Kamis, Agu 20, 2026
SOCIOHUB
  • Regional
    RegionalTampilkan Lebih Banyak
    Kebumen Buka Peluang Kerja Sama dengan Australia di Sektor Wisata, Pendidikan, dan Perdagangan
    Agustus 4, 2026
    Bupati Kebumen Sambut Peluang Kerja Sama dengan Australia
    Agustus 4, 2026
    Pemprov DKI Selidiki Pembuangan Sampah Ilegal di Lahan Kampung Dukuh
    Agustus 4, 2026
    Krisis Air Meluas, Pemkab Bandung Barat Percepat Pembangunan 48 Sumur Bor
    Juli 22, 2026
    Respons Keluhan Warga, Wali Kota Agustina Pastikan Perbaikan Jalan Kalipancur Terus Dilakukan
    Juli 7, 2026
  • Nasional
    NasionalTampilkan Lebih Banyak
    Tim Kesehatan TNI AU Siap Layani Warga di Wilayah Terdampak Gempa NTT
    Agustus 19, 2026
    Bagi Hasil 92:8 Jadi Poin Penting dalam Pembahasan Perpres Ojol
    Agustus 19, 2026
    Komisi III Klaim Maksimalkan Waktu untuk Terima Aspirasi Masyarakat
    Agustus 18, 2026
    Bengkulu, Kalsel, dan Jambi Lengkapi Tim Pengibar Bendera Pusaka
    Agustus 18, 2026
    Aparat Tingkatkan Kesiapsiagaan Menjelang Puncak Perayaan Kemerdekaan
    Agustus 5, 2026
  • Internasional
    InternasionalTampilkan Lebih Banyak
    Saudi, Turki, dan Pakistan Teken Pakta Pertahanan Bersama, Perkuat Keamanan Kolektif di Tengah Gejolak Timur Tengah
    Agustus 8, 2026
    Saudi, Turki, dan Pakistan Pererat Hubungan Militer Lewat Perjanjian Bersama
    Agustus 8, 2026
    Polisi Dalami Tujuan Tiga Wanita Malaysia Membawa Narkoba ke Indonesia
    Agustus 6, 2026
    Tiga Perempuan Malaysia Diamankan di Bandara Soetta, Narkoba Ditemukan dalam Sepatu dan Barang Bawaan
    Agustus 6, 2026
    Teheran Batal Lancarkan Serangan, Kyiv Janjikan Penyelesaian Diplomatik
    Agustus 5, 2026
  • Pendidikan
    PendidikanTampilkan Lebih Banyak
    Komisi X DPR Dukung Bahasa Asing Sejak SD dengan Sejumlah Catatan
    Agustus 15, 2026
    Pemkot Semarang Perluas Akses Pendidikan Lewat Program Sekolah Swasta Gratis
    Juni 24, 2026
    SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Semarang Sediakan 6.000 Kursi Sekolah Gratis
    Juni 9, 2026
    Pemkot Semarang Bayar Tunggakan SPP 122 Siswa dari Keluarga Tidak Mampu
    Februari 27, 2026
    LPDP Respons Polemik Alumni Pamer Status WN Inggris Anak
    Februari 23, 2026
  • Olahraga
    OlahragaTampilkan Lebih Banyak
    Spanyol Taklukkan Argentina dan Jadi Juara Piala Dunia 2026
    Juli 20, 2026
    Spanyol Hadapi Argentina di Final Bersejarah Piala Dunia 2026
    Juli 16, 2026
    Clean Sheet Beruntun, Prancis Makin Dekat dengan Final Piala Dunia 2026
    Juli 10, 2026
    Mesir Ajukan Protes Resmi ke FIFA atas Kepemimpinan Wasit Francois Letexier
    Juli 9, 2026
    Wali kota Agustina Benahi Stadion TLJ, Siapkan Semarang Jadi Magnet Sport Tourism Jawa Tengah
    Juni 11, 2026
  • Teknologi
    TeknologiTampilkan Lebih Banyak
    Masuk Jaringan ASEAN, Wali Kota Agustina Perkuat Tata Kelola Smart City Kota Semarang
    Juni 22, 2026
    Pemkot Semarang dan Ilkom Undip Gelar Kampanye #Ngadudilaporsemar untuk Percepat Respon Penanganan Banjir
    Oktober 26, 2025
    Terbaik dalam Transformasi Digital, Kota Semarang Boyong Penghargaan GM-DTGI Award 2025
    September 20, 2025
    Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Puji Dukungan Masyarakat Mewujudkan Semarang Wegah Nyampah
    September 13, 2025
    Aplikasi Ayo Kerjo, Buktikan Serapan Tenaga Kerja di Jateng Tertinggi Nasional
    Agustus 26, 2025
  • Lainnya
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Sosial & Budaya
Reading: Sengketa Tarif Memanas, Trump Respons Putusan Mahkamah Agung
Share
SOCIOHUBSOCIOHUB
Font ResizerAa
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Lainnya
Search
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Lainnya
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Sosial & Budaya
Have an existing account? Sign In
Follow US
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Beranda » Blog » Sengketa Tarif Memanas, Trump Respons Putusan Mahkamah Agung
Internasional

Sengketa Tarif Memanas, Trump Respons Putusan Mahkamah Agung

Muhammad Noorman
Terakhir diperbarui: Februari 21, 2026 9:44 am
Muhammad Noorman
Dipublikasikan Februari 21, 2026
Share

Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, menyatakan akan kembali menggulirkan tarif global sebesar 10 persen setelah kebijakan tarif impor sebelumnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung Amerika Serikat. Putusan pengadilan menyebut sebagian besar kebijakan tarif yang diumumkan pemerintahannya melampaui kewenangan presiden.

