FREE MEETING: KEY TRENDS AND RISKS IN NFT GAMES– REGISTER

  • CONTACT
  • MARKETCAP
  • BLOG
sociohub.id
  • BOOKMARKS

[ccpw id=”2210″]

sociohub.idsociohub.id
Font ResizerAa
Search
Have an existing account? Sign In
Follow US
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Regional

Wali Kota Agustina Sebut Aturan BOP 25 Juta Per RT Tahun 2026 Lebih Fleksibel dan Pelaporan Lebih Mudah

lawangwarta24jam@gmail.com
Last updated: Juni 13, 2026 11:04 am
lawangwarta24jam@gmail.com
Published: Juni 13, 2026
Share
BOP RT Rp25 Juta: Aturan Baru Lebih Fleksibel

SEMARANG – Wali kota Semarang, Agustina Wilujeng mulai membuka pengajuan pencairan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) RT sebesar Rp25 juta per RT per tahun. Pencairan bantuan tersebut ditargetkan mulai terealisasi pada akhir Juni 2026.

Agustina mengatakan para pengurus RT sudah bisa mempersiapkan pengajuan setelah sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 20 Tahun 2026 selesai dilaksanakan.

“Jadi besok hari Jumat (12/6) setelah sosialisasi monggo bisa mengajukan. Kemungkinan minggu ke tiga atau minggu ke empat sudah mulai keluar,” terang Agustina, Kamis (11/6).

Menurutnya, terdapat sejumlah perubahan dalam aturan penggunaan BOP RT tahun ini. Selain untuk administrasi RT yang dibatasi maksimal 2,5 persen atau Rp625 ribu, dana tersebut kini dapat digunakan untuk kegiatan sosial, budaya, pengembangan pariwisata, pemberdayaan masyarakat, hingga penataan dan pemeliharaan lingkungan.

“Kalau dibandingkan dengan yang lama, perbedaannya adalah menurut Perwal terbaru ini BOP bisa digunakan untuk pengembangan pariwisata. Jadi lebih luas,” ujarnya.

Wali kota menjelaskan, penggunaan anggaran untuk pengadaan barang maupun kegiatan lainnya diperbolehkan selama telah melalui musyawarah atau rembug warga.

“Sepanjang melalui rembug warga dan disetujui warga, bisa. Jadi bukan keputusan pengurus RT sendiri atau ketua RT sendiri, tetapi harus ada dasar hasil pertemuan warga,” tegasnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang, Eko Krisnarto menambahkan bahwa pihaknya menepis anggapan jika pelaporan BOP RT rumit. Menurutnya, dokumen pertanggungjawaban yang dibutuhkan cukup sederhana, seperti undangan rapat, daftar hadir, materi pembahasan, hasil rapat, serta dokumentasi kegiatan.

“Sebenarnya pelaporannya sama. Yang penting ada undangan rapat warga, daftar absensi, hasil rapat, dan foto kegiatan. Itu yang menjadi dasar ketika ada pemeriksaan,” katanya.

Eko menambahkan, aturan baru memberikan keleluasaan lebih besar bagi RT dalam menentukan kegiatan yang sesuai kebutuhan wilayah masing-masing. Misalnya untuk pelatihan keterampilan warga, pengembangan usaha mikro, kegiatan olahraga, kesenian, hingga penguatan ketahanan pangan keluarga.

“Kalau dulu lebih mengunci pada kegiatan tertentu. Sekarang lebih luas. Misalnya ada pelatihan keterampilan warga, instruktur atau pelatihnya boleh diberikan honor,” jelasnya.

Pemkot Semarang juga mendorong agar penggunaan dana BOP diarahkan untuk mendukung program lingkungan hidup dan ketahanan pangan. “Misalnya membuat tempat sampah dari botol plastik, pembuatan kompos, urban farming, atau kegiatan lain yang meningkatkan kapasitas masyarakat,” tuturnya.

Terkait proses pencairan, Eko mengatakan jika seluruh persyaratan lengkap, dana dapat segera diproses. Pengajuan dilakukan melalui jalur RT, RW, lurah, camat, hingga ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Sementara itu, untuk mencegah kesalahan administrasi, Pemkot Semarang akan melibatkan sejumlah perangkat daerah dalam sosialisasi, termasuk Dinas Komunikasi dan Informatika, Inspektorat, serta BPKAD.

“Inspektorat nanti akan memberikan pemahaman soal pelaporan. Intinya tidak susah, lebih mudah dan lebih simpel,” pungkasnya.

You Might Also Like

Pelayanan Publik RT/RW Tak Boleh Terhambat Masalah Sosial, Lurah Punya Kewenangan Diskresi
Wali kota Agustina Siapkan Generasi ASN Masa Depan, 297 PNS Baru Jadi Penggerak Pelayanan Kota Semarang yang Semakin Hebat
Ajak Anak-anak Yatim Nobar Children of Heaven, Wali kota Agustina Hadirkan Kebahagiaan dan Semangat untuk Meraih Mimpi
Dana Operasional RT Rp25 Juta per Tahun Ditarget Cair Akhir Juni, LPJ Bakal Disederhanakan
Wali kota Agustina Percepat Penataan Drainase Simpang Lima, Warga Lebih Nyaman Beraktivitas Saat Musim Hujan

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
[mc4wp_form]
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Email Copy Link Print
Previous Article WTP 10 kali Berturut-turut, Wali kota Agustina Tegaskan Setiap Rupiah APBD Harus Kembali untuk Warga Kota Semarang
Next Article Tinjau Korban Kebakaran di Jagalan, Wali Kota Agustina Apresiasi Keguyuban Warga
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow US

Find US on Socials
FacebookLike
XFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
Subscribe to our newslettern

Get Newest Articles Instantly!

[mc4wp_form]
- Advertisement -
Ad image
Popular News
Tabrakan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur Tewaskan Tujuh Orang
Rupiah Kembali Tertekan, Dolar AS Sentuh Level Rp17.597
Pemkot Semarang Tekankan Pentingnya Kerja Sama Antardaerah Tangani Banjir dan Rob

Follow Us on Socials

We use social media to react to breaking news, update supporters and share information

Twitter Youtube Telegram Linkedin
sociohub.id

We influence 20 million users and is the number one business blockchain and crypto news network on the planet.

Subscribe to our newsletter

You can be the first to find out the latest news and tips about trading, markets...

[mc4wp_form id=”4″]
Ad image
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?