Kamis, Agu 20, 2026
SOCIOHUB
  • Regional
    RegionalTampilkan Lebih Banyak
    Kebumen Buka Peluang Kerja Sama dengan Australia di Sektor Wisata, Pendidikan, dan Perdagangan
    Agustus 4, 2026
    Bupati Kebumen Sambut Peluang Kerja Sama dengan Australia
    Agustus 4, 2026
    Pemprov DKI Selidiki Pembuangan Sampah Ilegal di Lahan Kampung Dukuh
    Agustus 4, 2026
    Krisis Air Meluas, Pemkab Bandung Barat Percepat Pembangunan 48 Sumur Bor
    Juli 22, 2026
    Respons Keluhan Warga, Wali Kota Agustina Pastikan Perbaikan Jalan Kalipancur Terus Dilakukan
    Juli 7, 2026
  • Nasional
    NasionalTampilkan Lebih Banyak
    Tim Kesehatan TNI AU Siap Layani Warga di Wilayah Terdampak Gempa NTT
    Agustus 19, 2026
    Bagi Hasil 92:8 Jadi Poin Penting dalam Pembahasan Perpres Ojol
    Agustus 19, 2026
    Komisi III Klaim Maksimalkan Waktu untuk Terima Aspirasi Masyarakat
    Agustus 18, 2026
    Bengkulu, Kalsel, dan Jambi Lengkapi Tim Pengibar Bendera Pusaka
    Agustus 18, 2026
    Aparat Tingkatkan Kesiapsiagaan Menjelang Puncak Perayaan Kemerdekaan
    Agustus 5, 2026
  • Internasional
    InternasionalTampilkan Lebih Banyak
    Saudi, Turki, dan Pakistan Teken Pakta Pertahanan Bersama, Perkuat Keamanan Kolektif di Tengah Gejolak Timur Tengah
    Agustus 8, 2026
    Saudi, Turki, dan Pakistan Pererat Hubungan Militer Lewat Perjanjian Bersama
    Agustus 8, 2026
    Polisi Dalami Tujuan Tiga Wanita Malaysia Membawa Narkoba ke Indonesia
    Agustus 6, 2026
    Tiga Perempuan Malaysia Diamankan di Bandara Soetta, Narkoba Ditemukan dalam Sepatu dan Barang Bawaan
    Agustus 6, 2026
    Teheran Batal Lancarkan Serangan, Kyiv Janjikan Penyelesaian Diplomatik
    Agustus 5, 2026
  • Pendidikan
    PendidikanTampilkan Lebih Banyak
    Komisi X DPR Dukung Bahasa Asing Sejak SD dengan Sejumlah Catatan
    Agustus 15, 2026
    Pemkot Semarang Perluas Akses Pendidikan Lewat Program Sekolah Swasta Gratis
    Juni 24, 2026
    SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Semarang Sediakan 6.000 Kursi Sekolah Gratis
    Juni 9, 2026
    Pemkot Semarang Bayar Tunggakan SPP 122 Siswa dari Keluarga Tidak Mampu
    Februari 27, 2026
    LPDP Respons Polemik Alumni Pamer Status WN Inggris Anak
    Februari 23, 2026
  • Olahraga
    OlahragaTampilkan Lebih Banyak
    Spanyol Taklukkan Argentina dan Jadi Juara Piala Dunia 2026
    Juli 20, 2026
    Spanyol Hadapi Argentina di Final Bersejarah Piala Dunia 2026
    Juli 16, 2026
    Clean Sheet Beruntun, Prancis Makin Dekat dengan Final Piala Dunia 2026
    Juli 10, 2026
    Mesir Ajukan Protes Resmi ke FIFA atas Kepemimpinan Wasit Francois Letexier
    Juli 9, 2026
    Wali kota Agustina Benahi Stadion TLJ, Siapkan Semarang Jadi Magnet Sport Tourism Jawa Tengah
    Juni 11, 2026
  • Teknologi
    TeknologiTampilkan Lebih Banyak
    Masuk Jaringan ASEAN, Wali Kota Agustina Perkuat Tata Kelola Smart City Kota Semarang
    Juni 22, 2026
    Pemkot Semarang dan Ilkom Undip Gelar Kampanye #Ngadudilaporsemar untuk Percepat Respon Penanganan Banjir
    Oktober 26, 2025
    Terbaik dalam Transformasi Digital, Kota Semarang Boyong Penghargaan GM-DTGI Award 2025
    September 20, 2025
    Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Puji Dukungan Masyarakat Mewujudkan Semarang Wegah Nyampah
    September 13, 2025
    Aplikasi Ayo Kerjo, Buktikan Serapan Tenaga Kerja di Jateng Tertinggi Nasional
    Agustus 26, 2025
  • Lainnya
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Sosial & Budaya
Reading: Pelapor Siapkan Saksi Tambahan dalam Kasus Konten Vape Bigmo
Share
SOCIOHUBSOCIOHUB
Font ResizerAa
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Lainnya
Search
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Lainnya
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Sosial & Budaya
Have an existing account? Sign In
Follow US
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Beranda » Blog » Pelapor Siapkan Saksi Tambahan dalam Kasus Konten Vape Bigmo
Uncategorized

