitar Rp622 miliar. Nilai tersebut lebih rendah dibandingkan estimasi awal penyidikan pada Agustus 2025 yang sempat memperkirakan potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Perjalanan kasus ini berlangsung cukup panjang. KPK mulai mengumumkan penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Agustus 2025. Pada Januari 2026, Yaqut dan Ishfah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidikan kemudian berkembang hingga KPK menetapkan Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba sebagai tersangka berikutnya. Berkas perkara keempatnya selanjutnya dilimpahkan untuk memasuki tahap penuntutan.

Yaqut sendiri sebelumnya sempat menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, pada 11 Maret 2026, hakim menolak permohonan tersebut. Setelah itu, KPK melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Agama tersebut pada 12 Maret 2026.

Memasuki tahap persidangan, perhatian kini tertuju pada isi dakwaan jaksa. Dakwaan tersebut akan menjadi gambaran awal mengenai konstruksi perkara yang disusun KPK, termasuk bagaimana jaksa menghubungkan kebijakan pembagian kuota, dugaan keuntungan yang diterima pihak tertentu, aliran dana, serta peran masing-masing terdakwa.

KPK sebelumnya menegaskan bahwa berbagai fakta yang selama proses penyidikan belum disampaikan secara terperinci kepada publik akan diuji dalam persidangan. Alat bukti, keterangan saksi serta argumentasi jaksa dan tim pembela nantinya akan menjadi dasar bagi majelis hakim dalam menentukan apakah dakwaan terhadap para terdakwa terbukti secara hukum.

Dengan dimulainya persidangan pada 11 Agustus 2026, kasus kuota haji kini berpindah dari ruang penyidikan menuju proses pembuktian terbuka di pengadilan. Persidangan tersebut juga akan menjadi momentum penting untuk menjawab bagaimana keputusan mengenai pembagian tambahan kuota haji dibuat serta apakah terdapat tindak pidana korupsi di balik kebijakan tersebut.

Seluruh terdakwa tetap memiliki hak untuk membantah dakwaan dan mengajukan pembelaan. Karena proses hukum masih berlangsung, dugaan keterlibatan maupun kesalahan masing-masing terdakwa belum dapat dinyatakan terbukti sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

You Might Also Like

Pria Lansia Jadi Tersangka, Korban Kekerasan Seksual di Bogor Dapat Perlindungan
Андрій Добровольський: Космобет та його механіки утримання аудиторії
Стратегическое видение: Космобет владелец про будущие интеграции ИИ
Андрей Добровольский о Космобет, будущем цифровой этики и возможных реформах
Polisi Amankan 600 Batang Besi Hasil Curian dan Tangkap Para Pelaku

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
[mc4wp_form]
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Email Copy Link Print
Artikel Sebelumnya Sidang Perdana Kasus Kuota Haji Dimulai, KPK Siap Ungkap Peran Yaqut dkk
Artikel Berikutnya Siswi SMA Korban Insiden KRL di Stasiun Jurangmangu Dimakamkan di TPU Marabunta
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer
Komisi III Klaim Maksimalkan Waktu untuk Terima Aspirasi Masyarakat
Bengkulu, Kalsel, dan Jambi Lengkapi Tim Pengibar Bendera Pusaka
Telur Bukan Biang Kerok Bisul, Kepala BGN Tekankan Pentingnya Informasi Gizi
Twitter Youtube Telegram Linkedin
SOCIOHUB

Menyajikan berita dan video terkini dari regional, nasional dan internasional dengan sudut pandang dan nilai-nilai lokal. .

  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
  • Tentang Kami
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna atau Alamat Email
Kata Sandi

Lost your password?