Kamis, Agu 20, 2026
SOCIOHUB
  • Regional
    RegionalTampilkan Lebih Banyak
    Kebumen Buka Peluang Kerja Sama dengan Australia di Sektor Wisata, Pendidikan, dan Perdagangan
    Agustus 4, 2026
    Bupati Kebumen Sambut Peluang Kerja Sama dengan Australia
    Agustus 4, 2026
    Pemprov DKI Selidiki Pembuangan Sampah Ilegal di Lahan Kampung Dukuh
    Agustus 4, 2026
    Krisis Air Meluas, Pemkab Bandung Barat Percepat Pembangunan 48 Sumur Bor
    Juli 22, 2026
    Respons Keluhan Warga, Wali Kota Agustina Pastikan Perbaikan Jalan Kalipancur Terus Dilakukan
    Juli 7, 2026
  • Nasional
    NasionalTampilkan Lebih Banyak
    Tim Kesehatan TNI AU Siap Layani Warga di Wilayah Terdampak Gempa NTT
    Agustus 19, 2026
    Bagi Hasil 92:8 Jadi Poin Penting dalam Pembahasan Perpres Ojol
    Agustus 19, 2026
    Komisi III Klaim Maksimalkan Waktu untuk Terima Aspirasi Masyarakat
    Agustus 18, 2026
    Bengkulu, Kalsel, dan Jambi Lengkapi Tim Pengibar Bendera Pusaka
    Agustus 18, 2026
    Aparat Tingkatkan Kesiapsiagaan Menjelang Puncak Perayaan Kemerdekaan
    Agustus 5, 2026
  • Internasional
    InternasionalTampilkan Lebih Banyak
    Saudi, Turki, dan Pakistan Teken Pakta Pertahanan Bersama, Perkuat Keamanan Kolektif di Tengah Gejolak Timur Tengah
    Agustus 8, 2026
    Saudi, Turki, dan Pakistan Pererat Hubungan Militer Lewat Perjanjian Bersama
    Agustus 8, 2026
    Polisi Dalami Tujuan Tiga Wanita Malaysia Membawa Narkoba ke Indonesia
    Agustus 6, 2026
    Tiga Perempuan Malaysia Diamankan di Bandara Soetta, Narkoba Ditemukan dalam Sepatu dan Barang Bawaan
    Agustus 6, 2026
    Teheran Batal Lancarkan Serangan, Kyiv Janjikan Penyelesaian Diplomatik
    Agustus 5, 2026
  • Pendidikan
    PendidikanTampilkan Lebih Banyak
    Komisi X DPR Dukung Bahasa Asing Sejak SD dengan Sejumlah Catatan
    Agustus 15, 2026
    Pemkot Semarang Perluas Akses Pendidikan Lewat Program Sekolah Swasta Gratis
    Juni 24, 2026
    SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Semarang Sediakan 6.000 Kursi Sekolah Gratis
    Juni 9, 2026
    Pemkot Semarang Bayar Tunggakan SPP 122 Siswa dari Keluarga Tidak Mampu
    Februari 27, 2026
    LPDP Respons Polemik Alumni Pamer Status WN Inggris Anak
    Februari 23, 2026
  • Olahraga
    OlahragaTampilkan Lebih Banyak
    Spanyol Taklukkan Argentina dan Jadi Juara Piala Dunia 2026
    Juli 20, 2026
    Spanyol Hadapi Argentina di Final Bersejarah Piala Dunia 2026
    Juli 16, 2026
    Clean Sheet Beruntun, Prancis Makin Dekat dengan Final Piala Dunia 2026
    Juli 10, 2026
    Mesir Ajukan Protes Resmi ke FIFA atas Kepemimpinan Wasit Francois Letexier
    Juli 9, 2026
    Wali kota Agustina Benahi Stadion TLJ, Siapkan Semarang Jadi Magnet Sport Tourism Jawa Tengah
    Juni 11, 2026
  • Teknologi
    TeknologiTampilkan Lebih Banyak
    Masuk Jaringan ASEAN, Wali Kota Agustina Perkuat Tata Kelola Smart City Kota Semarang
    Juni 22, 2026
    Pemkot Semarang dan Ilkom Undip Gelar Kampanye #Ngadudilaporsemar untuk Percepat Respon Penanganan Banjir
    Oktober 26, 2025
    Terbaik dalam Transformasi Digital, Kota Semarang Boyong Penghargaan GM-DTGI Award 2025
    September 20, 2025
    Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Puji Dukungan Masyarakat Mewujudkan Semarang Wegah Nyampah
    September 13, 2025
    Aplikasi Ayo Kerjo, Buktikan Serapan Tenaga Kerja di Jateng Tertinggi Nasional
    Agustus 26, 2025
  • Lainnya
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Sosial & Budaya
Reading: Ciptakan Kekhusyukan Bulan Ramadan, Pemkot Semarang Berlakukan Pengaturan Jam Operasional Tempat Hiburan
Share
SOCIOHUBSOCIOHUB
Font ResizerAa
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Lainnya
Search
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Lainnya
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Sosial & Budaya
Have an existing account? Sign In
Follow US
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Beranda » Blog » Ciptakan Kekhusyukan Bulan Ramadan, Pemkot Semarang Berlakukan Pengaturan Jam Operasional Tempat Hiburan
Regional

Ciptakan Kekhusyukan Bulan Ramadan, Pemkot Semarang Berlakukan Pengaturan Jam Operasional Tempat Hiburan

Muhammad Noorman
Terakhir diperbarui: Februari 18, 2026 9:28 am
Muhammad Noorman
Dipublikasikan Februari 18, 2026
Share

SEMARANG – Pemerintah Kota atau Pemkot Semarang resmi menerbitkan Surat Edaran terkait pengaturan jam operasional usaha hiburan selama Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/Tahun 2026. Kebijakan ini diterapkan sebagai upaya menjaga suasana kondusif, saling menghormati, serta mendukung kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa.