Pelapor Siapkan Saksi Tambahan dalam Kasus Konten Vape Bigmo

Muhammad Noorman
Terakhir diperbarui: Agustus 3, 2026 9:43 am
Muhammad Noorman
Dipublikasikan Agustus 3, 2026
Share
Foto: YouTuber Bigmo diadukan ke polisi karena diduga mengeksploitasi anak dalam siaran langsung. (dok.tangkapan layar medsos)

Konten siaran langsung YouTuber Muhammad Jannah atau Bigmo yang melibatkan sejumlah anak dalam promosi cairan rokok elektronik berbuntut panjang. Selain memicu kritik di media sosial, konten tersebut telah dilaporkan melalui pengaduan masyarakat ke Polda Metro Jaya. Kementerian Komunikasi dan Digital juga melayangkan surat teguran kepada YouTube sebagai platform tempat siaran tersebut ditayangkan.

Contents
Polisi Mulai Mendalami Dugaan Eksploitasi AnakKomdigi Tegur YouTubeBigmo Sampaikan Permintaan MaafPelapor Tetap Meminta Proses Hukum BerlanjutPromosi Vape kepada Anak Jadi Perhatian

Persoalan itu bermula dari potongan video siaran langsung Bigmo yang tersebar luas di media sosial. Dalam tayangan tersebut, Bigmo terlihat mendatangi sebuah tempat penjualan cairan vape dan berinteraksi dengan beberapa anak yang berada di lokasi.

Anak-anak tersebut kemudian diajak masuk ke dalam bingkai kamera dan diminta membantu mempromosikan salah satu merek cairan rokok elektronik. Keterlibatan anak dalam promosi produk yang tidak diperuntukkan bagi kelompok usia mereka kemudian menuai kecaman dari masyarakat.

Polisi Mulai Mendalami Dugaan Eksploitasi Anak

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan bahwa Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang atau PPA-PPO telah menerima pengaduan mengenai konten tersebut.

Pengaduan itu berkaitan dengan dugaan eksploitasi anak secara ekonomi dalam tayangan langsung di media sosial. Namun, perkara tersebut masih berada pada tahap pengaduan masyarakat dan belum berarti pihak yang diadukan telah dinyatakan bersalah.

Penyidik saat ini masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui secara utuh rangkaian peristiwa yang terjadi. Polisi juga berupaya mengidentifikasi anak-anak yang muncul dalam siaran langsung tersebut serta mendalami apakah terdapat unsur eksploitasi ekonomi atau pelanggaran hukum lainnya.

Proses identifikasi anak dinilai penting karena penanganan perkara yang melibatkan anak harus mengutamakan perlindungan identitas, kondisi psikologis, dan kepentingan terbaik bagi mereka. Karena itu, polisi masih membutuhkan keterangan saksi serta bukti pendukung sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Komdigi Tegur YouTube

Kasus tersebut tidak hanya menjadi perhatian kepolisian. Kementerian Komunikasi dan Digital menerbitkan surat teguran pertama kepada YouTube setelah menemukan adanya promosi produk vape yang diduga melibatkan anak-anak dalam sebuah siaran langsung.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menilai anak tidak boleh dijadikan alat promosi bagi produk yang bukan diperuntukkan bagi mereka. Pemerintah juga menegaskan bahwa eksploitasi anak di ruang digital merupakan persoalan serius yang tidak dapat ditoleransi.

Melalui surat teguran tersebut, Komdigi meminta YouTube segera meninjau dan mengambil tindakan terhadap konten Bigmo. Platform itu juga diminta memberikan penjelasan mengenai langkah yang telah dilakukan serta rencana penanganan agar konten serupa tidak kembali muncul.

YouTube turut diminta memperkuat sistem moderasi secara proaktif, khususnya terhadap konten yang berpotensi melanggar prinsip perlindungan anak. Pemerintah menyoroti pentingnya sistem deteksi, pembatasan usia, dan kecepatan penanganan konten yang menampilkan promosi rokok elektronik kepada anak.

Komdigi memberikan waktu paling lambat tiga hari kepada YouTube untuk menindaklanjuti teguran tersebut. Apabila kewajiban moderasi tidak dilaksanakan, pemerintah dapat mempertimbangkan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari teguran tertulis dan denda hingga penghentian sementara layanan atau pemutusan akses.