Dalam putusan dengan komposisi 6-3, mayoritas hakim menilai dasar hukum yang digunakan pemerintah tidak cukup kuat untuk menopang kebijakan pajak impor tersebut. Keputusan itu disambut positif oleh pelaku usaha dan sejumlah negara bagian yang sebelumnya mengajukan gugatan. Selain itu, putusan ini membuka peluang pengembalian dana tarif bernilai miliaran dolar AS sekaligus memunculkan ketidakpastian baru dalam perdagangan global.

Berbicara di Gedung Putih, Jumat (20/2/2026) waktu setempat, Trump mengatakan proses pengembalian dana kemungkinan akan berlangsung lama karena berpotensi memicu sengketa hukum berkepanjangan. Meski demikian, ia menegaskan pemerintahannya tengah menyiapkan opsi hukum lain untuk tetap memberlakukan tarif demi melindungi industri manufaktur dalam negeri dan menarik investasi.

Sengketa hukum ini berawal dari kebijakan tarif yang awalnya menyasar produk dari Meksiko, Kanada, dan Tiongkok, sebelum diperluas ke puluhan mitra dagang lain dalam kebijakan yang ia sebut sebagai “Hari Pembebasan” pada April 2025. Pemerintah saat itu menggunakan dasar hukum Undang-Undang 1977 tentang International Emergency Economic Powers Act (IEEPA), yang memberi presiden kewenangan mengatur perdagangan saat kondisi darurat nasional.

Namun, sejumlah penggugat berpendapat IEEPA tidak secara eksplisit memberikan kewenangan untuk menetapkan tarif. Ketua Mahkamah Agung, John Roberts, dalam opininya menyatakan bahwa pendelegasian kewenangan tarif oleh Kongres selalu disertai batasan yang tegas. Menurutnya, jika Kongres bermaksud memberi kewenangan luas terkait tarif, hal itu akan diatur secara eksplisit dalam undang-undang.

Putusan pembatalan tarif didukung oleh tiga hakim liberal serta dua hakim yang sebelumnya dinominasikan Trump, yakni Amy Coney Barrett dan Neil Gorsuch. Sementara itu, tiga hakim konservatif—Clarence Thomas, Brett Kavanaugh, dan Samuel Alito—menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion).

Dalam pendapatnya, Kavanaugh menilai keputusan tersebut tidak sepenuhnya menutup kemungkinan bagi presiden untuk memberlakukan tarif serupa melalui dasar hukum lain. Ia menyebut, kewenangan presiden dalam kebijakan tarif masih dapat dijalankan sepanjang menggunakan landasan hukum yang tepat.

Menanggapi putusan itu, Trump menyampaikan kekecewaannya terhadap sebagian hakim yang dianggapnya tidak mendukung kebijakan perdagangan pemerintahannya. Meski demikian, ia memastikan upaya untuk menerapkan kebijakan tarif tetap akan dilanjutkan melalui jalur hukum alternatif.

You Might Also Like

Sinyal Perdamaian Trump Diragukan Iran, Pakar Soroti Rekam Jejak AS
Tiga Perempuan Malaysia Diamankan di Bandara Soetta, Narkoba Ditemukan dalam Sepatu dan Barang Bawaan
Xi Jinping Ingatkan Ancaman Ketidakadilan Baru dalam Perkembangan AI Global
Saudi, Turki, dan Pakistan Pererat Hubungan Militer Lewat Perjanjian Bersama
Serangan Drone Iran Rusak Pabrik Desalinasi di Bahrain, Mengapa Fasilitas Ini Sangat Penting?

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
[mc4wp_form]
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Email Copy Link Print
Artikel Sebelumnya Lima Tagline Pembangunan Jadi Fondasi Transformasi Kota Semarang
Artikel Berikutnya Gerakan Bersama Resik Kali Jaten, Pemkot Bagikan Kantung Pilah Sampah
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer
Komisi III Klaim Maksimalkan Waktu untuk Terima Aspirasi Masyarakat
Bengkulu, Kalsel, dan Jambi Lengkapi Tim Pengibar Bendera Pusaka
Telur Bukan Biang Kerok Bisul, Kepala BGN Tekankan Pentingnya Informasi Gizi
Twitter Youtube Telegram Linkedin
SOCIOHUB

Menyajikan berita dan video terkini dari regional, nasional dan internasional dengan sudut pandang dan nilai-nilai lokal. .

  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
  • Tentang Kami
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna atau Alamat Email
Kata Sandi

Lost your password?