Surat Edaran Wali Kota Semarang Nomor B/306/100.3.4.3/11/2026 mengatur operasional sejumlah jenis usaha hiburan, seperti diskotik, kelab malam, pub, karaoke, billiard, panti pijat, bar/bottle shop, serta SPA. Aturan ini berlaku sejak awal Ramadan hingga masa Lebaran.

Pada awal Ramadan, seluruh usaha diskotik/kelab malam/pub, karaoke, billiard, panti pijat, SPA sehat, panti pijat refleksi, serta bar/bottle shop (baik di dalam maupun luar hotel) ditutup selama dua hari, mulai tanggal 18 hingga 19 Februari 2026.

Selama Bulan Ramadan, usaha hiburan dapat beroperasi dengan pembatasan jam operasional. Diskotik/kelab malam/pub, karaoke, serta bar/bottle shop diperbolehkan buka pukul 18.00 hingga 01.00 WIB. Family karaoke atau karaoke keluarga buka pukul 15.00 hingga 24.00 WIB, panti pijat refleksi buka pukul 10.00 hingga 22.00 WIB, SPA sehat buka pukul 10.00 hingga 22.00 WIB, panti pijat buka pukul 15.00 hingga 22.00 WIB, serta billiard buka pukul 10.00 hingga 24.00 WIB.

Sementara itu, pada masa Hari Raya Idul Fitri, seluruh usaha hiburan ditutup mulai tanggal 18 hingga 24 Maret 2026.

Pemerintah Kota Semarang mengimbau seluruh pelaku usaha hiburan agar mematuhi ketentuan tersebut serta menjaga pelaksanaan ibadah Ramadan. Pelanggaran terhadap ketentuan jam operasional akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2010 tentang kepariwisataan.

Ketentuan jam operasional ini juga telah disiapkan melalui proses koordinasi yang melibatkan berbagai pihak. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang sebelumnya telah menyelenggarakan rapat bersama stakeholder pemerintah, seperti Kementerian Agama, Kesbangpol, Satpol PP, serta perwakilan pelaku usaha hiburan melalui paguyuban entertainment Kota Semarang. Dalam forum tersebut hadir pula ketua bidang usaha karaoke, panti pijat, spa, klub malam, hingga billiard.

Hasil rapat koordinasi kemudian diajukan kepada Sekretaris Daerah dan Wali Kota Semarang sebagai dasar penetapan Surat Edaran. Setelah disetujui dan ditandatangani, ketentuan ini selanjutnya disosialisasikan melalui paguyuban/asosiasi usaha hiburan serta kanal informasi resmi yang dikelola Disbudpar Kota Semarang.

Pemkot Semarang berharap aturan ini dapat menjadi pedoman bersama dalam menciptakan suasana Ramadan yang aman, nyaman, serta penuh rasa saling menghargai di tengah masyarakat.

Informasi lengkap mengenai Surat Edaran ini dapat diakses melalui tautan: smg.city/sehiburan2026.

You Might Also Like

Lantik 42 Anggota DPPI, Wali kota Agustina Harap Bisa Jadi Benteng Ideologi
Wali kota Agustina Wilujeng Apresiasi Unissula Hibahkan Tanah Untuk Pembangunan Sodetan Tanggulangi Banjir Kaligawe
Dugderan 2026: Agustina Wilujeng Hadirkan Wajah Baru yang Lebih Kolosal dan Inklusif
Waspada, Stiker QR Code di Kendaraan dan Fasilitas Umum Ternyata Arahkan ke Situs Judi Online
Gerak Cepat Pasca BRT Trans Semarang Alami Kecelakaan Tunggal, BLU UPTD Siap Bantu Pihak Terdampak

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
[mc4wp_form]
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Email Copy Link Print
Artikel Sebelumnya Pemkot Semarang Gercep Tangani Banjir di Rowosari dan Meteseh, Tembalang
Artikel Berikutnya Kemenag Umumkan Penetapan 1 Ramadhan Usai Sidang Isbat
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer
Komisi III Klaim Maksimalkan Waktu untuk Terima Aspirasi Masyarakat
Bengkulu, Kalsel, dan Jambi Lengkapi Tim Pengibar Bendera Pusaka
Telur Bukan Biang Kerok Bisul, Kepala BGN Tekankan Pentingnya Informasi Gizi
Twitter Youtube Telegram Linkedin
SOCIOHUB

Menyajikan berita dan video terkini dari regional, nasional dan internasional dengan sudut pandang dan nilai-nilai lokal. .

  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
  • Tentang Kami
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna atau Alamat Email
Kata Sandi

Lost your password?