Bigmo Sampaikan Permintaan Maaf

Setelah kontroversi tersebut meluas, Bigmo menyampaikan permintaan maaf melalui akun Instagram pribadinya pada Minggu, 2 Agustus 2026. Ia mengakui bahwa kejadian itu merupakan kesalahannya dan menyatakan tidak akan menyalahkan pihak lain.

Bigmo mengatakan akan menerima kritik yang disampaikan masyarakat sebagai bahan evaluasi. Ia juga berkomitmen lebih berhati-hati dalam membuat konten serta melakukan introspeksi agar kesalahan serupa tidak kembali terjadi.

Permintaan maaf itu ditujukan kepada seluruh pihak yang merasa kecewa, terganggu, atau dirugikan. Bigmo juga menyampaikan bahwa perubahan dirinya nantinya harus dibuktikan melalui tindakan, bukan hanya melalui pernyataan.

Pelapor Tetap Meminta Proses Hukum Berlanjut

Meski Bigmo telah meminta maaf, pihak yang mengajukan pengaduan menegaskan tetap ingin proses hukum dilanjutkan. Salah satu pelapor, pengacara Thulus Pardosi, mengatakan pengaduan tersebut tidak didasari persoalan pribadi dengan Bigmo, tetapi berangkat dari kepedulian terhadap perlindungan anak.

Menurut Thulus, permintaan maaf merupakan hak Bigmo dan tetap dihargai. Namun, permintaan maaf atau perdamaian yang dilakukan di luar proses hukum tidak otomatis menghentikan penyelidikan yang sedang berjalan.

Pihak pelapor juga telah berkoordinasi dengan penyidik Polda Metro Jaya. Mereka berencana menghadirkan saksi tambahan pada Jumat, 7 Agustus 2026, untuk memberikan keterangan dan memperkuat materi pengaduan.

Promosi Vape kepada Anak Jadi Perhatian

Kasus Bigmo kembali menyoroti tingginya risiko keterpaparan anak terhadap promosi rokok elektronik di media sosial. Konten kreator memiliki jangkauan yang luas dan dapat memengaruhi cara anak serta remaja memandang suatu produk, terutama ketika promosi dikemas melalui hiburan atau siaran langsung.

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 telah memperketat pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik. Aturan tersebut antara lain melarang penjualan produk itu kepada orang berusia di bawah 21 tahun dan membatasi iklan agar tidak ditujukan kepada anak, remaja, serta perempuan hamil.

Kementerian Kesehatan sebelumnya juga menyoroti peningkatan penggunaan rokok elektronik di kalangan remaja. Data Global Adult Tobacco Survey yang dikutip Kemenkes menunjukkan prevalensi penggunaan rokok elektronik meningkat dari 0,3 persen pada 2019 menjadi 3 persen pada 2021. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah memperketat akses dan promosi produk tembakau maupun rokok elektronik.

Perkara Bigmo memperlihatkan bahwa tanggung jawab melindungi anak di ruang digital tidak hanya berada pada orang tua. Kreator konten, pemilik merek, pedagang, dan pengelola platform juga dituntut memastikan anak tidak digunakan sebagai sarana promosi produk yang dapat membahayakan kesehatan.

Hingga kini, polisi masih menyelidiki pengaduan tersebut. Oleh sebab itu, dugaan eksploitasi anak yang diarahkan kepada Bigmo masih harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan belum dapat dianggap sebagai kesimpulan hukum.

You Might Also Like

Gempa Kuat Melanda NTT, Satu Korban Meninggal dan Dua Terluka di Sikka
Informasi Masyarakat Bantu Polisi Ungkap Peredaran Ganja di Jakbar
Стратегическое видение: Космобет владелец про будущие интеграции ИИ
Andrey Dobrovolskiy: Cosmobet как пример эволюции украинского iGaming
Akun Diduga Nakes Dikecam karena Balasan Bernada Merendahkan.

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
[mc4wp_form]
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Email Copy Link Print
Artikel Sebelumnya Malaysia Hormati Proses Hukum Pilot Pembawa Ekstasi, Tiga Pilot Iran Masih Hilang Usai Serang Pangkalan AS
Artikel Berikutnya Konten Anak Promosikan Vape Berujung Panjang, Bigmo Diadukan ke Polda Metro Jaya
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer
Komisi III Klaim Maksimalkan Waktu untuk Terima Aspirasi Masyarakat
Bengkulu, Kalsel, dan Jambi Lengkapi Tim Pengibar Bendera Pusaka
Telur Bukan Biang Kerok Bisul, Kepala BGN Tekankan Pentingnya Informasi Gizi
Twitter Youtube Telegram Linkedin
SOCIOHUB

Menyajikan berita dan video terkini dari regional, nasional dan internasional dengan sudut pandang dan nilai-nilai lokal. .

  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
  • Tentang Kami
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna atau Alamat Email
Kata Sandi

Lost your password?